banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Penumbangan Kayu Kelitus PT ARARA ABADI Distrik Malako, Mengunakan Bahan Bakar BBM Bersubsisi

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PELALAWAN – Diduga penumbang Kayu Kelitus Milik PT ARARA ABDI Distrik Malako, Kontraktor yang Bekerja di wilayah kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengunakan bahan bakar BBM bersubsi untuk menumbang kayu. Senin (23/12/19).

Saat di lapangan beberapa minggu lalu di temui di Barak atau Bedeng di mana Pekerja lagi istrahat dengan tak sengaja pekerja langsung sebut penumbangan mengunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa jenis premium/bensin yang dicampur oli sehingga warnanya merah.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

“Ya, kami mengunakan BBM bersubsidi jenis premium dan campurannya oli warna merah, makanya jadi warna merah dan kita hanya melaksanakannya saja kerena kita hanya Pekerja pak dan apa yang diberi itu yang kita gunakan dan kita pakai” ucap salah satu pekerja saat dikonfirmasi oleh tim media online pirnas.com.

Kita ketahui bahwa Perusahaan dilarang mengunakan bahan bakar minyak bersubsidi, ini sudah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Penumbangan kayu Klitus yang dilakukan oleh PT ARARA ABADI Distrik Malako yang menggunakan bahan bakar bensin bersubsidi, diketahui oleh Ketua DPD LSM Badan Penelitian Aset Negara Khairul Anam dan  membenarkan bahwa ada Pekerja Mengunakan BBM Bersubsidi, Pada saat melintas.

“Tim kami melihat adanya kejanggalan yang dilakukan pihak PT Arara Abadi yang telah menggunakan BBM Subsidi saat pengerjaan penumbangan kayu Klitus”, ujar Khairul Anam.

Sampai pemberitaan ini diterbitkan, Humas PT Arara Abadi belum dapat dikonfirmasi dan memberikan tangapan.

*(Tim)