Home » Berita » Penjarah TBS Pimpinan SRM S Merajalela Dan diduga Akan Menguasai Kantor Rantau Kasai, Karyawan Marah dan Bertindak Mengusir Kelompok Penjarah.

Penjarah TBS Pimpinan SRM S Merajalela Dan diduga Akan Menguasai Kantor Rantau Kasai, Karyawan Marah dan Bertindak Mengusir Kelompok Penjarah.

Redaksi Syahrial 15 Feb 2026

Rokan Hulu || PIRNAS.COM – Ribuan karyawan PT Agrinas Palma Nusantara dilaporkan berkumpul dan bersiaga di Kantor Kebun Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (14/2/2026), menyusul meningkatnya keresahan akibat aktivitas penjarahan tandan buah segar (TBS) yang diduga dilakukan oleh kelompok tertentu.

Berdasarkan keterangan sejumlah karyawan, langkah siaga tersebut dilakukan sebagai antisipasi atas informasi yang beredar mengenai rencana kelompok yang diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial SRM untuk menguasai areal kebun hingga kantor Kebun Rantau Kasai.

Informasi itu memperparah kekhawatiran pekerja yang mengaku sudah berbulan-bulan tidak dapat bekerja secara normal.

Perwakilan manajemen PT Agrinas Palma Nusantara, Hilarius Manurung, kepada awak media, Minggu (15/2/2026), menyampaikan bahwa aktivitas penjarahan TBS diduga telah berlangsung lebih dari empat bulan.

Dampaknya, kegiatan panen terhenti di sejumlah afdeling, yakni Afdeling 4, 5, 6, 7, 8, 10, dan 12 dengan total luas sekitar 6.067,16 hektare.

“Akibat kondisi tersebut, hampir 2.000 karyawan terdampak secara ekonomi dan psikologis,” ujar Hilarius di Kebun Rantau Kasai.

Menurut keterangan internal perusahaan, kelompok yang melakukan aktivitas di areal tersebut diduga tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. Manajemen juga menyebut telah menawarkan skema alokasi lahan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun Rantau Kasai, namun tawaran tersebut tidak diterima.

Aktivitas kelompok tersebut justru disebut meluas ke luar areal plasma yang sebelumnya hanya sekitar 825 hektare di Afdeling 7.

Perusahaan menyatakan bahwa dugaan penjarahan TBS, penumbangan tanaman sawit seluas sekitar satu hektare di Afdeling 4, serta dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan yang terjadi pada Januari 2026 telah dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.

Namun hingga kini, menurut keterangan karyawan dan manajemen, belum terlihat adanya penindakan hukum yang dirasakan di lapangan.

Hilarius menjelaskan bahwa pada Sabtu (14/2/2026), karyawan secara spontan melakukan aksi pengusiran terhadap kelompok yang diduga melakukan penjarahan di Afdeling 2 Rantau Kasai.

Karyawan juga mengaku menghadang kelompok tersebut saat diduga hendak mendekati kantor kebun.

“Perlu kami tegaskan, itu murni aksi karyawan, bukan instruksi manajemen,” kata Hilarius.

Manajemen Agrinas menegaskan bahwa kehadiran perusahaan di Rantau Kasai memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan surat penugasan dari Kementerian BUMN, serta merupakan tindak lanjut penguasaan kembali tanah negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Perusahaan juga mengimbau agar pihak-pihak yang tidak sependapat dengan kebijakan penguasaan kembali tanah negara menempuh jalur hukum yang tersedia, bukan melakukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Terpisah , Sariman Siregar (SRM,S) saat dikonfirmasi Awak media melalui pesan WhatsApp nya memberikan klarifikasi, ia menyebutkan, membantah atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan penjarahan dan penguasaan kebun di wilayah Rantau Kasai. SRM menegaskan bahwa tidak pernah ada kelompok bernama “Sariman Siregar” sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Menurut SRM, seluruh aktivitas yang berlangsung di areal tersebut merupakan kegiatan perawatan, penjagaan, dan pemanenan yang dilakukan oleh masyarakat adat Melayu Rantau Kasai di atas tanah hak ulayat mereka. Kegiatan tersebut, kata dia, dikelola secara resmi melalui PT Rantau Kasai Grup (RKG), sebuah perusahaan yang didirikan oleh para datuk dan anak kemenakan masyarakat adat Melayu Rantau Kasai dan diamanahkan kepemimpinannya kepada dirinya selaku direktur.

SRM menjelaskan bahwa perjuangan pengelolaan hak ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai telah dimulai sejak 28 Oktober 2025. Bahkan, dua bulan sebelum kegiatan berjalan, masyarakat adat telah mengirimkan surat dan melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas PKH di tingkat provinsi dan pusat, serta menemui pihak Agrinas di kantor pusat.

“Sejak awal, seluruh rangkaian kegiatan ini telah kami sampaikan secara resmi dan kami mohonkan pengamanan kepada pihak terkait melalui surat, mulai dari Ketua dan Sekretaris Satgas PKH, Agrinas, Kejaksaan Agung beserta jajarannya, hingga Kapolri dan jajaran di daerah dan kecamatan,” ujar SRM.

Ia mempertanyakan tuduhan penjarahan yang disematkan kepada pihaknya. Menurutnya, tidak mungkin sebuah kelompok pencuri atau penjarah melakukan aktivitas dengan terlebih dahulu menyurati berbagai institusi negara.

SRM juga menyinggung persoalan dasar hukum pengelolaan kebun oleh Agrinas yang menurutnya patut dipertanyakan, karena diduga tidak memiliki IUP maupun HGU.

SRM menyatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan pijakan oleh masyarakat adat Melayu Rantau Kasai antara lain Pasal 18B UUD 1945 Amandemen Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 Tahun 2011, Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, Putusan MK Nomor 181 Tahun 2024, serta Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2015.

Terkait isu ketenagakerjaan, SRM menyampaikan bahwa sekitar 346 karyawan eks Torganda kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat Melayu Rantau Kasai.

Dengan mengusung tema “memanusiakan manusia”, pihaknya mengklaim telah memberikan sejumlah hak yang sebelumnya tidak diterima para pekerja, seperti penyediaan bus sekolah, pemberian tanah wakaf, serta pendampingan pengurusan pesangon melalui jalur hukum tanpa pungutan biaya.

Ia menambahkan, pembayaran pesangon direncanakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2026.

Ia mengklaim memiliki bukti dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut diduga melibatkan oknum tertentu, serta narasi-narasi yang telah beredar luas di masyarakat.

“Kami masyarakat adat Melayu adalah masyarakat yang beradat.

Kami tidak menginginkan pendekatan anarkis. Kami berharap semua pihak tidak membuat pernyataan yang menyesatkan dan tidak memprovokasi,” tegasnya.

SRM menutup klarifikasinya dengan menyatakan bahwa seluruh pernyataan yang ia sampaikan didasarkan pada fakta lapangan dan bukti pendukung yang sebagian masih disimpan untuk kepentingan laporan kepada pihak berwenang.

Dalam rangkaian peristiwa, Agrinas berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, dapat menindaklanjuti laporan-laporan yang telah disampaikan secara profesional dan transparan.

“Kami percaya aparat kepolisian akan bertindak presisi dan profesional. Jika tidak ada kepastian hukum, penderitaan karyawan akan terus berlanjut,” ujar salah satu perwakilan karyawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan-laporan yang disampaikan oleh perusahaan maupun karyawan.

(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

30 Jun 2026

Post Views: 26 MEDAN, PIRNAS.COM—Suasana khidmat menyelimuti Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Kenanga Raya Medan. Di tempat ini, sejak 22 hingga 27 Juni 2026, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara menggelar agenda penting. Agenda tersebut adalah Pelatihan Instruktur Madya (PIM) yang mengusung tema mendalam: “Instruktur Sebagai …

Pantau Momentum HUT Bhayangkara Ke-80, Unsur Pimpinan PPM Labusel Gelar Diskusi Hangat di Kota Pinang

admin 2

30 Jun 2026

Post Views: 164 KOTA PINANG (30 Juni 2026) – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ke-80, jajaran pimpinan Markas Cabang Pemuda Panca Marga (Macab PPM) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar pertemuan santai sekaligus pengamatan situasi kamtibmas di wilayah hukum Labusel. Pertemuan yang dikemas dalam suasana informal tersebut dihadiri langsung …

Tim Opsnal Polsek Marbau Kembali Amankan Pria di Duga Pengedar Sabu Desa Belungkut

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 94 LABURA,PIRNAS.COM—Tim opsnal Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap satu orang lelaki, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Belungkut Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara,Sabtu (27/06/2026 ) sekitar pukul 22.00 wib. Menurut keterangan yang dihimpun awak media dari Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu, …

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 33 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Rimung Buloh Bantah Tuduhan Direktur RSUD Cut Meutia, Desak Menkes Sidak Pelayanan Rumah Sakit

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 53 ACEH UTARA,PIRNAS.COM—Polemik pelayanan di RSUD Cut Meutia Aceh Utara kembali memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, melontarkan bantahan keras terhadap tuduhan yang disampaikan Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M. Rimung Buloh menilai tudingan yang menyebut dirinya melakukan intervensi terhadap …

Narasi Viral Tuding TNI AD Curi Lembu Dibantah, Kodim 0209/Labuhanbatu Tegaskan Anggota Hanya Lakukan Pengamanan

admin 2

29 Jun 2026

Post Views: 112 Labuhanbatu | PIRNAS.COM – Beredarnya video di media sosial yang disertai narasi menyebut satu kompi anggota TNI Angkatan Darat melakukan pencurian lembu di wilayah Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai perhatian publik. Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari …

Kategori Terpopuler