Home » Daerah » JMI SUMUT : “Korban Jalan Rusak Bisa Minta Ganti Rugi”

JMI SUMUT : “Korban Jalan Rusak Bisa Minta Ganti Rugi”

Pirnas.com 04 Sep 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) yang tergabung dalam Jurnalis dan para Profesi, sangat menyesalkan sikap Pemko Medan yang diduga belum juga menyahuti aspirasi warga untuk memperbaiki jalan rusak, di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH, menyampaikan hal itu, pada saat meninjau, ke lokasi jalan rusak, di Jalan Pancing 1, Jumat Sore, 3 September 2021.

Menurut Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH, Warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu Lintas. Pasalnya, Pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.

Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota dan jalan desa.

Sofy menjelaskan, Pemko Medan memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan, di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu, di jalan rusak yang belum dapat di perbaiki. Persoalan diduga belum adanya anggaran pemko sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan, di seluruh ruas jalannya tak bisa menjadi dalih menghindari tanggung jawab undang-undang.

Sofy menambahkan, warga memiliki hak untuk menggugat pemerintahnya lantaran persoalan tersebut. Mekanismenya bisa menggunakan gugatan warga atau citizen lawsuit (CLS) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar gugatan warga merujuk pada pasal 258 UU No 22/2009 serta UU 38/2004 tentang jalan pasal 62 hurup b dan f. Bila menempuh CLS, gugatan menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan. “Siapapun yang dirugikan bisa melakukan gugatan,” ungkap Sofy.

Bila opsi PMH yang dipilih, warga bisa pula meminta ganti rugi atas kecelakaan yang dialami karena kerusakan jalan. “Kalau misalnya ada warga yang mengalami luka dan motor (kendaraan) rusak bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Pengajuan gugatan dilakukan langsung, di Pengadilan Negeri Medan. Namun, Sofy menyarankan warga mengirimkan surat atau somasi terlebih dahulu kepada Pemko Medan, untuk mempertanyakan persoalan jalan rusak tersebut. Jika tak ada tanggapan, jalur hukum pun menjadi pilihan terbuka bagi warga atau korban jalan rusak.

Sofy juga mengatakan, pengajuan gugatan mesti disertai bukti-bukti berupa foto titik jalan rusak, kwitansi atau bon-bon warga saat berobat, ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan hingga hitungan biaya kerusakan kendaraan akibat jalan rusak. Bukti lain berupa kesaksian warga mengenai buruknya jalan juga perlu disertakan. Sofy menegaskan, JMI SUMUT siap mendampingi warga yang ingin melakukan gugatan tersebut.

Sementara itu, Kordinator Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat (Alim Muda), M. Ilyas SHi, yang juga selaku Devisi advokasi Jmi Sumut, dalam pernyataan sikapnya menyatakan, menolak Jalan Pancing 1 digunakan untuk lintasan truk kendaraan kelas berat. Ilyas juga Mendesak Pemko Medan untuk segera merealisasikan perbaikan jalan pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan meminta Pemko Medan, konsisten membela kepentingan masyarakat bukan kepentingan korporasi.

Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat (Alim Muda), akan melakukan pemasangan spanduk, di simpang cabang dua, Jalan Pancing 1 dan 2 serta melayangkan surat pemberitahuan dan pernyataan sikap ke gudang-gudang dan Pemko Medan.

(Red/ Phas)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler