Home » Daerah » Keroyok IRT, Sepasang Suami istri Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Keroyok IRT, Sepasang Suami istri Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Pirnas.com 15 Jul 2021

PIRNAS.COM | PANIPAHAN – Lakukan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga IRT sepasang suami istri menjadi penghuni tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil. Selasa 13 Juli 2021. Pukul 22.00 WIB.

Suami bernama Iwan Halowan Nasution alias Gobel, 47 Tahun dan istrinya Jumiatik alias Ijum, 42 tahun, yang tinggal di Jalan Dusun Podorukun Kepenghulan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten ditahan pihak berwajib atas laporan korban IRT bernama Ernita Simanjuntak alias Pina, 35 Tahun, Alamat di PT ABM Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Sumut.

Keduanya menganiaya korban secara bersamaan hingga korban mengalami luka gores, dan kesakitan badan dalam kejadian yang terjadi Di Komplek Tanah Wakaf di Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada Jumat 25 Juni tahun 2021. Pukul. 10.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H, membenarkan adanya laporan dan penanganan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau Pengeroyokan di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.

Awalnya Korban melintas di jalan dekat komplek tanah wakaf tempat dimana saudara Ucok sedang bekerja membabat rumput, tiba-tiba Korban dipanggil oleh saudara Ucok dan seorang anaknya yang sedang membabat rumput di komplek tanah wakaf.

Saudara Ucok mendatangi Korban, dengan memegang sebilah parang ditangannya
dan menghampiri Korban dan mengusir Korban serta melarang Korban melintas dari jalan yang Korban lintasi tersebut sembari berkata kepada Korban “Woi, Jangan lewat situ kau, bukan jalan nenek moyangmu ini,” sambil mengarahkan parang babatnya keleher Korban yang jaraknya dekat sekitar lebih kurang 30 Cm namun tidak menyentuh leher korban.

Kemudian Korban menjawab, “Jangan kurang ajar kau, orang tua ngomongmu gak bagus”, dan setelah itu Korban pergi meninggalkan saudara Ucok. Sewaktu Korban pergi tersebut saudara Ucok sambil berkata kepada Korban “Gak tanah nenek moyangmu ini”, namun Korban tetap pergi dari tempat kejadian.

Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi saudara Demar Nainggolan, lalu dengannya kembali lagi ke tempat Kejadian, dan sesampainya di tempat tersebut Keduanya bertemu dengan saudara Ucok dan istri juga 2 orang anaknya.

Korban sempat bertengkar mulut dengan saudara Ucok dikarenakan ianya tidak mengakui telah mengancam Korban dengan menggunakan sebilah parang, lalu anak saudara Ucok datang dan berkata kepada Korban “Mana ada kau dibacok nanti kubacok betulan kau” katanya yang juga memegang sebilah parang sambil membacok tanah berulang-ulang kali, kemudian Korban hendak menghampiri seorang laki-laki tersebut namun Korban dihalangi oleh saksi saudari Sumaninghsih. Dan perkelahian antar keduanya terjadi.

Saat perkelahian terhenti dan tinggal cek mulut, Saudari Jumiatik yang saat itu ada didekat Korban langsung ikut menyerang Korban dan sempat Korban melakukan perlawanan terhadap saudari Jumiatik, namun suaminya langsung ikut menyerang korban dengan cara memegang tubuh Korban sehingga istrinya leluasa menganiayai korban.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka p=0,2 cm, l=0,2 cm pada jari nya, kesakitan dan matanya terasa perih sehingga tidak dapat melihat pada saat itu, menangis dan Korban merasa sakit pada sekujur tubuh Korban serta rambut Korban dalam keadaan berantakan, Selanjutnya korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke kantor polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi SH.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, setelah memanggil dan mendengarkan keterangan dari keseluruhan saksi- saksi, termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dilakukan, maka diduga kuat bahwa saudara Iwan Halowan Nasution alias Gobel dan istrinya Jumiatik telah melakukan penganiayaan, didukung oleh bukti visum Et repertum Puskesmas Panipahan, kemudian keduanya diamankan dan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana,” Imbuhnya.

(JULI MANIK)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 54 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 87 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 143 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 102 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 91 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Kategori Terpopuler