Home » Daerah » Kutipan Uang Sekolah Harap Ikuti Aturan Pemerintah

Kutipan Uang Sekolah Harap Ikuti Aturan Pemerintah

Pirnas.com 21 Mei 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan meminta seluruh sekolah patuh terhadap kebijakan larangan Kepala Sekolah (Kepsek) mengutip biaya pendidikan TK, SD dan SMP yang tertuang melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada perguruan Swasta.

“Kita sambut baik dan apresiasi kepada Plt Wali Kota atas kebijakan tersebut. Sebab ini lah yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Wartawan, Kamis (21/5).

Dikatakannya, dampak pemberlakuan pembatasan keluar rumah akibat wabah virus corona telah menambah beban ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sehingga saat inilah dibutuhkan peran aktif Pemko Medan memberikan solusi bagi warga Medan yang terdampak Virus Covid-19, terlebih lagi mengenai biaya pendidikan.

“Covid-19 ini membawa efek ekonomi orangtua siswa yang di PHK dan mengalami penurunan penghasilan, hingga akhirnya tidak mampu membayar uang sekolah anaknya. Sementara para guru wajib dibayar gaji nya yang berasal dari uang sekolah siswa. Jadi tugas pemerintah untuk mengatasi kesulitan ini,” katanya.

Memang, lanjut Politisi PAN ini, sudah ada beberapa pengelola sekolah swasta di Kota Medan yang telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan diskon uang SPP kepada orangtua murid.

Namun melihat kondisi kehidupan dan perekonomian di Kota Medan yang masih banyak dibawa rata-rata mampu, sehingga agar seluruh sekolah serentak dapat memberikan bantuan keringanan uang sekolah ataupun menggratiskan biaya sekolah.

”Kita dorong, agar secepatnya, setelah kajian dilakukan Plt Wali Kota Medan, mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan kepada dinas pendidikan Medan untuk diteruskan dan diikuti ke setiap sekolah-sekolah baik negeri dan swasta agar menggratiskan uang SPP kepada murid mereka,” ucapnya.

Diketahui, kebijakan Pemko Medan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020.

Dalam surat edaran, melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

UPT-TK, SD dan SMP negeri juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

(h01/lis-Inf)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 24 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 81 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 86 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 75 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 422 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler