Home » Daerah » Riau » Rokan Hilir » Bau Menyengat Sampah di Pajak Lama Bagan Batu Ganggu Warga, Pengelola Terancam Sanksi Hukum

Bau Menyengat Sampah di Pajak Lama Bagan Batu Ganggu Warga, Pengelola Terancam Sanksi Hukum

Redaksi Syahrial 19 Apr 2025

ROKAN HILIR| PIRNAS.COM –Tumpukan sampah yang menggunung di kawasan Pajak Lama, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menimbulkan bau menyengat dan dikeluhkan warga. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di area tersebut.

Fenomena ini sempat viral di sejumlah media online, memicu sorotan dari berbagai kalangan. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu setiap kali melintasi kawasan tersebut karena aroma tidak sedap yang berasal dari tumpukan sampah.

Dugaan sementara, sampah tersebut berasal dari aktivitas pedagang di pasar. Jenis limbah yang terlihat didominasi oleh sampah organik seperti sisa sayuran, potongan ikan, serta limbah basah lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) Kabupaten Rokan Hilir, Alexander Sitorus, angkat bicara. Ia menilai pengelola pasar telah lalai dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar kebersihan lingkungan.

“Pengelola pasar yang tidak menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak dapat dikenai sanksi administratif, hingga pencabutan izin. Jika pengabaian ini berdampak pada kesehatan masyarakat, maka pidana bisa diberlakukan,” ujar Alexander Sitorus saat ditemui di Sekretariat PKRN, Km 6, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Sabtu (19/4/2025).

Alexander juga menyatakan bahwa ia sering merasa terganggu saat melintasi kawasan pasar tersebut, dan berencana menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan dari pihak pengelola.

Pernyataan Alexander merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 32, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan dapat dipidana dan/atau didenda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan mengatasi persoalan ini, guna menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar kawasan pasar.

Laporan: SUROYO

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
penganiayaan di Kebun Sawit Berujung Aksi Massa Karyawan PT Agrinas

Redaksi Syahrial

23 Jan 2026

Post Views: 10 Rokan Hulu, Riau || PIRNAS.COM – Seorang pekerja perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di area Afdeling IX Kebun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa tersebut saat ini dalam penanganan pihak kepolisian. Korban berinisial ADL (41) …

Kapolsek Tanjung Morawa Pantau Posyan Nataru dan Serahkan Bingkisan kepada Petugas

Redaksi Syahrial

26 Des 2025

Post Views: 43 DELI SERDANG -SUMUT || PIRNAS.COM + Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, melakukan monitoring Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Posyan Nataru) Polresta Deli Serdang yang berlokasi di kawasan Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (23/12/2025) sore. Kegiatan monitoring tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB hingga 16.50 …

SMPS Manunggal Bagan Sinembah Laksanakan Pembagian Rapor Semester I dan Gerakan Ayah Mengambil rapor Anak ke Sekolah

Redaksi Syahrial

20 Des 2025

Post Views: 36 ROKAN HILIR-RIAU || PIRNAS.COM-SMPS Manunggal yang berlokasi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan pembagian rapor Semester I Tahun Ajaran 2025/2026 yang dirangkaikan dengan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, pada Sabtu (20/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala sekolah, para dewan guru, serta para wali murid. Suasana berlangsung …

Bupati Rohil Lepas Rombongan Bantuan Kemanusiaan DPC PBB Rohil ke Tapanuli

Redaksi Syahrial

07 Des 2025

Post Views: 48 ROHIL-RIAU  || PIRNAS.COM— Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistaman secara resmi melepas rombongan bantuan kemanusiaan yang dihimpun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Rohil untuk disalurkan kepada korban bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Utara (Taput). Acara berlangsung di sekretariat DPC PBB Rohil, Jalan Jenderal Sudirman, …

*YPI Al-Mujahidin Resmikan Sanggar Tari untuk Kembangkan Bakat Seni Siswa*

Redaksi Syahrial

29 Nov 2025

Post Views: 49 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM — Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Mujahidin yang berlokasi di Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini resmi memiliki sanggar tari. Hal tersebut disampaikan Ketua YPI Al-Mujahidin, Purwoto, saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/11/2025). YPI Al-Mujahidin selama ini menaungi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari …

Ketua DPD LSM PKR-N Kab. Rokan Hilir Pembangunan Pagar depan,samping SMK N 1 Balai jaya telah memenuhi standar K3.

Redaksi Syahrial

26 Nov 2025

Post Views: 77 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (DPD LSM PKR-N) Kab.Rokan hilir ,Alex Sitorus ,menyebut program pembanguna pagar depan,samping SMK N 1 Balai jaya dengan nilai angaran Rp.982.435.701,00 telah memenuhi standar, selain itu pembangunan pagar ini juga mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja,(K3). Pembangunan yang …

Kategori Terpopuler