Home » Daerah » PT MUSIM MAS DIDUGA MELANGGAR PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PT MUSIM MAS DIDUGA MELANGGAR PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pirnas.com 05 Okt 2020

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, PT. Musim Mas atau lebih dikenali dengan sebutan PT. MM, yang berada di dua wilayah Kecamatan, yaitu Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Melakukan Penanaman baru kelapa sawit di lahan yang cukup gambut. Diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.10/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan Dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Meskipun pemerintah telah menerapkan larangan pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut. Pasca pembukaan lahan gambut masih saja dilakukan oleh perusahaan – perusahaan perkebunan di wilayah Provinsi Riau, terutamanya perusahaan perkebunan – perkebunan kelapa sawit.

PT. MM masih melakukan penanaman tanaman  kepala sawitnya pada lahan yang cukup gambut, dan melakukan upaya pengeringan pada lahan tersebut, dengan cara membuat parit – parit untuk mengalirkan air yang tersimpan pada lahan gambut, sebagai upaya pengeringannya, dianggap telah merusak Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan keseimbangan air (water balance) pada lahan gambut.

Pada BAB 1 P.10/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/3/2019. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa – sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna, dengan ketebalan 50 cm (Lima puluh centimeter) atau lebih, dan terakumulasi pada Rawa.

PT. Musim Mas di Kabupaten Pelalawan ini, juga melakukan penanaman tanaman kelapa sawitnya pada Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu Sungai Sinduan, Sungai Bengkarai, Sungai Air Hitam, Sungai Lelan, Sungai Ompang Maang, Sungai Napuh, Sungai Bromban dan Sungai Peragaian.

Hal ini sangat melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai, yang seharusnya Daerah Aliran Sungai (DAS) minimal 50 meter kiri maupun kanan sungai, dari bibir sungai.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa “Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain-lainnya”.

Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar berbatas sempadannya adalah 100 meter. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini (PT. Musim Mas) jarak tanam hanya 3 hal ini ditemukan awak media pada area HGU PT. Musim Mas, Minggu (27/9/2020).

Pada waktu yang sama, salah seorang pemuka masyarakat pribumi sekitar, yang enggan menyebutkan namanya, juga berdomisili di Desa setempat, mengatakan, “Kami sudah tidak bisa bilang apa lagi, sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan, namun nihil hasilnya. Instansi dan Institusi yang berwenang pun bungkam, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), semua bungkam,” pungkasnya.

“Kami berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seharusnya lebih cendrung memperhatikan hal yang seperti ini, sebagai Instansi yang berwenang, bukan hanya duduk dikantor saja, inikan termasuk kepentingan masyarakat banyak yang ada di  sekitar perusahaan perkebunan  PT. Musim Mas ini,”

Salah satu anggota Humas PT Musim Mas, Wendy di konfirmasi terkait dengan adanya pemberitaan di beberapa media online terkait lahan gambut yang sudah di repelanting tanam kembali dan membabat DAS, Wendy selaku anggota Humas PT MM tak menjawab alias bungkam seribu bahasa dengan tayangnya berita ini.

(arhp/DM/tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 52 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 115 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 627 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler