Home » Daerah » Penerapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Wilayah Paluta

Penerapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Wilayah Paluta

Pirnas.com 23 Sep 2020

PIRNAS.COM | PALUTA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan razia masker terhadap masyarakat di empat titik wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari para personel Satpol-PP, BPBD, Dishub, Polri, dan TNI, Selasa (22/09/2020).

Razia masker tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH., didampingi Asisten I, II, III, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Kaban BPBD, beserta Unsur Forkopimda, mengatakan bahwa penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan lewat Peraturan Bupati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas Utara yang semakin hari semakin meningkat.

“Razia masker ini sebagai salah satu langkah tepat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemkab berupaya meminimalisir wabah Covid-19 yang saat ini melanda Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar beliau.

Beliau juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, mengonsumsi makanan bergizi, dan rajin berolahraga guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Pada razia masker perdana kali ini, pelanggar diberi peringatan dan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya. Tahap berikutnya adalah penerapan sanksi bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp. 100.000, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, serta penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 300.000, dan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, serta pencabutan izin usaha.

(Red/Phas)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 37 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler