Home » Daerah » LKLH SURATI GUBSU/BUPATI/WALIKOTA TERKAIT WAJIB AMDAL BAGI PERUSAHAAN

LKLH SURATI GUBSU/BUPATI/WALIKOTA TERKAIT WAJIB AMDAL BAGI PERUSAHAAN

Pirnas.com 24 Agu 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Nasional LKLH melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati /Wali Kota tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Infromasi tersebut diterima Media ini pada hari Selasa (24/08/2021) melalui pesan WhatsApp Sekjen DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah, SE.

Irmansyah, SE mengatakan bahwa perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah dan merobah bentang alam wajib memilki AMDAL sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 3 berbunyi “Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal’’ hal itu terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analilis mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( Amdal ) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha’’. Katanya.

Dikatakanya lagi bahwa pihaknya DPN LKLH telah menyurati Gubernur Sumut dan Bupati/Wali Kota sesumut terkait wajib amdal bagi perusahaan melalui suratnya No. 28/DPN-LKLH/VIII/2021. Tanggal 19 Agustus 2021,ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi arahan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.69/SET/PROEV/REN.0/02/2020 tgl 26 Februari 2020. Perihal peran serta DPN LKLH tentang pemantauan Limbah serta perizinan Dokumen Lingkungan’’. Imbuhnya.

Terpisah M. Sofyan Damanik selaku Ketua DPN LKLH mengatakan bahwa hasil pemantauan kami dilapangan. “Telah ditemukan banyaknya perusahaan tidak memilki AMDAL, dan perusahaan tersebut hanya memiliki UKL-UPL atau dokumen LH. Padalah perusahaan besar seperti perkebunan kepala sawit dan PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) wajib memiliki Amdal, dan hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’’. Terangnya.

(DM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 12 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 473 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 25 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 29 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 279 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Kategori Terpopuler