Home » Daerah » LKLH SURATI GUBSU/BUPATI/WALIKOTA TERKAIT WAJIB AMDAL BAGI PERUSAHAAN

LKLH SURATI GUBSU/BUPATI/WALIKOTA TERKAIT WAJIB AMDAL BAGI PERUSAHAAN

Pirnas.com 24 Agu 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Nasional LKLH melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati /Wali Kota tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Infromasi tersebut diterima Media ini pada hari Selasa (24/08/2021) melalui pesan WhatsApp Sekjen DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah, SE.

Irmansyah, SE mengatakan bahwa perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah dan merobah bentang alam wajib memilki AMDAL sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 3 berbunyi “Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal’’ hal itu terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( Amdal ) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha’’. Katanya.

Dikatakanya lagi bahwa pihaknya DPN LKLH telah menyurati Gubernur Sumut dan Bupati/Wali Kota sesumut terkait wajib amdal bagi perusahaan melalui suratnya No. 28/DPN-LKLH/VIII/2021. Tanggal 19 Agustus 2021,ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi arahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.69/SET/PROEV/REN.0/02/2020 tgl 26 Februari 2020. Perihal peran serta DPN LKLH tentang pemantauan Limbah serta perizinan Dokumen Lingkungan’’. Imbuhnya.

Terpisah M. Sofyan Damanik selaku Ketua DPN LKLH mengatakan bahwa hasil pemantauan kami dilapangan. “Telah ditemukan banyaknya perusahaan tidak memilki AMDAL, dan perusahaan tersebut hanya memiliki UKL-UPL atau dokumen LH. Padalah perusahaan besar seperti perkebunan kepala sawit dan PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) wajib memiliki Amdal, dan hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’’. Terangnya.

(DM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler