Home » Daerah » LBH Medan Gugat TVRI Stasiun Sumut ke PHI

LBH Medan Gugat TVRI Stasiun Sumut ke PHI

Pirnas.com 04 Nov 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap TVRI Stasiun Sumatera Utara. Gugatan itu untuk memperjuangakan hak-hak Devis Abuimau Karmoy, klien LBH Medan selaku wartawan/kontributor berita TVRI Stasiun Sumut.

Gugatan PHI nomor registrasi 332 dengan agenda pembacaan gugatan itu telah digelar oleh hakim PHI yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata dan dua hakim anggota masing-masing, Nurmansyah dan Budiono, di ruang sidang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).

Usai memeriksa berkas administrasi formil dari para penggugat maupun tergugat, ketua majelis PHI Jarihat Simarmata menskor persidangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/11/2020) pekan depan beragenda mendengarkan jawaban dari Kepala TVRI Stasiun Sumut sebagai tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat, Irvan Saputra dari LBH Medan usai persidangan kepada Daily Klik menyebutkan LBH Medan konsisten dan tetap pada prinsip mengawal hak-hak Devis Abuimau Karmoy sebagai kontributor TVRI.

“Kita menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam hal ini kita juga didukung dengan pasal 41 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik terkait syarat dan kedudukan pegawai yang bukan pegawai negeri sipil,” ujar Irvan Saputra.

Dengan tidaknya dia (Penggugat), lanjut Ivan, bukan pegawai negeri sipil patut secara hukum penggugat menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Harapan kami dari LBH Medan, majelis hakim dalam perkara ini mengabulkan apa yang dituntut oleh Devis Karmoy,” tuturnya.

Ivan yang juga Wakil Direktur LBH Medan ini menyebutkan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut.

“Klien kami diberhentikan secara sepihak saat itu zamannya dugaan bu Ranggini, dia bilang dikontrak katanya habis (kontrak) 31 Desember 2017, namun tanggal 20 Desember (2017) sudah dikatakan habis kontraknya, pada hal dia (penggugat) bukan karyawan kontrak, secara undang-undang dia karyawan tetap,” kata Irvan.

Selain itu, untuk kasus gugatan kontributor, kata dia, kali ini merupakan gugatan yang pertama kali dilakukan terhadap TVRI dalam kasus ketenagakerjaan.

“Sebagaimana yang kita ketahui , sementara ini untuk di Medan, saya rasa ini gugatan pertama terhadap lembaga penyiaran publik TVRI. Saya belum pernah dengar informasi dari seluruh Indonesia itu belum ada, yang pernah saya dengar ada (terhadap) RRI. Untuk TVRI baru kali, itu dugaan saya,” tandasnya.

Patut diketahui, bahwa dari siaran pers yang dikirim LBH Medan bernomor 175/PP/LBH/X/2020, menjelaskan bahwa Devis Abuimau Karmoy bekerja di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.

“Hari ini tanggal 3 November 2020 merupakan sidang pertama Devis Abumau Karmoy di Pengadilan Hubungan Indusrtial pada pengadilan Negeri Medan pasca dugaan pemberhentian sepihak sekitar 2 Tahun 10 Bulan lalu,” tulis siaran pers LBH Medan.

LBH Medan menilai apa yang dilakukan Penggugat merupakan babak baru Devis Abumau Karmoy untuk memperjuangakan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

“Bahwa perlu diketahui, sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi Sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019,” beber LBH Medan.

Namun, kata LBH Medan, atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan tidak mendapat jawaban Kementerian terkait.

(phas)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 61 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 66 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 123 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 120 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Kategori Terpopuler