Home » Daerah » LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP MINTA KLARIFIKASI MENTERI PUPR RI ATAS TIDAK MELAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN IPPKH

LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP MINTA KLARIFIKASI MENTERI PUPR RI ATAS TIDAK MELAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN IPPKH

Pirnas.com 16 Agu 2021

PIRNAS.COM | JAKARTA – DPN LKLH minta klarifikasi kepada Kementerian PUPR RI terkait pemenuhan kewajiban atas pemegang IPPKH No.SK.481/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tgl 22 Juni 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Bendungan Lau Simeme atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, hal tersebut disampaikan melalui surat DPN LKLH No. 28/DPN-LKL/VIII/2021 tgl 13 Agustus 2021 oleh sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE di Kantornya di Ciputat Tangerang Selatan.

Sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE juga mengatakan, Pembangunan Bendungan Lau simeme di Sibiru-Biru Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh PT. Wika-Bumi Karsa. KSO kerja sama dengan BWS S 2 kementerian PUPR berdasarkan kontrak kerja sama HK.02.03/Bendungan/2017/01 tgl 22 Desemeber 2017, lokasi IPPKH berada di dalam kawasan Hutan Produksi, berdasarkan hasil identifikasi lapangan di lokasi IPPKH di Desa Mardinding kec. STM Hilir sangat banyak ditemukan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagai pemegang Izin IPPKH.

“Hasil pengamatan tim DPN LKLH di lokasi IPPKH yang dipimpin Irwanto bersama rekan-rekan pada kordinat Kordinat LU 3°17’13.962″ BT 98°37’51.252″ dan sekitarnya telah ditemukan penggalian Batu/tanah, pengrusakan hutan, penebangan pohon serta pembukaan jalan menuju di kawasan Hutan menuju lokasi IPPKH, PT. Wika-Bumi Karsa, KSO dan BWS Sumatera 2/Kementerian PUPR RI di duga tidak mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.SE.2/PKTL/REN/PLA.0/1/2021 tgl 11 Januari 2021.

Tentang Perobahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.SE.4/PKTL/REN/PLA.8/1/2019 tentang Kepatuhan Pemenuhan kewajiban oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan misalnya Tidak menyelesaikan tata batas.

Tidak melaksanakan reboisasi lahan kompensasi bagi pemegang IPPKH dengan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi.

Tidak membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu IPPKH.

Tidak melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban melakukan penanaman untuk rehabilitasi daerah aliran sungai.

Tidak membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bagi pemegang IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP.

Tidak melakukan penanaman pohon dengan jenis unggulan setempat di dalam areal IPPKH sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang IPPKH untuk kegiatan pembangunan infrastruktur oleh instansi pemerintah.

Tidak melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja penggunaan kawasan hutan tahunan.

Tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR).

Tidak membayar ganti rugi nilai tegakan, Tidak melakukan pemeliharaan batas areal IPPKH.

Bahkan di duga juga kemungkinan Tidak membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali secara online dan menyampaikan bukti pelaporan kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dan yang sangat memalukan sekali kegiatan proyek multi years seperti ini tidak memakai plank”, ujarnya.

Lokasi galian batuan dalam kawasan hutan pada IPPLH a/n Kementerian PUPR di Desa Mardinding Kec. STM Hilir, tanpa Plank kegiatan.

(dm)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 328 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 20 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 18 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 436 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Bupati Labuhanbatu Sambut Kedatangan Tim Supervisi PKK Sumatera Utara 

Hidayat Chan

21 Mei 2025

Post Views: 388 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, S.P.OG, M.K.M, melalui Wakil Bupati H. Jamri ST, menyambut kedatangan tim supervisi PKK provinsi Sumatera Utara dalam rangkaian penilaian pelaksana terbaik desa kelurahan tertipu administrasi PKK, PAAR, UP2K PKK, Aku Hatinya PKK dan IVA Tes, di pendopo rumah dinas Bupati Labuhanbatu jalan Wr. Supratman Rantauprapat, …

Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rapat Koordinasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Hidayat Chan

19 Mei 2025

Post Views: 402 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rakor tersebut digelar secara Zoom Meting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada …

Kategori Terpopuler