Home » Daerah » Ketua SP.TSI Marelan : UU Cipta Kerja, Omnibus Law Jelas Merugikan Pekerja

Ketua SP.TSI Marelan : UU Cipta Kerja, Omnibus Law Jelas Merugikan Pekerja

Pirnas.com 25 Okt 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja di sahkan menimbulkan beragam polemik. Maraknya penolakan dari berbagai kalangan menandakan UU ini tidak berpihak pada rakyat. Pekerja menjadi mayoritas penolak UU ini, namun mereka tidak sendiri karena banyak didukung Akademisi, Tokoh Agama, Aktivis Bahkan Politisi.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SP.TSI – K.SPSI) Medan Marelan Tongat Sitepu mengatakan, DPR seolah bersuara membela kepentingan rakyat, akan tetapi malah lebih berpihak kepada kepentingan para pengusaha dan investor luar negeri, Sehingga dengan mudahnya mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah jelas banyak merugikan para pekerja.

“Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi, terlihat dari bagaimana mayoritas DPR tidak menimbang suara orang-orang yang diwakilinya. Dari 9 Fraksi hanya 2 Faksi yang menolak, Demokrat dan PKS. Berartikan DPR yang seharusnya membela rakyat kecil tapi lebih milih berpihak pada pengusaha dan investor luar negeri”, Tegas Ketua F.SP.TSI – K.SPSI ini pada awak media PIRNAS usai acara serah terima SK PUK F.SP.TSI – K.SPSI Kelurahan Rengas Pulau Marelan di Cafe Fountain Komplek Cemara Asri Medan, Minggu (24/10/2020).

Tongat, sebutan akrap Ketua SP.TSI Marelan ini merasa tidak habis pikir bagaimana bisa sebuah undang-undang yang memuat banyak pasal penting, dibuat dengan kecepatan tinggi di tengah pandemi, dan di sahkan 3 hari lebih awal.

“Seakan kita dihadapkan dengan urgensi besar dalam UU ini , padahal tidak sepenting itu. Perut rakyat lebih penting , UU ini malah membuat rakyat kita para pekerja kehilangan banyak hak-haknya, yang bermuara pada poteni turunya kesejahteraan hidup mereka.” ucap Tongat.

Pengusaha sukses Kota Medan ini yang tetap aktif membela suara pekerja ini mengkritisi kebijakan pemerintah yang terkesan tidak pro rakyat.

“Penghapusan UMK, akan membuat penggeneralisasian Upah satu Provinsi dengan UMP, padahal satu daerah dengan daerah lainya berbeda kebutuhan biaya hidup. Selanjutnya poin di Pasal 61 berisi durasi kontrak pekerja tergantung dari pengusaha, hal ini bisa membuat pengusaha sesuka hati berpotensi membuat karyawan bekerja kontrak selamanya dan dipecat kapanpun. sadiskan.” tutur pengusaha kayu ini.

“Aspek psikologis yang muncul dari UU ini tidak sekadar materinya, tapi momennya yang diproses dalam kondisi pembatasan pandemi. Demi UU ini, anggota DPR rela lembur saat banyak orang dilarang atau dibatasi kerja.” tambahnya.

Tongat Sitepu yang juga seorang pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wicaksana Indonesia ini mempertanyakan, Ini paradoks yang dipertontonkan. Ini aspek moral yg menyakitkan. Kalau benar UU ini akan jadi obat masalah ekonomi karena pandemi, apakah UU ini juga jadi obat pandemi itu sendiri? Kalau tidak, terus apa relevansinya dikebut jika pandemi ini sendiri belum bisa teratasi.

“Degan bayaknya materi pasal ini, sangat mungkin ditemukan ketidak singkronan degan materi dari UU lain atau UU ini sendiri. Jangan sampai reaksi kelompok masyarakat terhadap UU ini justru jadi masalah baru terkait pandemi jika diekspresikan dengan demo atau aksi massa. Manfaat UU belum terasa, tapi efek reaksi negatifnya justru tambah persoalan negara.” Pungkas Aktivis Hukum ini.

Ketua SP.TSI Marelan ini menekankan, banyaknya kecacatan dalam UU ini. Pasal 79 ayat 2 menyatakan durasi kerja 6 hari dengan libur 1 hari seminggu, sangat ambigu dan bisa dimanfaatkan pengusaha nakal memeras tenaga pekerja. Selanjutnya ayat 5 menghapuskan cuti panjang, dimana cuti tidak diatur dalam peraturan jelas tapi perjanjian. Posisi karyawan lemah dan bisa dimanfaatkan pemilik modal.

“Kemudian UU ini membuat tenaga kerja asing dipermudah bekerja di Indonesia, Pemerintah harusnya melindungi pekerja kita, agar pos nafkah untuk warga negara tidak di habisi oleh serbuan tenaga kerja Asing dan UU ini membuat rakyat kita terjerat outsourcing seumur hidup dan banyak lagi kejanggalan didalamnya”, tandas Tongat yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila Rengas Pulau Marelan tersebut.

Terakhir dalam pernyataan sikapnya, Ketua SP.TSI Marelan ini menyatakan, meminta Pemerintah untuk merevisi kembali UU tersebut, menghapuskan pasal-pasal yang tidak pro rakyat yang ada didalamnya, dan menuntut hak-hak pekerja yang terhapuskan dalam UU tersebut dikembalikan.

“Pemerintah Harus Mendengarkan, Mengkaji dan Merealisasikan Perubahan atau rakyat akan melawan.” Tutup Tongat yang dikenal akrab dengan para jurnalis.

(Zainal Abidin)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler