Home » Daerah » LBH Medan Gugat TVRI Stasiun Sumut ke PHI

LBH Medan Gugat TVRI Stasiun Sumut ke PHI

Pirnas.com 04 Nov 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap TVRI Stasiun Sumatera Utara. Gugatan itu untuk memperjuangakan hak-hak Devis Abuimau Karmoy, klien LBH Medan selaku wartawan/kontributor berita TVRI Stasiun Sumut.

Gugatan PHI nomor registrasi 332 dengan agenda pembacaan gugatan itu telah digelar oleh hakim PHI yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata dan dua hakim anggota masing-masing, Nurmansyah dan Budiono, di ruang sidang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).

Usai memeriksa berkas administrasi formil dari para penggugat maupun tergugat, ketua majelis PHI Jarihat Simarmata menskor persidangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/11/2020) pekan depan beragenda mendengarkan jawaban dari Kepala TVRI Stasiun Sumut sebagai tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Irvan Saputra dari LBH Medan usai persidangan kepada Daily Klik menyebutkan LBH Medan konsisten dan tetap pada prinsip mengawal hak-hak Devis Abuimau Karmoy sebagai kontributor TVRI.

“Kita menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam hal ini kita juga didukung dengan pasal 41 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik terkait syarat dan kedudukan pegawai yang bukan pegawai negeri sipil,” ujar Irvan Saputra.

Dengan tidaknya dia (Penggugat), lanjut Ivan, bukan pegawai negeri sipil patut secara hukum penggugat menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Harapan kami dari LBH Medan, majelis hakim dalam perkara ini mengabulkan apa yang dituntut oleh Devis Karmoy,” tuturnya.

Ivan yang juga Wakil Direktur LBH Medan ini menyebutkan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut.

“Klien kami diberhentikan secara sepihak saat itu zamannya dugaan bu Ranggini, dia bilang dikontrak katanya habis (kontrak) 31 Desember 2017, namun tanggal 20 Desember (2017) sudah dikatakan habis kontraknya, pada hal dia (penggugat) bukan karyawan kontrak, secara undang-undang dia karyawan tetap,” kata Irvan.

Selain itu, untuk kasus gugatan kontributor, kata dia, kali ini merupakan gugatan yang pertama kali dilakukan terhadap TVRI dalam kasus ketenagakerjaan.

“Sebagaimana yang kita ketahui , sementara ini untuk di Medan, saya rasa ini gugatan pertama terhadap lembaga penyiaran publik TVRI. Saya belum pernah dengar informasi dari seluruh Indonesia itu belum ada, yang pernah saya dengar ada (terhadap) RRI. Untuk TVRI baru kali, itu dugaan saya,” tandasnya.

Patut diketahui, bahwa dari siaran pers yang dikirim LBH Medan bernomor 175/PP/LBH/X/2020, menjelaskan bahwa Devis Abuimau Karmoy bekerja di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.

“Hari ini tanggal 3 November 2020 merupakan sidang pertama Devis Abumau Karmoy di Pengadilan Hubungan Indusrtial pada pengadilan Negeri Medan pasca dugaan pemberhentian sepihak sekitar 2 Tahun 10 Bulan lalu,” tulis siaran pers LBH Medan.

LBH Medan menilai apa yang dilakukan Penggugat merupakan babak baru Devis Abumau Karmoy untuk memperjuangakan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

“Bahwa perlu diketahui, sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi Sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019,” beber LBH Medan.

Namun, kata LBH Medan, atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan tidak mendapat jawaban Kementerian terkait.

(phas)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 188 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Sambut Jemaah Haji, Wabup Labuhanbatu Tekankan Pelayanan Maksimal dan Ketepatan Waktu

Hidayat Chan

08 Jun 2026

Post Views: 172 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai mematangkan persiapan teknis untuk menyambut kepulangan jemaah haji asal daerah tersebut. Persiapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (8/6/2026). Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Jamri ST menegaskan bahwa seluruh petugas yang …

WAKIL KETUA PEMUDA ADAT APRESIASI KOLABORASI PT 3M DAN BUMD KABUPATEN BURU DALAM PENATAAN EKS PETI GUNUNG BOTAK

A S

08 Jun 2026

Post Views: 97 Pirnas.com | Kabupaten Buru – Penantian panjang selama kurang lebih 16 tahun yang dinantikan oleh pemuda adat dan masyarakat Kabupaten Buru kini mulai menemukan titik terang. Sesuai regulasi pemerintah, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diawali melalui pembentukan koperasi. Dalam hal ini, PT 3M sebagai afiliasi dari empat koperasi produsen dikabarkan telah …

PERSONEL TNI YONIF 733/MASARIKU AMANKAN PETI GUNUNG BOTAK DENGAN PENDEKATAN HUMANIS TANPA KEKERASAN

A S

08 Jun 2026

Post Views: 64 Pirnas.com | Kabupaten Buru – Personel TNI dari Yonif 733/Masariku terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam melaksanakan pengamanan kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru. Meskipun dengan jumlah personel yang terbatas, mereka berhasil menjaga kawasan tersebut dari aktivitas para penambang yang berupaya masuk untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam bentuk apa …

Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai di Tanjung Medan, 

Hidayat Chan

05 Jun 2026

Post Views: 171 LABUSEL,PIRNAS.COM—Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial ANP alias Andi (24), yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat diamankan polisi setelah diduga membobol …

Sikat Bandar Dan Pengedar,Polres Labuhanbatu Ringkus 96 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 231 LABUHANBATU, PIRNAS.COM —Polres Labuhanbatu berhasil mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 81 laporan polisi (LP) dengan 96 tersangka yang diamankan. Hal itu disampaikan dalam konferensi …

Kategori Terpopuler