Home » Daerah » Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar

Pirnas.com 08 Jul 2021

PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – Akhirnya pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu memberikan Hukuman kepada Terdakwa Agusri Lewan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan dan didenda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 8 bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada Jumat (2/7), di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, secara virtual.

Dikutip dari laman resmi PN Kotamobagu, dalam sidang tersebut, terdakwa Agusri Lewan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin. Dan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selanjutnya, PN Kotamobagu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Agusri Lewan sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, memerintahkan kepada Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang disebutkan majelis hakim dalam fakta-fakta persidangan adalah, berupa 2 unit mesin penyedot air ukuran kecil, 3 buah blower udara, 1 unit kompresor, 300 sak kapur ukuran 10 kilogram, 20 sak caustic soda ukuran 25 kilogram 16 drum sianida ukuran 50 kilogram, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 150 karung tanah bahan baku emas ukuran 25 kilogram, 1 unit timbangan digital merek and tipe GF-3000 kapasitas 3100 gram, 2 (dua) set selang plastik dan tabung penyiraman material tanah, 3 buah tungku pembakaran besar, 1 buah tungku pembakaran kecil, 2 set brendel beserta selang, 1 buah kana kecil, 1 buah kana besar, 1 buah bungkus kecil tawas, 1 buah sekrim, 1 unit timbangan kecil, 1 buah sekop, dengan ini dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu. Adapun tuntutan JPU Kotamobagu menuntut Agusri Lewan dengan hukuman selama 5 tahun penjara. “Jadi sudah ada putusannya yakni 4 tahun 6 bulan. Putusan hakim itu yang pasti terbukti secara sah pidana,” pungkasnya.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 33 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Hidayat Chan

28 Jul 2026

Post Views: 26 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 125 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 116 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Kategori Terpopuler