Home » Daerah » Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar

Pirnas.com 08 Jul 2021

PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – Akhirnya pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu memberikan Hukuman kepada Terdakwa Agusri Lewan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan dan didenda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 8 bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada Jumat (2/7), di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, secara virtual.

Dikutip dari laman resmi PN Kotamobagu, dalam sidang tersebut, terdakwa Agusri Lewan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin. Dan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selanjutnya, PN Kotamobagu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Agusri Lewan sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, memerintahkan kepada Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang disebutkan majelis hakim dalam fakta-fakta persidangan adalah, berupa 2 unit mesin penyedot air ukuran kecil, 3 buah blower udara, 1 unit kompresor, 300 sak kapur ukuran 10 kilogram, 20 sak caustic soda ukuran 25 kilogram 16 drum sianida ukuran 50 kilogram, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 150 karung tanah bahan baku emas ukuran 25 kilogram, 1 unit timbangan digital merek and tipe GF-3000 kapasitas 3100 gram, 2 (dua) set selang plastik dan tabung penyiraman material tanah, 3 buah tungku pembakaran besar, 1 buah tungku pembakaran kecil, 2 set brendel beserta selang, 1 buah kana kecil, 1 buah kana besar, 1 buah bungkus kecil tawas, 1 buah sekrim, 1 unit timbangan kecil, 1 buah sekop, dengan ini dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu. Adapun tuntutan JPU Kotamobagu menuntut Agusri Lewan dengan hukuman selama 5 tahun penjara. “Jadi sudah ada putusannya yakni 4 tahun 6 bulan. Putusan hakim itu yang pasti terbukti secara sah pidana,” pungkasnya.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 17 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 21 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 40 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Kategori Terpopuler