- DaerahDalam Waktu Dekat SMSI Labuhanbatu Raya Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Rantauprapat
- DaerahKapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa. Dinilai Sangat Antusias terhadap Lingkungan dan Wilayah Tempat Beliau Bertugas
- BeritaPlt. Bupati Pimpin Upacara Haornas tahun 2024 Kabupaten Labuhanbatu
- DaerahBantuan Sapi di Desa Karangsari Kecamatan Cimanggu di Duga Menjadi Ajang Bancakan
- UncategorizedSalah satu progam unggulan Bupati musirawas, satu unit mobil ambulance satu desa sudah terbukti
- Batu BaraKomitmen Berantas Narkoba, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Konsolidasi Tanggap Ancaman Narkoba
- Batu BaraWujudkan Akuntabilitas Kinerja, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Bimtek dan Pendampingan Penyusunan LKjIP
- Batu BaraBertajuk Kenali Potensimu Maksimalkan Performamu, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Webinar Series 3
- BeritaLingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba
Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani Surati Gubri Terkait Pergub No 19 Tahun 2021 Penyebarluasan Informasi di Pemprov Riau
PIRNAS.COM | PEKANBARU – Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau ditolak sejumlah organisasi pers di Riau. Penolakan disampaikan salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Riau.
Pasalnya, DPD SPRI Riau menilai ada tiga poin dalam pergub yakni pasal 15 yang dinilai tidak ada alas hukum yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di kalangan Pers.
Ketua DPD SPRI Riau Feri Sibarani, STP langsung menyerahkan surat penolakan, Kamis (17/6/2021). Surat diterima Bagian Tata Usaha Gubri Adam.
“Jadi, ini adalah sikap SPRI, Kita menyampaikan terkait Pergub 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau,” terang Feri kepada sejumlah wartawan.
Secara rinci, Feri menjelaskan, adapun yang disorot dalam pergub tersebut ada tiga poin yakni dalam pasal 15 ayat 3, poin b, c dan h. Didalamnya disebutkan untuk syarat dan prasyarat yang dijadikan kemitraan, uji kompetensi wartawan (UKW) muda bagi wartawan dan UKW utama bagi pimred, media harus terverifikasi di Dewan Pers, minimal terverifikasi administrasi.
“Yang tiga ini justru menjadi sorotan kita, kita melihatnya bahwa disitu ada ketidaksesuaian azas hukum di negara kita ini dimana ada yang namanya azas hirarki dan sistimatika hukum,” ulas Feri.
“Di dalam hal pergub itu, kita menalaah bahwa ketiga poin itu kita bingung melihatnya diambil darimana, karena di dalam konsiderannya pun dalam menimbang dan mengingat tidak mencantumkan UU Pers atau UU yang terkait mengatur Pers, karena memang tidak ada yang lain kecuali UU Pers itu tidak dicantumkan,” imbuh Feri.
Sehingga, kata Owner Media Aktualdetik.com ini pergub tersebut sedikit janggal bahwa ada poin-poin atau pasal ayat yang muncul seperti siluman tidak ada dasar berpijak nya. Sementara dalam azas-azas pembuatan produk hukum kita sesuai d ngan UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Itu setiap pembentukan perundang-undangan dalam semua tingkatan dia wajib memperhatikan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dia harus hierarkinya. Jadi Lex Superior Pembentukan Peraturan perundang-undangan tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior itu,” papar Feri lagi.
Kemudian, kata Feri, azas keadilan kenapa karena dengan cara seperti itu maka akan ada hanya kelompok kelompok tertentu yang memenuhi syarat itu. Sementara di sisi lain ada banyak perusahaan Pers yang akan terabaikan. Sehingga, tidak adil ekonomi
“Kemudian, manfaatnya akan melahirkan gejolak sosial khususnya di kalangan pers. Nah ini persoalan nanti yang akan dihadapi gubernur juga, ” tegas Feri mengingatkan.
Karena apa, lanjut Feri, secara prinsip pers adalah perusahaan berbadan hukum yang memilki kewajiban membayar pajak baik itu PPN dan PPH yang memberi masukan bagi pemerintah.
“Nah ketika dilakukan ini nantinya potensi masukan itu akan hilang nantinya. Kemudian, dampak lainnya akan ada yang namanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang tidak dilibatkan tentu tidak bisa hidup sehingga bisa gulung tikar dan menambah pengangguran, kan akan timbul masalah baru,” bener Feri.
“Urgensi dari pergub ini dimana tanpa pergub itu saya kira boleh saja dilibatkan seluruh media perusahaan pers yang penting syaratnya berbadan hukum bergerak di bidang pers dan wartawannya mampu melakukan tugas jurnalistik sesuai KEJADIAN dan UU Pers. Toh juga anggaran yang dipakai itu juga dari APBD yang merupakan anggaran negara,” imbuh Feri.
Dilanjutkannya, perusahaan Pers ini kalau dilihat dari modalnya, tidak semua perusahaan besar, kita perusahaan Pers ini tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Modalnya antara lain Rp30 juta ke bawah atau maksimal omsetnya Rp300 juta per tahun itu masuk dalam golongan UMKM, jangankan 300 juta malahan ada yang hanya sampai Rp20 juta per tahun.
(PHAS)
Harsusilawati
15 Sep 2024
Post Views: 5 Pirnas.com | Labuhanbatu – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Labuhanbatu Raya akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di kota Rantauprapat guna mendorong kompetensi profesi wartawan dalam menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal tersebut disampaikan ketua SMSI Labuhanbatu Raya Teguh Adi Putra Sitorus ketika disambangi di kantor SMSI Labuhanbatu Raya …
Harsusilawati
15 Sep 2024
Post Views: 7 Pirnas.com | Perbaungan – Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa . Dinilai Sangat Antusias terhadap Lingkungan dan Wilayah tempat Beliau Bertugas, Khususnya Di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan. Segala Kejahatan Kriminal, dan Premanisme , Jika ada Laporan dari Warga, tanpa Menunggu waktu lama, dengan Sigap ,Langsung Bergerak Turun kelapangan, jika terbukti Melanggar Hukum, …
Hidayat Chan
13 Sep 2024
Post Views: 297 Pirnas.com|Labuhanbatu– Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM. memimpin upacara sebagai inspektur upacara pada upacara Haornas ke-41 di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Jumat pagi (13/08/2024). Membacakan pidato Menteri Pemuda dan Olahraga, Plt. Bupati mengatakan pada hari ini kita merayakan Hari Olahraga Nasional ke-41 tahun 20024 dan bertepatan dengan …
Harsusilawati
13 Sep 2024
Post Views: 15 Pirnas.com | Cilacap – Yang mana di awali dari Program Pemerintah Untuk membangkitkan kembali prekonomian Petani dari keterpurukan. Dengan memberikan bantuan 20 ekor sapi kepada Gapoktan Mekar Jaya yang berada di Desa Karangsari Dusun Cigintung. Supaya berita ini berimbang maka tim melakukan investigasi lapangan, dengan melakukan kunjungan kerumah ketua Gapoktan Mekar Jaya …
Harsusilawati
13 Sep 2024
Post Views: 16 Pirnas.Com| Batu Bar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti acara Konsolidasi Kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan pada Kamis(12/9/2024). Acara ini dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Batubara di Aula Banyuwangi. Kegiatan ini pun dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Binadik, Benny Wijaya Tarigan bersama Staf Bimkemaswat yang merupakan …
Harsusilawati
13 Sep 2024
Post Views: 17 Pirnas.Com | Batu Bara – Kalapas Labuhan Ruku beserta Kasubbag Tata Usaha dan Kaur Umum ikuti Pembukaan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Kamis, (12/09/2024). Agung Krisna menyampaikan bahwa kegiatan kali ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas laporan dan akuntabilitas kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta bertujuan untuk …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.