Home » Daerah » MUI Medan Gelar Muzakarah Hukum Perceraian Antara Teks Dan Kontekstual

MUI Medan Gelar Muzakarah Hukum Perceraian Antara Teks Dan Kontekstual

Pirnas.com 14 Jun 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar muzakarah tentang hukum perceraian antara teks dan kontekstual, Sabtu (13/6) di aula Kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun Medan. Hadir sebagai narasumber Ketua Komissi Fatwa MUI Medan, M Amar Adly, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A, Drs H Paet Hasibuan, SH. MA dan Dosen UINSU Medan Azhari Akmal Tarigan.

Ketua Umum MUI Kota Medan, Prof DR Mohd Hatta yang membuka muzakarah tersebut, mengatakan, materi yang dibahas ini nantinya diharapkan bisa saling memahami duduk persoalan antara naskah tekstual dan faktual. Sebab, ditengah masyarakat terjadi perbincangan adanya perbedaan pemahaman tekstual yang kemudian dibandingkan dengan hal yang terjadi dalam masyarakat terutama berkaitan dengan masalah talak dan hukum waris.

“Kompilasi hukum Islam yang dirumuskan pada tahun 1991 dan sampai saat ini belum lagi menjadi kesepakatan, meskipun tekstual nya sudah selesai. Artinya kompilasi hukum Islam itu harus dilaksanakan, tapi ternyata ditengah masyarakat terjadi perbedaan,” ujarnya.

Kondisi sekarang, lanjut Hatta, MUI selalu dihadapkan pada hal yang faktual sehingga diperlukan pemahaman para ulama dan Dai tentang pemandangan tekstual dan aktual.

“Terjadinya perbedaan penafsiran hal yang tekstual, contohnya dalam teks talak itu hanya sah bila didepan hakim. Tapi faktualnya yang dikembangkan para ulama jatuh talak yang diucapkan di luar hakim dianggap sah. Inilah yang kita bahas dalam muzakarah ini, termasuk juga apakah kalau menjatuhkan talak 3 itu berlaku 3?.. Karena di pengadilan agama, berapapun talak yang dijatuhkan bila tidak di depan hakim dianggap nol,” kata Prof Hatta.

Sementara Paet Hasibuan dalam materinya menjelaskan, pengadilan agama tidak menerima perceraian yang terjadi di luar pengadilan, baik talak 1, 2 dan talak 3 sekaligus atau berselang waktu. Sehingga pengadilan tidak mengenal isbat talak sebagainana hal ity dapat dilaksanakan pada isbat nikah.

“Prinsip yang harus dipegang adalah perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Jadi talak 3 yang dijatuhkan di luar pengadilan baik sekaligus atau berselang waktu hasilnya sama nihil dengan perkataan lain tidak ada akibat hukum perceraian,” ungkapnya.

Sementara Azhari Akmal Tarigan, mengatakan, sebagian masyarakat terdapat pemahaman yang rancu tentang hukum Islam karena dari pemaknaan istilah yang dipakai, kekuatan atau otoritas yang dikandung serta persoalan daya ikat hukum Islam.

“Persoalan lain ada persepsi masyarakat terhadap hukum Islam terhadap sakral dan profan, berubah dan tidak berubah serta keterlibatan negara dalam proses pelaksanaan hukum Islam,” katanya.
M Amar Adly dalam materinya memaparkan hukum talak, macam talak dan hukum talak tiga sekaligus.

(Jeans h/h01)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut 

Hidayat Chan

11 Jun 2025

Post Views: 188 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Forkopimda Labuhanbatu menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (11/06) Kapolda take off dari Medan sekitar pukul 07.30 WIB dan landed di helipad lapangan stadion Binaraga Rantauprapat sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat, Kapolda Sumut …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 329 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Maya Hasmita Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Membangun Daerah 

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 434 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat menyambut kedatangan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, di rumah dinas Bupati, Jl. WR. Supratman, Padang Matinggi. Selasa (10/06) sore. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 35 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 343 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 340 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Kategori Terpopuler