PIRNAS.COM | BOLMONG – Ormas LAKI desak Disnakertrans Bolmong segera tindak lanjuti pemutusan kontrak sepihak yang di lakukan oleh PT. Conch Norti Sulawesi, yang berlokasi di jalan trans kelurahan Inobonto.
Mirisnya UUD ketenaga kerjaan seakan akan di abaikan oleh salah satu perusahaan terbesar di wilayah Bolmong.
Sehubungan dengan surat perjanjian kerja oleh perusahaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak berdasarkan aturan dan UUD ketenaga kerjaan, maka dalam hal ini pihak perusahan tidak bisa semena mena untuk memutuskan suatu ikatan kerja tanpa prosudur yang jelas.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari salah satu korban yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) tanpa diberikan Pesangon atas nama karyawan, TERRI MARRSIANO, diberhentikan dan disuruh untuk membuat surat pengunduran diri oleh pihak perusahan PT.CONCH NORT SULAWESI. Padahal korban Terri Marrsiano tersebut masuk dalam daftar sebagai salah satu karyawan tetap oleh perusahan tersebut.
Dan lebih mirisnya lagi dikeluarkan tanpa diberikan uang pasangon, apalagi di massa pandemik Covid 19.
Akhirnya Ormas LAKI DPD Sulut, Fidaus mokodompit angkat bicara, meminta kepada Dinas ketenaga kerjaan kabupaten Bolmong agar dapat memfasilitsi tenaga kerja yang datang ke kantor melaporkan tindakan semena mena oleh PT CONCH NORT SULAWESI. TERHADAP TERRI MARSIANO. “Agar tercapainya program pemerintah berdasarkan UUD CIPTA KERJA yang baik”, Tandas Firdaus.
Konfirmasi melalui Dinas ketenaga kerjaan Bolmong belum bisa berhasil dikonfirmasikan akhirnya berita ini di tayangkan.
(**Agus)