- BeritaPolres Labuhanbatu Gelar Press Release Ungkap Kasus Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 7,4 Milliar Rupiah
- BeritaPaman Diduga Tusuk Keponakan di Gunting Saga, Korban Tewas Usai Dilarikan ke RSUD
- BeritaPolsek NA IX-X Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Wilkumnya
- BeritaDialog Kebudayaan, Bupati Labuhanbatu Berharap Budaya Masuk Dalam Kurikulum Pendidikan
- BeritaDirtek Poslab Labuhanbatu : Adriansyah, Hidayat, dan Andre: Trio Pelatih yang Siapkan Poslab Labuhanbatu di Liga 4 Sumut
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bilah Barat
- BeritaPengendali Narkoba Kecamatan Pangkatan di Duga AS Alias Ganda Masih Eksis Publik Nantikan Komitmen Kapolres Labuhanbatu
- BeritaMaraknya Peredaran Narkoba di Tanah Karo Dugaan Sindikat Godol Mengendalikan Dari Balik Jeruji Besi
- BeritaDipimpin Kanit Reskrim, Polsek Na IX-X Ringkus Pengedar Sabu di Aek Kota Batu

Men LHK RI Tetapkan Kelompok Tani Batamas Labusel Subjek Hukum Keterlanjuran Penggunaan Kawasan Hutan
PIRNAS.COM | Medan – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah membuat ketetapan Kelompok Tani Batamas di Labuhanbatu Selatan sebagai Subjek Hukum atas Keterlanjuran penggunaan Kawasan Hutan
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan bapak Sofyan yang merupakan selaku pendamping kelompok Tani Batamas Pintu Gajah I,II dan III Desa Sei Meranti di Labuhanbatu Selatan yang juga Kordinator DPN LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) wilayah Labuhanbatu Selatan dan Rokan Hilir. Kepada Media ini.
Disampaikan nya pada hari Selasa 13 Juni 2023 melalui Pesan WhatsApp-Nya bahwa ia telah menerima SK.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 12 Juni 2023 di Medan dari Direktur Operasional dan Program Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) bapak Irwanto yang berkantor di Gd.GKBI Lt.39 Jln.Jend.Sudirman Jakarta Pusat.
Pada acara itu turut hadir Sekjen DPN LKLH dari Jakarta bapak Irmansyah,SE.
Pada kesempatan itu Irmansyah,SE. menegaskan bahwa SK. Menteri LHK ini merupakan penetapan subjek Hukum atas keterlanjuran penggunaan kawasan Hutan tanpa ijin Menteri yang telah puluhan tahun dirambah dan digarap oleh masyarakat.
“Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun Dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki Perijinan di Bidang Kehutanan Tahap II,yang pada intinya menetapkan Kelompok Batamas Sebagai Subjek Hukum atas kegiatan yang terbangun dalam kawasan Hutan, sebelumya SK Menteri LHK ini telah diterima langsung oleh Irwanto dari Sekjen Kementerian LHK RI di Jakarta Bulan Januari 2022”. Ungkap Irman.
Pada media ini Bapak Sofyan sebagai perwakilan dari kelompok Batamas mengucapkan, bahwa pihaknya akan meneruskan SK menteri LHK tersebut ke pengurus Kelompok Batamas dan akan bersungguh-sungguh untuk dan siap untuk memenuhi segala persyaratan yang diberlakukan oleh Menteri LHK RI.
“Saya sebagai perwakilan dari kelompok Batamas akan meneruskan SK. Menteri LHK ini ke pengurus Kelompok Batamas dan akan bersungguh-sungguh untuk dan siap untuk memenuhi segala persyaratan yang diberlakukan oleh Menteri LHK,dan juga meminta kepada semua Instansi dan stakeholder yang ada untuk mendukung penerapan Skema PP 24 tahun 2021 a.n Subjek Hukum Kelompok Batamas dan akan akan kami penuhi secepatnya. Dengan waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.3/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui skema PP.24 tahun 202”. Uajranya.
Hal yang senada Bapak Irwanto juga menegaskan agar kelompok Batamas melalui pendamping nya bapak Sofyan agar bersungguh-sungguh dalam pemenuhan persyaratan yang diarahkan oleh Sekjen Kementerian LHK RI untuk permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan serta mengadakan persiapan daalam verifikasi lapangan.
“Kami harapkan kepada kelompok tani batamas agar bersungguh-sungguh dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan serta harus secepatnya melaksanakan persiapan untuk verifikasi dilapangan”. Ungkap Nya.
( DM )
Hidayat Chan
25 Jan 2026
Post Views: 333 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …
Hidayat Chan
20 Jan 2026
Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …
Hidayat Chan
19 Jan 2026
Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.