banner 728x250
Daerah  

MAPOLSEK BANGKO TUTUP MATA TERHADAP PENYALAHGUNAAN MIGAS

ROKAN HILIR, PIRNAS | Aksi pembiaran yang dilakukan penegak hukum terhadap penyalahgunaan UU tentang migas no. 22 tahun 2001 pasal 55 di SPBU 14-289-672, yang berada di jalan kecamatan km 44 bagansiapi api Kabupaten Rokan hilir, menuai beribu pertanyaan media dan LSM.

Pada saat awak media online pirnas dan LSM Gempa melakukan konfirmasi Selasa (01/10) sekaligus klarifikasi  ke SPBU dan langsung menuju mapolsek Bangko, jawaban dari penegak hukum sangat mengecewakan sekali kepada awak media dan lsm, salah satu oknum penegak hukum yang berinisial (s), menyatakan bahwa bapak Kapolsek lagi sholat, dan sebentar lagi dia datang, (ujar oknum tersebut).

Click following link

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023

Kemudian setelah tim media dan LSM menunggu lebih kurang 2 jam, salah satu oknum yang lain mengatakan beliau  (Kapolsek) sudah pergi keluar, karena ada acara di kabupaten.

Selanjutnya tim (pers/LSM) coba kembali mengkonfirmasi pihak karyawan spbu tersebut, dengan nada yang agak menjengkelkan, salah satu oknum pegawai SPBU memberikan jawaban yang kurang memuaskan bagi pihak media dan lsm, mereka seolah olah membuang badan dengan adanya penyalahgunaan migas tersebut.

Di samping itu secara terpisah ketua umum LSM Gempa memberikan tanggapan mengenai kurangnya tanggapan mengenai SPBU-SPBU yang nakal, ” penegak hukum kan sudah tahu UU no. 22 tahun 2001 pasal 55 tersebut, kenapa pihak Polsek Bangko pada tutup mata dan telinga serta melakukankan pembiaran dengan penyalahgunaan migas ini, kuat dugaan kita bahwa ada indikasi main mata dengan pihak SPBU 14-289-672 Bangko alias ada setoran, jadi kita dari LSM Gempa meminta agar pihak yang  bertanggung jawab segera menangkap oknum-oknum yang telah melakukan atau melanggar UU migas itu, karena dalam UU itu ada tuntutan 6 tahun penjara dengan denda ( 6 milyar rupiah ). Ungkap ketum LSM gempa mengakhiri. (HD).