Home » Daerah » Kosmetik Mira Hayati Diduga Memakan Korban

Kosmetik Mira Hayati Diduga Memakan Korban

Pirnas.com 20 Jul 2023

 

PIRNAS.COM | MAKASSAR – Terkait adanya kosmetik merek Mira Hayati (MH) diduga memakan korban. Untuk itu, BBPOM diminta agar meninjau ulang penerbitan sertifikat CPKB pabrik/industri kosmetik Merek Mira Hayati. Dan kembali melakukan uji lab terhadap kosmetik Mira Hayati. Hingga tindakan tegas pembatalan Notifikasinya jika terbukti tidak sesuai DIP. Hal ini guna memberi rasa aman dan perlindungan kesehatan kepada konsumen kosmetik.

Bisnis kosmetik telah menjadi ekpektasi keuntungan besar yang menggiurkan bagi sebagian besar pengusaha. Namun dibalik itu, sejumlah risiko besar juga menanti bagi pelaku usaha kosmetik.

Betapa tidak, untuk memulai bisnis kosmetik, produk tersebut harus memiliki izin edar atau telah ternotifikasi oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Selain itu, industri kosmetik juga diwajibkan bersertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik atau CPKB.

Meski produk kosmetik yang beredar telah ternotifikasi dan industri kosmetik telah bersertifikat CPKB. Namun diduga masih banyak juga pengusaha yang belum memahami tentang Izin Kosmetik KIT (NKIT) bilamana produk tersebut dijual secara paket, dan ini marak terjadi. Sehingga rawan memakan korban, seperti sumber berinisial AS yang diduga menjadi korban pemakaian kosmetik yang dibelinya secara paket. Alhasil usai menggunakan kosmetik yang dibelinya melalui salah seorang seller atau distributor di media sosial. Wajah AS langsung menampakkan alergi dan ditandai dengan sebagian mukanya membengkak.

AS menceritakan kronologis kepada media saat ditemui di warkop yang dikelola AS, Makassar, 6 Juli 2023. AS mengatakan, bermula ketika dirinya tergiur dengan sample produk yang ditawarkan oleh salah satu distributor kosmetik dengan merek Mira Hayati. Kemudian AS melakukan pembelian dan langsung melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ke Distributor sesuai kesepakatan harga.

Akibat muka membengkak berselang tidak lama usai memakai kosmetik merek Mira Hayati, korban langsung ke dokter untuk konsultasi sekaligus memeriksa kondisi kulit yang dialaminya. Lanjut korban, menurut tanggapan dokter, bahwa mukanya telah mengalami infeksi. Merasa dirugikan yang diduga akibat kosmetik yang digunakannya korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polda Sulsel (6 Juli 2023).

Tanggapan Owner Kosmetik Mira Hayati*

Sementara itu pihak dari kosmetik merek Mira Hayati saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp, Lelaki yang akrab disapa H. Agus yang merupakan suami dari Mira Hayati pemilik merek kosmetik MH mengatakan, bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah Haji. Dan akan dikonfirmasi setelah tiba di Makassar dan menjelaskannya secara langsung. Namun hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan terkait informasi yang diberitakan ini. Dimana H. Agus hanya mengimbau kepada konsumen untuk menghidari merek kosmetik palsu, dimana imbauan tersebut telah diberitakan melalui Advertorial sejumlah media online.

Harapan LSM GEMPAR INDONESIA Kepada BBPOM*

Sementara itu, Ketua DPP LSM Gempar Indonesia Sahabuddin Umar, meminta kepada pihak BBPOM Makassar agar terus mengawasi peredaran kosmetik di wilayah kerjanya. Guna memberi rasa aman dan tidak ada konsumen yang dirugikan, Makassar, 18 Juli 2023.

Selain itu, Sahabuddin Umar juga berharap agar BBPOM Jangan sampai kecolongan terhadap industri kosmetik, meskipun telah ber CPKB dimana sarana dan prasarana harus tetap sesuai dengan kelayakannya. Dan besar harapan agar Izin edar atau notifikasi kosmetik merek Mira Hayati dapat ditinjau ulang dengan melakukan uji lab terhadap kosmetik Mira Hayati yang telah beredar luas. Dan jika terbukti tidak sesuai komposisi atau Daftar Informasi Produk (DIP) pihak BBPOM harus tegas dan melakukan Pembatalan Notifikasi terhadap kosmetik merek Mira Hayati.

Ulasan BBPOM Makassar terhadap Kosmetik Merek Mira Hayati*

Disisi lain, BBPOM Makassar menjelaskan melaui release, Menurut Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi ( Kosmetika) hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Sediaan farmasi seperti Kosmetika tidak dapat diedarkandan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetika mengandung bahan bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya. Izin edar yang diterbitkan oleh Badan POM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetika berbahaya.
Tampilkan kutipan teks
Penulis: Ahmad Rinal (Alumni Sekolah Jurnalis Indonesia PWI Pusat Angk II)
20/07/2023.

(TM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Nutrisi Cegah Stunting di Empat Kecamatan

Hidayat Chan

30 Okt 2026

Post Views: 58 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mematangkan langkah nyata dalam mengikis angka stunting. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKB Nurhetti Lumbantobing meresmikan penyaluran bantuan program Orang Tua Asuh Cegah Stunting (OTA GENTING) di Kantor Camat Pangkatan pada Kamis (29/10/2026). Penyaluran bantuan ini merupakan wujud aksi cepat dalam …

Pergantian Antar Waktu, Muslimin Hadi Wibowo Dilantik Gantikan Almarhum Polma Tambunan

Hidayat Chan

27 Okt 2026

Post Views: 42 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi melantik Muslimin Hadi Wibowo sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2026 pada sidang Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selasa 27/10/2026. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD dihadiri unsur Forum Koordinasi …

Teluk Panji Runner Bersama TIDAR Kampung Rakyat Bawa Pelajar SMP dan SMA Ikuti Korpasgat Charity Run 2026 di Medan

A S

26 Okt 2026

Post Views: 122 FOKUSPOST.COM | MEDAN, Sumatera Utara — Teluk Panji Runner bersama TIDAR (Tunas Indonesia Raya) Kampung Rakyat membawa sejumlah pelajar dari SMPN 2 Kampung Rakyat dan SMAN 2 Kampung Rakyat untuk berpartisipasi dalam ajang Korpasgat Charity Run 2026 yang diselenggarakan di Medan. Keikutsertaan para pelajar tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong generasi muda …

Hari Pangan Nasional, Pemkab Labuhanbatu Gelar Gerakan Pasar Murah di Ransel 

Hidayat Chan

22 Okt 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turut berpartisipasi di Hari Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, melaksanakan Gerakan Pasar Murah sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu di bawah pimpinan Kepala Dinas Khairul Fahmi, SH, tersebut digelar di …

Hari Santri 2026: Wabup Tegaskan Harus Menguasai Teknologi dan Berperan Menuju Indonesia Emas

Hidayat Chan

22 Okt 2026

Post Views: 42 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengatakan hari santri 2026, mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, saat memimpin upacara peringatan hari santri, di Lapangan Ika Bina Rantauprapat. Kamis (22/10/2026). Wabup menekankan pentingnya peran santri dalam menjawab tantangan zaman melalui penguasaan ilmu …

Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 96 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Kategori Terpopuler