Home » Daerah » Riau » Rokan Hilir » Bau Menyengat Sampah di Pajak Lama Bagan Batu Ganggu Warga, Pengelola Terancam Sanksi Hukum

Bau Menyengat Sampah di Pajak Lama Bagan Batu Ganggu Warga, Pengelola Terancam Sanksi Hukum

Redaksi Syahrial 19 Apr 2025

ROKAN HILIR| PIRNAS.COM –Tumpukan sampah yang menggunung di kawasan Pajak Lama, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menimbulkan bau menyengat dan dikeluhkan warga. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di area tersebut.

Fenomena ini sempat viral di sejumlah media online, memicu sorotan dari berbagai kalangan. Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku terganggu setiap kali melintasi kawasan tersebut karena aroma tidak sedap yang berasal dari tumpukan sampah.

Dugaan sementara, sampah tersebut berasal dari aktivitas pedagang di pasar. Jenis limbah yang terlihat didominasi oleh sampah organik seperti sisa sayuran, potongan ikan, serta limbah basah lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) Kabupaten Rokan Hilir, Alexander Sitorus, angkat bicara. Ia menilai pengelola pasar telah lalai dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar kebersihan lingkungan.

“Pengelola pasar yang tidak menyediakan tempat pembuangan sampah yang layak dapat dikenai sanksi administratif, hingga pencabutan izin. Jika pengabaian ini berdampak pada kesehatan masyarakat, maka pidana bisa diberlakukan,” ujar Alexander Sitorus saat ditemui di Sekretariat PKRN, Km 6, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Sabtu (19/4/2025).

Alexander juga menyatakan bahwa ia sering merasa terganggu saat melintasi kawasan pasar tersebut, dan berencana menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan dari pihak pengelola.

Pernyataan Alexander merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 32, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan dapat dipidana dan/atau didenda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan mengatasi persoalan ini, guna menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar kawasan pasar.

Laporan: SUROYO

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Mesin PAM Rusak, Warga Dusun Bakti Jaya Kekurangan Air Bersih: Perbaikan Segera Dilakukan

Redaksi Syahrial

19 Apr 2025

Post Views: 6 ROKAN HILIR | PIRNAS.COM – Warga Dusun Bakti Jaya, Kepenghuluan Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengalami kesulitan mendapatkan air bersih dalam beberapa hari terakhir akibat kerusakan pada mesin instalasi air bersih (PAM) di wilayah tersebut. Kondisi ini menyebabkan keluhan dari warga yang mengandalkan suplai air dari PAM untuk …

Kategori Terpopuler