Home » Daerah » POLRES LABUHANBATU BERHASIL UNGKAP KASUS PERDAGANGAN KULIT DAN TULANG BELULANG HARIMAU SUMATERA

POLRES LABUHANBATU BERHASIL UNGKAP KASUS PERDAGANGAN KULIT DAN TULANG BELULANG HARIMAU SUMATERA

Pirnas.com 17 Des 2020

PIRNAS.COM | LABUHAN BATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. Bersama AKP PARIKHESIT, S.H., S.I.K., M.H. melakukan Konferensi Pers terkait membongkar kasus perniagaan kulit, tulang beluang Harimau Sumatera di Wilayah Rantau Prapat. Rabu, 16 Desember 2020.

Dijelaskannya, bahwa harga kulit harimau di pasar gelap internasional seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000. Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000. Dalam Pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.

“Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO,” ujarnya.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan l karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi Tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat.

“Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,” jelas Kapolres Labuhanbatu.

(Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 37 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 72 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 409 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Pj. Sekda Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu 2026

Hidayat Chan

30 Sep 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …

Kategori Terpopuler