banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 KG Sabu dan Amankan 5 Tersangka

PIRNAS.COM | PEKAN BARU – Polda Riau kembali ukir prestasi dalam pengungkapan peredaran narkotika pada kasus pertama amankan 2 pelaku dan BB sabu 20 KG,berawal hari Senin (12/10)sekira jam 08.20 wib,tim melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil Avanza warna putih plat BM 1236 RX dengan dua orang tersangka,saat mobil dihadang oleh tim,kedua tersangka melarikan diri masuk kedalam hutan (meninggalkan mobil)kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 3(tiga)buah tas ransel berisikan sabu kurang lebih 20 KG.

Setelah 3 hari melakukan pengejaran,pada hari Kamis (15/10)tim menemukan posisi kedua tersangka berada di pulau Rupat kab.bemgkalis dan berencana akan melarikan diri ke malaysia secara ilegal.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada saat pengebangan ke Dumai tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara polres Dumai.

Setelah mendapatkan penanganan medis kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tersangka berinisial AG dan SY,petugas berhasil mengamankan 20 (dua puluh)bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu,1 (satu)unit mobil avanza warna putih BM 1236 RX,1 (satu)buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomor Hp.

Pada kasus kedua,tim berhasil amankan 16 KG sabu dan 2 (dua)orang tersangka setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada trasaksi narkotika jenis sabu diwilayah kota pekan baru pada Jumat (23/10)sore sekitar jam (16.00 wib tim dari direktorat narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui trasaksi tersebut.

Selanjutnya sekitar jam 19.00 wib tim melihat mobil yang mencurigakan dimana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang,mobil yang berjenis Opel Blazer warna hitam plat nomor BM 1306 VW yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka.

Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW (51)wiraswasta yang beralamat dijalan permata perum,villa pertama indah Blok E no.25 ditelp oleh seorang bernama HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO)untuk mengambil sabu dijalan parit indah pekan baru.

Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ,(55)tahun yang beralamat dijalan Arifin Ahmad gang merpati untuk ikut menjemput barang di jalan parit indah kemudian tersangka IZ (mengendarai mobil blazer hitam BM 1306 VW datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.

Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan parit indah dan setiba di sana,sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang dibonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu kedalam mobil Blazer

Para pelaku diduga mengetahui adanya petugas sedang mengintai,sehingga mobil Blazer melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikamnya.

Namun mobil tersangka terus berupaya kabur,hingga menebrak beberapa kendaraan lain pada mobil berhasil dihentikan di jalan Sukarno hatta/Arengka (tepatnya di depan showroom Arengka auto mal Pekanbaru dan petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemesan teh.

Dari kedua tersangka,tim mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas)bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) tes ransel warna hitam dan coklat,1 (satu)unit mobil jenis Opel Blazer warna hitam BM 1306 VW serta 2 (dua)Handphone dengan rincian iPhone warna silver dan Samsung Android warna hitam.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima)tahun paling lama 20 (dua puluh)tahun.

Kapolda Riau Irjen Agung setia Imam Effendi SH SIK M si mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.

Terima kasih saya sampaikan kepada masyrakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini,Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran ini,”ungkap Kapolda Riau.

Kita tau dari 3200 orang yang ditahan 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan,tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba,dan melalui tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimana pun,termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri,dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal,”lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.

“Sekarang bukan (anggota)lagi,tegas agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan baik hukuman internal maupun pidananya

Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para penghianat bangsa ini,”tutup jenderal yang sarat prestasi ini.

(Juli manik)