Home » Daerah » LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP MINTA KLARIFIKASI MENTERI PUPR RI ATAS TIDAK MELAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN IPPKH

LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP MINTA KLARIFIKASI MENTERI PUPR RI ATAS TIDAK MELAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN IPPKH

Pirnas.com 16 Agu 2021

PIRNAS.COM | JAKARTA – DPN LKLH minta klarifikasi kepada Kementerian PUPR RI terkait pemenuhan kewajiban atas pemegang IPPKH No.SK.481/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tgl 22 Juni 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Bendungan Lau Simeme atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, hal tersebut disampaikan melalui surat DPN LKLH No. 28/DPN-LKL/VIII/2021 tgl 13 Agustus 2021 oleh sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE di Kantornya di Ciputat Tangerang Selatan.

Sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE juga mengatakan, Pembangunan Bendungan Lau simeme di Sibiru-Biru Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh PT. Wika-Bumi Karsa. KSO kerja sama dengan BWS S 2 kementerian PUPR berdasarkan kontrak kerja sama HK.02.03/Bendungan/2017/01 tgl 22 Desemeber 2017, lokasi IPPKH berada di dalam kawasan Hutan Produksi, berdasarkan hasil identifikasi lapangan di lokasi IPPKH di Desa Mardinding kec. STM Hilir sangat banyak ditemukan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagai pemegang Izin IPPKH.

“Hasil pengamatan tim DPN LKLH di lokasi IPPKH yang dipimpin Irwanto bersama rekan-rekan pada kordinat Kordinat LU 3°17’13.962″ BT 98°37’51.252″ dan sekitarnya telah ditemukan penggalian Batu/tanah, pengrusakan hutan, penebangan pohon serta pembukaan jalan menuju di kawasan Hutan menuju lokasi IPPKH, PT. Wika-Bumi Karsa, KSO dan BWS Sumatera 2/Kementerian PUPR RI di duga tidak mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.SE.2/PKTL/REN/PLA.0/1/2021 tgl 11 Januari 2021.

Tentang Perobahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.SE.4/PKTL/REN/PLA.8/1/2019 tentang Kepatuhan Pemenuhan kewajiban oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan misalnya Tidak menyelesaikan tata batas.

Tidak melaksanakan reboisasi lahan kompensasi bagi pemegang IPPKH dengan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi.

Tidak membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu IPPKH.

Tidak melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban melakukan penanaman untuk rehabilitasi daerah aliran sungai.

Tidak membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bagi pemegang IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP.

Tidak melakukan penanaman pohon dengan jenis unggulan setempat di dalam areal IPPKH sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang IPPKH untuk kegiatan pembangunan infrastruktur oleh instansi pemerintah.

Tidak melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja penggunaan kawasan hutan tahunan.

Tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR).

Tidak membayar ganti rugi nilai tegakan, Tidak melakukan pemeliharaan batas areal IPPKH.

Bahkan di duga juga kemungkinan Tidak membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali secara online dan menyampaikan bukti pelaporan kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dan yang sangat memalukan sekali kegiatan proyek multi years seperti ini tidak memakai plank”, ujarnya.

Lokasi galian batuan dalam kawasan hutan pada IPPLH a/n Kementerian PUPR di Desa Mardinding Kec. STM Hilir, tanpa Plank kegiatan.

(dm)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler