Home » Daerah » LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP MINTA KLARIFIKASI MENTERI PUPR RI ATAS TIDAK MELAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN IPPKH

LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP MINTA KLARIFIKASI MENTERI PUPR RI ATAS TIDAK MELAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN IPPKH

Pirnas.com 16 Agu 2021

PIRNAS.COM | JAKARTA – DPN LKLH minta klarifikasi kepada Kementerian PUPR RI terkait pemenuhan kewajiban atas pemegang IPPKH No.SK.481/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tgl 22 Juni 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Bendungan Lau Simeme atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, hal tersebut disampaikan melalui surat DPN LKLH No. 28/DPN-LKL/VIII/2021 tgl 13 Agustus 2021 oleh sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE di Kantornya di Ciputat Tangerang Selatan.

Sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE juga mengatakan, Pembangunan Bendungan Lau simeme di Sibiru-Biru Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh PT. Wika-Bumi Karsa. KSO kerja sama dengan BWS S 2 kementerian PUPR berdasarkan kontrak kerja sama HK.02.03/Bendungan/2017/01 tgl 22 Desemeber 2017, lokasi IPPKH berada di dalam kawasan Hutan Produksi, berdasarkan hasil identifikasi lapangan di lokasi IPPKH di Desa Mardinding kec. STM Hilir sangat banyak ditemukan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagai pemegang Izin IPPKH.

“Hasil pengamatan tim DPN LKLH di lokasi IPPKH yang dipimpin Irwanto bersama rekan-rekan pada kordinat Kordinat LU 3°17’13.962″ BT 98°37’51.252″ dan sekitarnya telah ditemukan penggalian Batu/tanah, pengrusakan hutan, penebangan pohon serta pembukaan jalan menuju di kawasan Hutan menuju lokasi IPPKH, PT. Wika-Bumi Karsa, KSO dan BWS Sumatera 2/Kementerian PUPR RI di duga tidak mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.SE.2/PKTL/REN/PLA.0/1/2021 tgl 11 Januari 2021.

Tentang Perobahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.SE.4/PKTL/REN/PLA.8/1/2019 tentang Kepatuhan Pemenuhan kewajiban oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan misalnya Tidak menyelesaikan tata batas.

Tidak melaksanakan reboisasi lahan kompensasi bagi pemegang IPPKH dengan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi.

Tidak membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu IPPKH.

Tidak melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban melakukan penanaman untuk rehabilitasi daerah aliran sungai.

Tidak membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bagi pemegang IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP.

Tidak melakukan penanaman pohon dengan jenis unggulan setempat di dalam areal IPPKH sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang IPPKH untuk kegiatan pembangunan infrastruktur oleh instansi pemerintah.

Tidak melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja penggunaan kawasan hutan tahunan.

Tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR).

Tidak membayar ganti rugi nilai tegakan, Tidak melakukan pemeliharaan batas areal IPPKH.

Bahkan di duga juga kemungkinan Tidak membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali secara online dan menyampaikan bukti pelaporan kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dan yang sangat memalukan sekali kegiatan proyek multi years seperti ini tidak memakai plank”, ujarnya.

Lokasi galian batuan dalam kawasan hutan pada IPPLH a/n Kementerian PUPR di Desa Mardinding Kec. STM Hilir, tanpa Plank kegiatan.

(dm)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 59 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 357 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 281 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 260 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 128 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler