Home » Daerah » Penerapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Wilayah Paluta

Penerapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Wilayah Paluta

Pirnas.com 23 Sep 2020

PIRNAS.COM | PALUTA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan razia masker terhadap masyarakat di empat titik wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari para personel Satpol-PP, BPBD, Dishub, Polri, dan TNI, Selasa (22/09/2020).

Razia masker tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH., didampingi Asisten I, II, III, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Kaban BPBD, beserta Unsur Forkopimda, mengatakan bahwa penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan lewat Peraturan Bupati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas Utara yang semakin hari semakin meningkat.

“Razia masker ini sebagai salah satu langkah tepat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemkab berupaya meminimalisir wabah Covid-19 yang saat ini melanda Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar beliau.

Beliau juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, mengonsumsi makanan bergizi, dan rajin berolahraga guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Pada razia masker perdana kali ini, pelanggar diberi peringatan dan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya. Tahap berikutnya adalah penerapan sanksi bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp. 100.000, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, serta penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 300.000, dan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, serta pencabutan izin usaha.

(Red/Phas)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 28 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 462 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 309 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 242 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler