Home » Daerah » Kodrat Shah : Kader PP Yang Menjabat di Ormas Lain Akan di Pecat

Kodrat Shah : Kader PP Yang Menjabat di Ormas Lain Akan di Pecat

Pirnas.com 19 Mar 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Pengurus maupun kader Pemuda Pancasila yang ada ditingkat Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pimpinan Ranting (PR) dan Pimpinan Anak Ranting (PAR) se Sumatera Utara dilarang rangkap jabatan pada Ormas, OKP serta sayap partai lainnya, dan apabila terbukti ada kader PP di Sumut yang melanggar intruksi tersebut maka akan dipecat dan dikeluarkan dari keanggotaan Pemuda Pancasila.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Kodrat Shah didampingi Sekretaris MPW PP Sumut Ali M Madhy kepada awak media PIRNAS, Rabu (17/03/2021).

“Saya menegaskan kepada seluruh kader Pemuda Pancasila, baik di tingkat MPW, MPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting agar jangan rangkap jadi pengurus di ormas, OKP dan sayap partai pilitik lainnya. Supaya jelas arah dan tujuan ormas Pemuda Pancasila yang kita cintai ini,” tegas Ketua MPW PP Sumut tersebut.

Menurutnya, tidak dibenarkan kader atau pengurus Pemuda Pancasila merangkap jabatan di Ormas lain, dan kalau itu terjadi akan diberikan tindakan tegas.

“Pilih Pemuda Pancasila atau Ormas lain, atau keluar saja dari Pemuda Pancasila,” ucapnya.

Lebih lanjut Kodrat Shah mengatakan, Kepada kader harus tegas dan punya pilihan tetap sehingga Pemuda Pancasila ini lebih konsen untuk program-program kedepannya. Apalagi yang terjadi belakangan ini, banyak kader menjabat disana, menjabat disini sehingga tidak fokus dengan program PP yang akhirnya melanggar AD/ART Pemuda Pancasila, dan akhirnya program PP tidak berjalan dengan semestinya. Dan sesuai aturan, kader Pemuda Pancasila yang bisa ikut organisasi lain yakni FKPPI, PPM dan KBPPPolri.

“Sekali lagi kami tegaskan, kader yang merangkap jabatan di ormas lain, sayap partai dan lainnya agar keluar dari Pemuda Pancasila selabat-lambatnya pada 1 April 2021. Bagi kader yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan ditindak dengan tegas dengan dikeluarkan dari pengurus dan keanggotaan Pemuda Pancasila. Kader PP cuma boleh masuk di Ormas FKPPI, PPM dan KBPPPolri, selain itu tak boleh,” pungkasnya.

(Zainal Abidin)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 465 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 18 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 24 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 26 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 278 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Bupati dan Wabup Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 258 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. Suasana …

Kategori Terpopuler