Home » Daerah » Pihak Polsek Passi Terpaksa Adakam Jemput Paksa Dari Salah Satu Warga Desa Lobong Bolmong, Tidak Mengindahkan Panggilan Polisi Dengan Kasus Pengancaman Dari Kaka Iparnya

Pihak Polsek Passi Terpaksa Adakam Jemput Paksa Dari Salah Satu Warga Desa Lobong Bolmong, Tidak Mengindahkan Panggilan Polisi Dengan Kasus Pengancaman Dari Kaka Iparnya

Pirnas.com 25 Mar 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Setelah beberapa kali pihak kepolisian melayangkan surat panggilan terhadap  Rasky Kolopita salah satu warga asal Desa Lobong  yang sudah bebrrapa kali mangkir terhadap panggilan kepolisian Polsek Passi,

Maka telah memenuhi unsur dan prosedur untuk diadakan jemput paksa di rumah kediamanya Desa Lobong, langka-langka hukum terhadap pelaku  tindak pidana pengancaman terhadap mantan kaka iparnya tersebut  untuk tidak mengindahkan panggilan  kami maka pihak kepolisian menjemput Reski kolopita di rumahnya di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat,  Bolmong di rumah orang tuanya, tempat ia tinggal,

Kronologi kejadian ” Miris setela di duakan istrinya. Adik mantan istri datang mengancamnya. Mantan istri kembali pulang kerumah mantan suami yang ada di Desa Lobong, dan mengancam Mahdi Potabuga mantan suami, setelah beberapa tahun pergi meninggalkanya bersama anak anaknya.

Berdasarkan kronologis kejadian pada hari Kamis pukul 9 malam, mantan istri saya membuat keonaran di dalam rumah saya, mengeluarkan kalimat bahwa kita mosuru bunung ngana pa kita pekeluarga..dan setelah beberapa menit kemudian mantan adik ipar saya datang dan langsung mengeluarkan kata-kata kasarnya, dengan kalimat  kita mokase abis pangana sambil mengacungkan telunjuk tanganya, sambil melayangkan pukulan ke arah muka saya, dan untung saja pukulan mantan adik ipar saya RESKI KOLOPITA asal Desa lobong cepat dilerai oleh Bapak ONENG BILFAQI yang langsung melerai tindakan dari RESKI KOLOPITA sehingga tidak terjadi kontak fisik.

Dan atas kejadian ini MAHDI POTABUGA alias Papa Dali langsung melaporkan kejadian yang barusan di alaminya ke pihak kepolisian Polsek PASSI.”Ungkapnya,

Lanjut dari pada itu pihak mediapun langsung  mengkonfirmasikan kejadian tetsebut dengan pihak Polsek Passi dalam hal ini kanit reskrim, di ruang kerjanya, bahwa Laporan tersebut telah kami tindak lanjuti dan telah mengeluarkan surat panggilan terhadap Riski Kolopita sebanyak 2 kali dan tidak mau mengindahkan surat panggilan kepolisian,”ungkap kanit reskrim. Jamal di ruang kerjanya,

(Tomm/Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler