Home » Daerah » PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG DILANGGAR “Perbub Nomor 37 Tahun 2019” OLEH TIM PENJARINGAN PERANGKAT DESA TANJUNG PASIR

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG DILANGGAR “Perbub Nomor 37 Tahun 2019” OLEH TIM PENJARINGAN PERANGKAT DESA TANJUNG PASIR

Pirnas.com 29 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN – “Kronologis penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kuala Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara”.

Berawal dari surat penggumuman yang disampaikan oleh panitia/tim penjaringan perangkat Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kuala Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tertanggal 29 November 2019 yang dipasang di tempat-tempat keramaian, dengan ini bisa diketahui tahap perekrutan perangkat desa-desa Tanjung Pasir yakni :

1. Tanggal 02 s/d 07 Desember 2019, Penjaringan perangkat Desa Tanjung Pasir
2. Tanggal 09 s/d Desember 2019, Penjaringan calon perangkat Desa Tanjung Pasir
3. Tanggal 16 s/d 20 Desember 2019, Pengajuan Kecamatan Kualuh Selatan
4. Tanggal 23 s/d 27 Desember 2019, Rekomondasi Kualuh Selatan
5. Tanggal 30 s/d 31 Desember 2019, Penerbitan SK oleh kepala desa

Dari uraian tahapan perekrutan perangkat Desa Tanjung Pasir yang dilakukan oleh panitia/Tim Penjaringan perangkat desa terdapat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi seperti di kemukakan salah satu calon yang data nya lengkap tapi tidak di verifikasi untuk masuk. Adapun kejanggalan itu seperti :

1. Tidak ada nya seleksi yang jelas. Seperti seleksi berkas, seleksi ujian tertulis atau interview.                                                                                                                  2. Adanya pelanggaran administrasi batas maximum usia yang bisa di loloskan.              3. Perbub nomor 37 tahun 2019. Yang menjadi acuan dalam hal perekrutan calon perangkat desa disahkan tanggal 06 Desember tahun 2019, sedangkan calon penjaringan perangkat desa tanggal 02 Desember 2019 itu berarti perbub belum turun penjaringan sudah di mulai oleh tim seleksi dan ini adalah bentuk cacat hukum.                               4. Tidak diumumkan hasil seleksi seperti yang di tuang dalam perbub nomor 37 tahun 2019 pasal 17 ayat 3 g yakni, “mengumumkan hasil seleksi”.

Berdasarkan hal ini banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang dituturkan oleh Ismail Munthe dan khairul Fadli Lubis kepada awak media Pirnas melalui telepon seluler pada 27 April 2020.

Saat di konfirmasi lewat whatsapp, Kepala Dinas PMD belum ada tanggapan meski bukti dan surat telah di kirim lewat via whatsapp.

Hal senada juga di tuturkan Darwin Marpaung selaku sosial kontrol, berjalannya proses ini mengharapkan keadilan dan tindakan kongkrit untuk meninjau ulang hasil perangkat desa yang terkesan adanya unsur kecurangan dan moneypolitik.

Disamping itu Darwin Marpaung juga menuturkan, “untuk mengusut semua yang terlibat dari rekrutman calon perangkat desa dengan kecurangan serta membatalkan hasil dari SK perangkat desa se Kecamatan Kualuh Selatan dan 1 desa Kecamatan Kualuh Hulu yang sudah dilakukan serta melimpahkan segala pembiayaan yang ditimbulkan oleh kegiatan perekrutan perangkat desa yang sudah dilakukan ini sesuai rekomondasi yang telah RDP komisi A dengan Camat Kuala Hulu Selatan, Dinas PMD dan Kabag Hukum Labura,” imbuhnya.

Dengan adanya ini semoga secepatnya stickholder memperoses dari semua kejanggalan-kejanggalan ini dan harapan bisa pembangun desa bisa terwujud.

(Wil/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 36 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 244 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 80 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 81 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 375 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 294 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kategori Terpopuler