Home » Daerah » Ketua LPK-RI Sulut dan Bolmong, Kecam Pihak Perum Pegadaian Tentang Pelelangan Barang Jaminan Konsumen

Ketua LPK-RI Sulut dan Bolmong, Kecam Pihak Perum Pegadaian Tentang Pelelangan Barang Jaminan Konsumen

Pirnas.com 17 Feb 2021

PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – LPK RI, Bolmong melalui Ketua Edwin Hatam kecam Sikap Pegadaian Cabang Kotamobagu dengan melelang unit jaminan milik nasabah, diduga kuat melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Hal itupun, mendapat Kecaman Keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Sebagaimana disampaikan Edwin Hatam ketika diwawancarai media ini,
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak Pegadaian dengan menjual unit milik nasabah itu jelas-jelas tindakan semena-mena dalam mengambil tindakan eksekusi jaminan fidusia.

“Pihak kantor Pegadaian tidak bisa lakukan pelelangan sepihak yang seharusnya ada pemberitahuan kepada debitur (konsumen) bila ada pelelangan objek fedusia, karena bisa saja debitur masih mau melanjutkan kewajibannya karena, bisa saja debitur masih sanggup atau menyanggupi untuk membayar,” ujar Hatam

Tindakan Pegadaian itu, kata Hatam melanjutkan, jelas-jelas melanggar Regulasi termasuk putusan MK yang bersifat Final and Binding.

Sebab, kata Edwin, pihak kreditur tidak punya hak eksekutorial seperti yang tertuang dalam UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 ayat 15 pasal 2 dan ayat 15 pasal 3, yang kemudian ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Sekurang-kurangnya sisa dari harga lelang diberitahukan juga kepada debitur seperti yang selama ini berlaku di perum pegadaian, seperti contohnya pelelangan barang gadai berupa emas yang sisa atau kelebihan uang lelangnya selalu di kembalikan kepada debitur,” ucapnya.

Melihat tindakan tersebut yang kini sudah berproses di meja hijau setelah digugat oleh Nasabah atas nama Fony Watulingas, Edwin mengaku bila perihatin dengan tindakan dari pihak Pegadaian.

“Kita berdoa saja semoga petitum yang diajukan oleh Kuasa Hukum debitur bisa dikabulkan oleh hakim, tetapi pada intinya saya sebagai ketua LPK RI BMR mengecam keras,” tegas Hatam

Aktivis muda BMR ini pun berpesan kepada seluruh perusahaan atau lembaga pembiayaan di BMR, kiranya dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program pembiayaan guna mendukung terciptanya stabilitas sebagai sistem modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.

“Saya berpesan terutama kepada Pegadaian agar dapat menaati semua peraturan yang ada terkait hak eksekutorial, karena masyarakat sekarang ini sudah melek hukum tentang perjanjian kredit ataupun perjanjian sewa beli dan sejenisnya. Apalagi sekarang sudah ada Lembaga Perlindungan Konsumen yang akan terus melakukan edukasi dan pendampingan terhadap konsumen. Yang pastinya akan berdampak gugatan perdata atau pidana terhadap Lembaga – Lembaga pembiayaan yang tidak menaati peraturan dalam melakukan tindakannya terutama masalah eksekusi objek Fidusia,” tegas Edwin LPK-RI.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler