Home » Daerah » MUI Medan Gelar Muzakarah Hukum Perceraian Antara Teks Dan Kontekstual

MUI Medan Gelar Muzakarah Hukum Perceraian Antara Teks Dan Kontekstual

Pirnas.com 14 Jun 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar muzakarah tentang hukum perceraian antara teks dan kontekstual, Sabtu (13/6) di aula Kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun Medan. Hadir sebagai narasumber Ketua Komissi Fatwa MUI Medan, M Amar Adly, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A, Drs H Paet Hasibuan, SH. MA dan Dosen UINSU Medan Azhari Akmal Tarigan.

Ketua Umum MUI Kota Medan, Prof DR Mohd Hatta yang membuka muzakarah tersebut, mengatakan, materi yang dibahas ini nantinya diharapkan bisa saling memahami duduk persoalan antara naskah tekstual dan faktual. Sebab, ditengah masyarakat terjadi perbincangan adanya perbedaan pemahaman tekstual yang kemudian dibandingkan dengan hal yang terjadi dalam masyarakat terutama berkaitan dengan masalah talak dan hukum waris.

“Kompilasi hukum Islam yang dirumuskan pada tahun 1991 dan sampai saat ini belum lagi menjadi kesepakatan, meskipun tekstual nya sudah selesai. Artinya kompilasi hukum Islam itu harus dilaksanakan, tapi ternyata ditengah masyarakat terjadi perbedaan,” ujarnya.

Kondisi sekarang, lanjut Hatta, MUI selalu dihadapkan pada hal yang faktual sehingga diperlukan pemahaman para ulama dan Dai tentang pemandangan tekstual dan aktual.

“Terjadinya perbedaan penafsiran hal yang tekstual, contohnya dalam teks talak itu hanya sah bila didepan hakim. Tapi faktualnya yang dikembangkan para ulama jatuh talak yang diucapkan di luar hakim dianggap sah. Inilah yang kita bahas dalam muzakarah ini, termasuk juga apakah kalau menjatuhkan talak 3 itu berlaku 3?.. Karena di pengadilan agama, berapapun talak yang dijatuhkan bila tidak di depan hakim dianggap nol,” kata Prof Hatta.

Sementara Paet Hasibuan dalam materinya menjelaskan, pengadilan agama tidak menerima perceraian yang terjadi di luar pengadilan, baik talak 1, 2 dan talak 3 sekaligus atau berselang waktu. Sehingga pengadilan tidak mengenal isbat talak sebagainana hal ity dapat dilaksanakan pada isbat nikah.

“Prinsip yang harus dipegang adalah perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Jadi talak 3 yang dijatuhkan di luar pengadilan baik sekaligus atau berselang waktu hasilnya sama nihil dengan perkataan lain tidak ada akibat hukum perceraian,” ungkapnya.

Sementara Azhari Akmal Tarigan, mengatakan, sebagian masyarakat terdapat pemahaman yang rancu tentang hukum Islam karena dari pemaknaan istilah yang dipakai, kekuatan atau otoritas yang dikandung serta persoalan daya ikat hukum Islam.

“Persoalan lain ada persepsi masyarakat terhadap hukum Islam terhadap sakral dan profan, berubah dan tidak berubah serta keterlibatan negara dalam proses pelaksanaan hukum Islam,” katanya.
M Amar Adly dalam materinya memaparkan hukum talak, macam talak dan hukum talak tiga sekaligus.

(Jeans h/h01)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 44 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 31 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 54 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 431 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 13 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler