Home » Daerah » Perpanjangan Waktu Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Kecamatan Karangpucung diduga Akal-akalan

Perpanjangan Waktu Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Kecamatan Karangpucung diduga Akal-akalan

Pirnas.com 02 Okt 2023

 

PIRNAS.COM | Cilacap – Perpanjangan waktu yang diberikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Cilacap pada Pekerjaan Peningkatan jalan Cirelang-Pemulihan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, yang dikerjakan oleh CV.DK diduga secara terang-terangan melawan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal itu diketahui oleh Tim pada saat Konfirmasi dengan pelaksana, dalam Konfirmasi pelaksana mengatakan sudah dilakukan perpanjangan waktu sampai dengan 22 Oktober 2023 antara CV.DK dan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap. Membuat Tim terkejut kok bisa ada perpanjangan waktu. Semestinya yang terjadi adalah Finalti.bukan perpanjangan waktu.
01/10/2023

Padahal tertulis jelas didalam Kontrak pekerjaan, Diktum FORCE MAJEURE perpanjangan waktu bisa dilakukan apabila Keadaan memaksa seperti bencana alam,kebakaran banjir dan lain-lain.

Apa yang dilakukan oleh pihak CV.DK dan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap diduga akal-akalan, atau jangan-jangan ada main mata, untuk membodohi masyarakat, seolah-olah apa yang dilakukan sudah benar sesui dengan peraturan dan prosudural.

Menurut Ketua Ormas Gibas Kabupaten Cilacap Apa yg terjadi di pekerjaan Cirelang-Pamulihan adalah karena kelalaian/abai yang ditunjukkan oleh kontraktor mengakibatkan wanprestasi. Tidak ada kesukaran ekstrim apalagi keadaan kahar(force majeur)seperti yg diatur dalam pasal 1244 dan pasal 1245 dalam KUH Perdata,karena sama sekali tidak ada keadaan yg memaksa.Kontraktor telah nyata nyata melanggar perjanjian yg ada pada dokumen pengadaan dan kontrak,sebagaimana diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah pasal 1 butir 43 Dan 44,juga melanggar Peraturan bupati Cilacap no 71 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Cilacap pasal 1 butir 35.Yang isinya antara lain bahwa kontraktor harus mentaati ketentuan dalam dokumen pengadaan dan kontrak.

Jika kemudian perusahaan melanggar kena sanksi itu pasti,karena aturannya mengatur demikian. Sudah melewati 14 hari kalender, progres pekerjaan baru mencapai 40%, kok diberi toleransi waktu satu bulan,aneh menurut kami,ini kebijakan sungguhan apa akal akalan?…

Pengambil kebijakan semestinya melakukan kajian yg cermat dan komprehensif,perlu cek lapangan bagaimana kesungguhan pengerjaan,bagaimana ketersediaan material,bagaimana pembayaran terhadap tenaga kerja dan jika diperlukan cek juga bagaimana kondisi keuangan perusahaan,bahkan kalau memang dibutuhkan cek ulang proses lelangnya,ini perusahaan tidak kredibel kok bisa menang,ada apa ini?jangan jangan ada main mata ? Menurut kami dengan progres 40% dan telah melanggar hampir dua minggu, adalah keadaan dan sikap abai yang bukan biasa,mestinya sanksi sudah di jatuhkan kalau perlu putus kontrak,biar tidak terjadi ditempat lain.

Kalau hal seperti ini tetap dibiarkan, harapan masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang bermutu,adalah preseden buruk untuk Cilacap yang bersih dan berkeadilan. Perlu dilakukan probity audit,ini pekerjaan Inspektorat,beliau beliau perlu turun lapangan,jangan menunggu laporan,jangan pura pura tidak tahu, dan jangan seperti pepatah mengatakan”panas panas tahi ayam”Dalam bekerja.

Kepada Ibu PJ bupati,perlu “Sedia payung sebelum hujan”,Jika ditemukan pelanggaran mendasar segera ambil tindakan tegas,karena sikap lunak akan dimanfaatkan untuk berlindung. Kita harus selalu ingat bahwa APBD adalah uang Rakyat bukan uang Kontraktor atau pejabat,maka hati hatilah dalam menjalankannya.
02/10/2023.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 53 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 442 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler