Home » Daerah » POLRES LABUHANBATU KONFERENSI PERS TERKAIT KEBERHASILAN PENGUNGKAPAN EMPAT KASUS TINDAK PIDANA, YANG PALING MEMILUKAN KASUS PENCABULAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAKNYA

POLRES LABUHANBATU KONFERENSI PERS TERKAIT KEBERHASILAN PENGUNGKAPAN EMPAT KASUS TINDAK PIDANA, YANG PALING MEMILUKAN KASUS PENCABULAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAKNYA

Pirnas.com 02 Okt 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP. DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. pimpin Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan Empat kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukum Polres Labuhanbatu (01/10/2021).

Yang Pertama Kasus Perjudian Tembak Ikan TKP di Dsn. II Ujung padang Kec. Aek Natas Kab. Labura dengan 4 (Empat) tersangka di antaranya GS, 41 Tahun (Pemilik Tempat), MS 20 Tahun, SM 21 Tahun, dan MRS 17 Tahun, untuk MRS di kernakan yang bersangkutan masih dibawah umur tidak dilakukan penahan tapi dilakukan wajib Lapor.

Kegiatan Pejudian ini sudah dilakukan 2 Minggu, Kami Polres Labuhanbatu tidak mentolerasi perjudian apapun bentuk Judi tersebut, Barang Bukti yang di sita oleh Petugas antara lain 1 (satu) unit meja Mesin tembak, 1 (satu) buah kunci meja, 1 (satu) buah Chip warna hijau, dan Uang tunai Sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk ke 3 tersangka di kenakan acaman hukuman Pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun, Pasal 303 Bis dari KUHPidana diancam Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun. Ujar Kapolres.

Untuk yang kedua, Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), TKP di Jln. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dengan tersangka 2 Orang yaitu ME 36 tahun, dan FA 21 Tahun, Kasus ini terjadi pada hari Senin 27 September 2021.

Dengan barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) Potong celanan Pendek, 1 (satu) potong kaos Oblong, 1 (satu) Potong Selimut warna Coklat, 1 (satu) unit sepeda Motor honda Supra, 2 (dua) buah cincin Emas, 2 (dua) buah Smartphone, 1 (satu) buah Kipas Angin, 1 (satu) buah Rice cooker, dan 1 (satu) buah Kotak HP Oppo.

Untuk tersangka MF diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimasud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun pencara sedangkan tersangka FA diancam dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 dari KUHPidana.

Kasus yang ketiga iyalah kasus Pencurian yang terjadi di Jln. Aek Paing Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 dengan tersangka RP 29 tahun, Korbanya atas nama MGW 21 Tahun, antara Korban dengan tersangka saling kenal, pada saat kejadian TSK meninta tolong kepada korban agar mengatarkannya Pulang, pada saat di tengah Jalan TSK mengacam Korban dengan Pisau dan membawah Lari Sepeda Motor Yamaha Nmax.

Pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 23.30 Wib tersangka di amankan petugas di rumahnya di Jln. Torpisang Mata Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atas perbuatan tersangka di ancam dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Dan untuk Kasus yang ke empat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan tersangka SURIADI 32 tahun merupakan ayah dari Korban.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka sejak korban berumur 5 (lima) tahun namun saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan. Saat pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban Tersangka dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga Tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.

Pada saat korban berusia 10 (sepuluh) tahun Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap diri korban saat tinggal di Dusun II Pirbun Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan hingga korban berusia sekitar 13 (tiga belas) Tahun.

Bahwa Tersangka dalam melakukan aksinya kepada korban saat Istri dan adik Korban Tidak berada di Rumah dan saat korban berumur 10 Tahun S/d 13 Tahun dimana Tersangka sebanyak sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan melakukan persetubuhan terhadap diri Korban.

Bahwa Pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 21.30 korban yang saat itu bercerita kepada temannya berinisial AJ bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya. Oleh AJ menceritakan kepada orangtua AJ sehubungan dengan yang di alami oleh korban.

Pada hari senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 11.00 wib orangtua AJ menyampaikan kepada Kepala dusun sehubungan apa yang di alami oleh korban. Oleh Kepala Dusun mengajak Ibu korban untuk laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sehubungan dengan yang di alami oleh korban.

Atas perbuatanya SURIADI 32 Tahun di kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; ( UU Perlindungan Anak ), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 Hukuman dikarenakan pelakunya/ tersangka orangtuanya ( UU Perlindungan Anak, dan Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 46 ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun; (UU KDRT)

(HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 48 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 50 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 338 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 250 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 234 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 115 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler