Home » Daerah » Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Bersama Reskrim di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara

Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Bersama Reskrim di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Oleh Kapolres Batu Bara

Pirnas.com 23 Sep 2021

PIRNAS.COM | BATU BARA – Polres Batu Bara AKBP,IKHWAN, SH,MH, melaksanakan Press Release barsama Reskrim di Depan Gedung SatReskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, dengan uraian kegiatan sebagai berikut Rabu (22/09/2021).

Acara Pelaksanaan kegiatan Press Release di Tempat Gedung Satreskrim Polres Batu Bara.Pelaku TINDAK PIDANA l PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dasar : LP / 58/ VIII /2021 / SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 30 Agustus 2021, Pelapor atas nama ASMAWATI. Waktu Kejadian,Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 20.40 Wib, di Pinggir Jalan Desa Mangkai Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara

Tersangka yang Diamankan,
Tamtomo Alias Tomo, umur 26 thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara. Irwansyah, Umur 26 THN, lslam, Buruh, Alamat Link V Kel. Indrasakti, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Harist Fadillah, umur 19 thn, Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat Dusun lll, Desa,Sipare Pare, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Aditya Kurniawan, 19 Tahun, Islam, mahasiswa, Alamat Dusun lll, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara. Barang Bukti, yang di temukan oleh pihak kepolisian (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna abu-abu (milik korban) (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna hitam (yang digunakan tersangka)
(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Biru (yang digunakan tersangka).

Melanggar pasal,Tersangka dipersangkakan melanggar,Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman tahun penjara.
TINDAK PIDANAPENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Dasar : LP / 537 / lX / 2021 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 18 September 2021 Pelapor atas nama SURIYANI.

Kejadian pada hari, Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wib, di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Tersangka diamankan.holeh pihak kepolisian Batu bara, Arga Tamtomo Alias Tomo, 26 thn, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun lll Desa Tanjung Kubah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
2. Harist Fadillah, umur 19 Tahun, Islam, Laki -laki, Buruh Bangunan, Alamat Dusun llI, Desa Sipare pare, Kec. Air Putih, Kab Batu Bara.

Barang Bukti, (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam (yang digunakan tersangka, (satu) buah parang / golok besi berkarat tanpa gagang (yang digunakan tersangka) (satu) unit HP XIAOMI warna gold (milik korban),Uang tunai Rp. 3.000.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban
Uang tunai Rp. 350.000- sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Pasal yang disangkakan, Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Pasal 480 ayat (1) KuH Pidana dengan ancaman 4 tahun Penjara, TINDAK PIDANA III,PENCURIAN,Dasar : LP / B /54 / Vll/ 2021 / SU / Res B. Bara/ Sek Lima Puluh Tanggal 09 Juli 2021 Pelapor An. NURHASANAH.

Waktu Kejadian,Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib di Dusun 1 Teluk Piai, Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.
Tersangka ,IBRAHIM, Laki-laki, 28 Tahun, Islam, Melayu, Mocok mocok Dusun 1 Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.Barang Bukti di aman kan, (Satu) Unit HP Android Merk Vivo Type Y15 Nomor lmei 860062044628237, 8600062044628229 warna hitam merah.Pasal yang Disangkakan
Pasal 363 KUHPidana.

TINDAK PIDANA IV : PENCURIAN, Dasar : LP / B / 50 / V / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Mei 2021.
Waktu Kejadian, Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Syarifudin Link II, Kel. Indrapura, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Barang Bukti, (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol. BK 3317 OAD NOKA. MHIKC8115K007300 NOSIN. KC81E1007706 atas nama DIAN WAHYUDI. Tersangka Diamankan,
RIAN ANDINATA, umur 32 thn, lslam, Wiraswasta, Alamat Jl. Sutrisno No 750 Kel. Suka Rame, Kota Medan. Pasal yang disangkakan, Pasal 363 Dari KUHPIDANA.TINDAK PIDANA V : PENCURIAN,
Dasar : LP / B / 138 / IX / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.

( MZ )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 22 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 40 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Kategori Terpopuler