Home » Daerah » Keroyok IRT, Sepasang Suami istri Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Keroyok IRT, Sepasang Suami istri Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Pirnas.com 15 Jul 2021

PIRNAS.COM | PANIPAHAN – Lakukan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga IRT sepasang suami istri menjadi penghuni tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil. Selasa 13 Juli 2021. Pukul 22.00 WIB.

Suami bernama Iwan Halowan Nasution alias Gobel, 47 Tahun dan istrinya Jumiatik alias Ijum, 42 tahun, yang tinggal di Jalan Dusun Podorukun Kepenghulan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten ditahan pihak berwajib atas laporan korban IRT bernama Ernita Simanjuntak alias Pina, 35 Tahun, Alamat di PT ABM Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Sumut.

Keduanya menganiaya korban secara bersamaan hingga korban mengalami luka gores, dan kesakitan badan dalam kejadian yang terjadi Di Komplek Tanah Wakaf di Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada Jumat 25 Juni tahun 2021. Pukul. 10.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H, membenarkan adanya laporan dan penanganan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau Pengeroyokan di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.

Awalnya Korban melintas di jalan dekat komplek tanah wakaf tempat dimana saudara Ucok sedang bekerja membabat rumput, tiba-tiba Korban dipanggil oleh saudara Ucok dan seorang anaknya yang sedang membabat rumput di komplek tanah wakaf.

Saudara Ucok mendatangi Korban, dengan memegang sebilah parang ditangannya
dan menghampiri Korban dan mengusir Korban serta melarang Korban melintas dari jalan yang Korban lintasi tersebut sembari berkata kepada Korban “Woi, Jangan lewat situ kau, bukan jalan nenek moyangmu ini,” sambil mengarahkan parang babatnya keleher Korban yang jaraknya dekat sekitar lebih kurang 30 Cm namun tidak menyentuh leher korban.

Kemudian Korban menjawab, “Jangan kurang ajar kau, orang tua ngomongmu gak bagus”, dan setelah itu Korban pergi meninggalkan saudara Ucok. Sewaktu Korban pergi tersebut saudara Ucok sambil berkata kepada Korban “Gak tanah nenek moyangmu ini”, namun Korban tetap pergi dari tempat kejadian.

Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi saudara Demar Nainggolan, lalu dengannya kembali lagi ke tempat Kejadian, dan sesampainya di tempat tersebut Keduanya bertemu dengan saudara Ucok dan istri juga 2 orang anaknya.

Korban sempat bertengkar mulut dengan saudara Ucok dikarenakan ianya tidak mengakui telah mengancam Korban dengan menggunakan sebilah parang, lalu anak saudara Ucok datang dan berkata kepada Korban “Mana ada kau dibacok nanti kubacok betulan kau” katanya yang juga memegang sebilah parang sambil membacok tanah berulang-ulang kali, kemudian Korban hendak menghampiri seorang laki-laki tersebut namun Korban dihalangi oleh saksi saudari Sumaninghsih. Dan perkelahian antar keduanya terjadi.

Saat perkelahian terhenti dan tinggal cek mulut, Saudari Jumiatik yang saat itu ada didekat Korban langsung ikut menyerang Korban dan sempat Korban melakukan perlawanan terhadap saudari Jumiatik, namun suaminya langsung ikut menyerang korban dengan cara memegang tubuh Korban sehingga istrinya leluasa menganiayai korban.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka p=0,2 cm, l=0,2 cm pada jari nya, kesakitan dan matanya terasa perih sehingga tidak dapat melihat pada saat itu, menangis dan Korban merasa sakit pada sekujur tubuh Korban serta rambut Korban dalam keadaan berantakan, Selanjutnya korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke kantor polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi SH.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, setelah memanggil dan mendengarkan keterangan dari keseluruhan saksi- saksi, termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dilakukan, maka diduga kuat bahwa saudara Iwan Halowan Nasution alias Gobel dan istrinya Jumiatik telah melakukan penganiayaan, didukung oleh bukti visum Et repertum Puskesmas Panipahan, kemudian keduanya diamankan dan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana,” Imbuhnya.

(JULI MANIK)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 49 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 52 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 339 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 259 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 241 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 116 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler