- BeritaTahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
- BeritaLagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Desa Gunung Selamat
- LabuhanbatuKhutbah Jumat di Masjid Raya Aek Nabara, Ustadz Kresno Broto S.Ag Ajak Jamaah Perkuat Silaturahmi
- BeritaPolres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari
- BeritaJaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional
- BeritaBupati Maya Hasmita Dorong Pembangunan Infrastruktur, 6 Proyek Strategis Labuhanbatu Diusulkan
- BeritaLabuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN
- BeritaWakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia
- BeritaBupati Labuhanbatu Bahas Sinergi Ekonomi Daerah dalam Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut

LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP MINTA KLARIFIKASI MENTERI PUPR RI ATAS TIDAK MELAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN IPPKH
PIRNAS.COM | JAKARTA – DPN LKLH minta klarifikasi kepada Kementerian PUPR RI terkait pemenuhan kewajiban atas pemegang IPPKH No.SK.481/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tgl 22 Juni 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Bendungan Lau Simeme atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, hal tersebut disampaikan melalui surat DPN LKLH No. 28/DPN-LKL/VIII/2021 tgl 13 Agustus 2021 oleh sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE di Kantornya di Ciputat Tangerang Selatan.
Sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE juga mengatakan, Pembangunan Bendungan Lau simeme di Sibiru-Biru Kab. Deli Serdang yang dilaksanakan oleh PT. Wika-Bumi Karsa. KSO kerja sama dengan BWS S 2 kementerian PUPR berdasarkan kontrak kerja sama HK.02.03/Bendungan/2017/01 tgl 22 Desemeber 2017, lokasi IPPKH berada di dalam kawasan Hutan Produksi, berdasarkan hasil identifikasi lapangan di lokasi IPPKH di Desa Mardinding kec. STM Hilir sangat banyak ditemukan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagai pemegang Izin IPPKH.
“Hasil pengamatan tim DPN LKLH di lokasi IPPKH yang dipimpin Irwanto bersama rekan-rekan pada kordinat Kordinat LU 3°17’13.962″ BT 98°37’51.252″ dan sekitarnya telah ditemukan penggalian Batu/tanah, pengrusakan hutan, penebangan pohon serta pembukaan jalan menuju di kawasan Hutan menuju lokasi IPPKH, PT. Wika-Bumi Karsa, KSO dan BWS Sumatera 2/Kementerian PUPR RI di duga tidak mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.SE.2/PKTL/REN/PLA.0/1/2021 tgl 11 Januari 2021.
Tentang Perobahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.SE.4/PKTL/REN/PLA.8/1/2019 tentang Kepatuhan Pemenuhan kewajiban oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan misalnya Tidak menyelesaikan tata batas.
Tidak melaksanakan reboisasi lahan kompensasi bagi pemegang IPPKH dengan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi.
Tidak membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu IPPKH.
Tidak melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban melakukan penanaman untuk rehabilitasi daerah aliran sungai.
Tidak membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bagi pemegang IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP.
Tidak melakukan penanaman pohon dengan jenis unggulan setempat di dalam areal IPPKH sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang IPPKH untuk kegiatan pembangunan infrastruktur oleh instansi pemerintah.
Tidak melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja penggunaan kawasan hutan tahunan.
Tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR).
Tidak membayar ganti rugi nilai tegakan, Tidak melakukan pemeliharaan batas areal IPPKH.
Bahkan di duga juga kemungkinan Tidak membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali secara online dan menyampaikan bukti pelaporan kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dan yang sangat memalukan sekali kegiatan proyek multi years seperti ini tidak memakai plank”, ujarnya.
Lokasi galian batuan dalam kawasan hutan pada IPPLH a/n Kementerian PUPR di Desa Mardinding Kec. STM Hilir, tanpa Plank kegiatan.
(dm)
Hidayat Chan
03 Apr 2026
Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …
Hidayat Chan
02 Apr 2026
Post Views: 471 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 23 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 29 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …
Hidayat Chan
30 Mar 2026
Post Views: 27 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …
Hidayat Chan
26 Mar 2026
Post Views: 278 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.