Home » Daerah » Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Kecamatan Karangpucung Tetap akan dikenakan Denda Perhari

Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang-Pamulihan Kecamatan Karangpucung Tetap akan dikenakan Denda Perhari

Pirnas.com 04 Okt 2023

 

PIRNAS.COM | Cilacap – Pekerjaan Peningkatan Jalan Cirelang – Pamulihan Kecamatan Karang Pucung Kabupaten Cilacap akan tetap dikenakan denda perhari sesuai dengan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga AS, via telpon Whatsap. Dalam ungkapannya mengatakan bahwa hasil kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Bidang Bina Marga sepakat dengan CV.DK tetap akan melanjutkan pekerjaan sampai dengan 22/10/2023. Dengan denda finalti perhari. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh pihak CV.DK, Ketua Gapensi dan Kepala Bidang Bina Marga AS.
03/10/2023

Dari kejadian diatas diharapkan Pemerintah Daerah Khusus Kabupaten Cilacap untuk Lebih berhati-hati dalam menyeleksi Prusahaan yang ikut dalam lelang terbuka, terutama Unit Layanan Pengadaan(ULP) yang mana merupakan unit layanan yang menangani pengadaan barang dan jasa. Yang dikelola oleh pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan harapan jangan ada lagi yang terlambat dalam melaksanakan pekerjaan, tentunya hal ini sangat mengangu Roda Pembangunan khususnya Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurut Pengiat Anti Korupsi Ormas GIBAS Kabupaten Cilacap, jangan asal-asalan mengunakan Adendum. Yang diduga untuk mencari celah mengurangi denda perhari. Karena jelas bahwa Adendum dapat dilakukan dengan alas-alasan tertentu.

Dikutip dari buku Frans Satriyo Wicaksono dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak”.
Ada beberapa alasan dilakukannya adendum.
Hal ini bisa terjadi dalam suatu pelaksanaan proyek kontruksi atau properti.
Biasanya, pembuatan adendum dilakukan karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian.
Selain itu, karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya.
pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut.

Karena Kontrak Perjanjian milik Pemerintah semuanya sudah diatur dengan jelas dan gamblang terutama tentang perpanjangan waktu Kontrak. Perpanjangan waktu Konterak dapat dilakukan dalam keadaan mendesak(Force Meujeur) yang mana di akibatkan alam, bukan disebabkan oleh mobilisasi. Karena jelas sebelum melakukan penawaran ada yang nama Aanwizing melihat kondisi dan keadaan pekerjaan yang akan ditawar pungkasnya.
04/10/2023.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 52 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 442 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler