Home » Daerah » Kemendagri Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah dalam Implementasi Kebijakan PPSI Tahap II

Kemendagri Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Aksi Daerah dalam Implementasi Kebijakan PPSI Tahap II

Pirnas.com 12 Sep 2023

 

PIRNAS.COM | Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah melakukan lokakarya penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam implementasi Kebijakan PPSI Tahap II , Kamis (7/9/2023) di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Suprayitno mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait pengelolaan irigasi dibagi menjadi kewenangan pusat (DI yang luasnya lebih dari 3000 ha, DI Lintas Provinsi, DI Lintas Negara, dan DI Strategis Nasional), Provinsi (DI yang luasnya 1000 ha – 3000 ha dan DI Lintas Kabupaten/Kota) dan Kabupaten/Kota (DI yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota).

Kemudian pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga dinyatakan bahwa kewenangan untuk pemerintah pusat yaitu dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi pada seluruh luasan areal irigasi. Sementara untuk kewenangan daerah akan ada penyesuaian mengikuti peraturan pelaksanaan turunan UU Sumber Daya Air yang saat ini masih disusun.

“Dalam agenda pembangunan berdasar RPJMN 2020- 2024, yang terkait irigasi adalah agenda pembangunan ke-5 yaitu, memperkuat infrastruktur untuk mendukung 2 pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar yang secara langsung menekankan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air,” ujar Suprayitno.

Dukungan Kemendagri terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah dituangkan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang dimutakhirkan kembali dengan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Terdapat beberapa isu strategis terkait PPSI, di antaranya: belum sinerginya jaringan irigasi antara saluran primer, sekunder, dan tersier; meningkatnya konflik air irigasi; pelaksanaan tata tanam tanpa memperhatikan kondisi pengelolaan air; hasil konstruksi tidak diikuti manajemen aset karena kurangnya alokasi anggaran; serta belum optimalnya pemberdayaan, penguatan dan partisipasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Sementara itu, guna mendukung Kebijakan PPSI, sesuai dengan kewenangannya, Kemendagri memiliki Tugas dan Fungsi (Tusi) yang secara khusus memberikan pembinaan umum serta fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah yang di dalamnya termasuk urusan sumber daya air dan irigasi di daerah.

Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI Tahap II yang telah disusun oleh pemerintah daerah bersama pemerintah pusat selanjutnya telah diparaf oleh Pejabat Eselon II merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian yang telah dilaksanakan sebelumnya mulai dari pengarusutamaan dokumen pelaksanaan kegiatan dan dokumen perencanaan serta anggaran di daerah, hingga berujung pada penandatanganan Komitmen Bersama oleh Pejabat Eselon I di tingkat pusat dan Sekda di tingkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten.

“Hasil lokakarya ini akhirnya akan dituangkan dalam konsep Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI Tahun 2023-2025, yang nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing pejabat di daerah, Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten lokasi SIMURP sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan dan anggaran daerah, baik di provinsi maupun kabupaten,” tutup Suprayitno.

Wilayah yang terfasilitasi SIMURP terdiri dari 10. provinsi, yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan peserta Kabupaten terdiri dari 24 kabupaten, yaitu: Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Banyuasin, Musi Banyuasin, Cirebon, Karawang, Subang, Indramayu, Purworejo, Banjarnegara, Purbalingga, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, Jember, Katingan, Takalar, Pangkajene Kepulauan, Bone, Pinrang, Konawe, Lombok Tengah, dan Nagekeo.

Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri selaku NPIU SIMURP, Kementerian PPN/Bappenas selaku NSCWR SIMURP, CPMU SIMURP pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), CPIU Irigasi dan Rawa Kementerian PUPR, NPIU Bina OP SDA Kementerian PUPR, NPIU BPPSDMP Kementerian Pertanian, PIU BBWS/BWS lokasi SIMURP pada Kementerian PUPR, serta seluruh konsultan SIMURP NPIU Bangda. Peserta daerah terdiri dari Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian di wilayah lokasi SIMURP baik Komponen A maupun Komponen B.
12/09/2023.

(MI)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 250 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 270 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 154 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 128 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 251 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Kategori Terpopuler