Home » Daerah » Kejari Dairi Mulai Periksa Tersangka Korupsi Cetak Sawah

Kejari Dairi Mulai Periksa Tersangka Korupsi Cetak Sawah

Pirnas.com 24 Sep 2020

PIRNAS.COM | DAIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, memulai pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Tahun Anggaran 2011 di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumut.

Adapun tiga tersangka, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial ES, seorang anggota DPRD Sumut inisial AST, dan seorang pengusaha inisial JS.

Dari ke tiga tersangka itu, satu di antaranya berinisial ES terjadwal diperiksa Selasa, 22 September 2020.

Kepala Kejari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 22 September 2020. Dia menyebut, baru ES yang akan diperiksa karena faktor domisili di Dairi.

“Ya, hari ini. Belum datang. Baru satu kami panggil karena domisili, yang di sini dulu. Karena yang domisili di luar kan pertimbangan ini, lintas wilayah. Karena ini situasi covid, kami bedakan nanti waktunya,” kata Syahrul.

Sebagaimana salinan surat panggilan tersangka diperoleh wartawan, surat panggilan ES ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dairi, Anthonius Ginting tertanggal 18 September 2020. ES diminta hadir pada Selasa, 22 September 2020 pukul 10.00 WIB.

“Untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi perluasan sawah/cetak sawah dana tugas pembantu Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA 2011 di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir,” demikian kutipan surat itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Dairi menetapkan tiga tersangka baru kasus dimaksud pada Maret 2020. Terkait modus, Syahrul mengatakan, ada anggaran yang tidak dijalankan sesuai peruntukannya.

“Bahwa ada anggaran, oleh ketentuan diperintahkan untuk melakukan cetak sawah. Tetapi faktanya nggak ada sawahnya. Tapi di satu sisi, uang negara habis terserap. Siapa pihak-pihak terkait saya kira semua pihaklah yang terlibat baik sebagai pengelola anggarannya, sebagai pelaksananya, maupun unsur kelompok taninya,” papar Syahrul.

Syahrul juga membenarkan bahwa atas kasus cetak sawah fiktif itu, sebelumnya dua orang pengurus kelompok tani telah dipidana.

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa terdahulu sudah pernah kami tetapkan dua orang tersangka dan prosesnya bergulir sampai diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dari perkembangan perjalanan pemeriksaan, mulai dari penyidikan sampai persidangan itu terungkap fakta keterlibatan pihak lain yang memang secara nyata ada perannya sehingga tindak pidana bisa terwujud. Namanya penegakan hukum, tidak pandang bulu, semua yang berperan harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Ditambahkan Syahrul, penanganan perkembangan kasus di Kejari Dairi yang membawahi dua wilayah, Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat ternyata dipantau pimpinan kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya baru tau juga setelah kemarin kami gelar perkara di hadapan KPK. Dairi dan Pakpak Bharat ini dimonitor terus perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani. Beberapa waktu lalu kami dapat undangan untuk melakukan gelar perkara dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara oleh KPK. Salah satu yang disupervisi adalah ini, perkara cetak sawah. Ternyata dari awal sudah dipantau,” katanya.

Informasi dihimpun, pada 2011 Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana pada Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran pencetakan sawah di Desa Simungun.

Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.

Kementan pun mengucurkan dana kurang lebih Rp 750 juta melalui Kelompok Tani Maradu di Desa Simungun, untuk pencetakan sawah seluas 100 hektare. Peruntukan dana tersebut untuk pencetakan sawah, penyediaan bibit dan lainnya.

Belakangan terungkap, tidak ada sawah di lokasi sesuai kegiatan itu. Di lahan 100 hektare tersebut terdapat tanaman jagung, kacang dan pohon durian.

Kasus itu pun bergulir hingga ke pengadilan. Pengurus Kelompok Tani Maradu, Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait divonis majelis hakim tindak pidana korupsi masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.978.000.

PATAR SINAMO

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 39 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 278 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 287 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Wabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 92 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 69 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 338 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Kategori Terpopuler