Home » Daerah » Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Kecamatan Karangpucung Tetap akan dikenakan Denda Perhari

Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Kecamatan Karangpucung Tetap akan dikenakan Denda Perhari

Pirnas.com 04 Okt 2023

 

PIRNAS.COM | Cilacap – Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang – Pamulihan Kecamatan Karang Pucung Kabupaten Cilacap akan tetap dikenakan denda perhari sesuai dengan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga AS, via telpon Whatsap. Dalam ungkapannya mengatakan bahwa hasil kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Bidang Bina Marga sepakat dengan CV.DK tetap akan melanjutkan pekerjaan sampai dengan 22/10/2023. Dengan denda finalti perhari. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh pihak CV.DK, Ketua Gapensi dan Kepala Bidang Bina Marga AS.
03/10/2023

Dari kejadian diatas diharapkan Pemerintah Daerah Khusus Kabupaten Cilacap untuk Lebih berhati-hati dalam menyeleksi Prusahaan yang ikut dalam lelang terbuka, terutama Unit Layanan Pengadaan(ULP) yang mana merupakan unit layanan yang menangani pengadaan barang dan jasa. Yang dikelola oleh pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan harapan jangan ada lagi yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan, tentunya hal ini sangat mengangu Roda Pembangunan khususnya Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurut Pengiat Anti Korupsi Ormas GIBAS Kabupaten Cilacap, jangan asal-asalan mengunakan Adendum. Yang diduga untuk mencari celah mengurangi denda perhari. Karena jelas bahwa Adendum dapat dilakukan dengan alas-alasan tertentu.

Dikutip dari buku Frans Satriyo Wicaksono dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak”.
Ada beberapa alasan dilakukannya adendum.
Hal ini bisa terjadi dalam suatu pelaksanaan proyek kontruksi atau properti.
Biasanya, pembuatan adendum dilakukan karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian.
Selain itu, karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya.
pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut.

Karena Kontrak Perjanjian milik Pemerintah semuanya sudah diatur dengan jelas dan gamblang terutama tentang perpanjangan waktu Kontrak. Perpanjangan waktu Konterak dapat dilakukan dalam keadaan mendesak(Force Meujeur) yang mana di akibatkan alam, bukan disebabkan oleh mobilisasi. Karena jelas sebelum melakukan penawaran ada yang nama Aanwizing melihat kondisi dan keadaan pekerjaan yang akan ditawar pungkasnya.
04/10/2023.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 194 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 205 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Wabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 64 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 314 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 296 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Kategori Terpopuler