Home » Daerah » JMI SUMUT : “Korban Jalan Rusak Bisa Minta Ganti Rugi”

JMI SUMUT : “Korban Jalan Rusak Bisa Minta Ganti Rugi”

Pirnas.com 04 Sep 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) yang tergabung dalam Jurnalis dan para Profesi, sangat menyesalkan sikap Pemko Medan yang diduga belum juga menyahuti aspirasi warga untuk memperbaiki jalan rusak, di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH, menyampaikan hal itu, pada saat meninjau, ke lokasi jalan rusak, di Jalan Pancing 1, Jumat Sore, 3 September 2021.

Menurut Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH, Warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu Lintas. Pasalnya, Pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.

Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota dan jalan desa.

Sofy menjelaskan, Pemko Medan memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan, di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu, di jalan rusak yang belum dapat di perbaiki. Persoalan diduga belum adanya anggaran pemko sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan, di seluruh ruas jalannya tak bisa menjadi dalih menghindari tanggung jawab undang-undang.

Sofy menambahkan, warga memiliki hak untuk menggugat pemerintahnya lantaran persoalan tersebut. Mekanismenya bisa menggunakan gugatan warga atau citizen lawsuit (CLS) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar gugatan warga merujuk pada pasal 258 UU No 22/2009 serta UU 38/2004 tentang jalan pasal 62 hurup b dan f. Bila menempuh CLS, gugatan menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan. “Siapapun yang dirugikan bisa melakukan gugatan,” ungkap Sofy.

Bila opsi PMH yang dipilih, warga bisa pula meminta ganti rugi atas kecelakaan yang dialami karena kerusakan jalan. “Kalau misalnya ada warga yang mengalami luka dan motor (kendaraan) rusak bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Pengajuan gugatan dilakukan langsung, di Pengadilan Negeri Medan. Namun, Sofy menyarankan warga mengirimkan surat atau somasi terlebih dahulu kepada Pemko Medan, untuk mempertanyakan persoalan jalan rusak tersebut. Jika tak ada tanggapan, jalur hukum pun menjadi pilihan terbuka bagi warga atau korban jalan rusak.

Sofy juga mengatakan, pengajuan gugatan mesti disertai bukti-bukti berupa foto titik jalan rusak, kwitansi atau bon-bon warga saat berobat, ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan hingga hitungan biaya kerusakan kendaraan akibat jalan rusak. Bukti lain berupa kesaksian warga mengenai buruknya jalan juga perlu disertakan. Sofy menegaskan, JMI SUMUT siap mendampingi warga yang ingin melakukan gugatan tersebut.

Sementara itu, Kordinator Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat (Alim Muda), M. Ilyas SHi, yang juga selaku Devisi advokasi Jmi Sumut, dalam pernyataan sikapnya menyatakan, menolak Jalan Pancing 1 digunakan untuk lintasan truk kendaraan kelas berat. Ilyas juga Mendesak Pemko Medan untuk segera merealisasikan perbaikan jalan pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan meminta Pemko Medan, konsisten membela kepentingan masyarakat bukan kepentingan korporasi.

Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat (Alim Muda), akan melakukan pemasangan spanduk, di simpang cabang dua, Jalan Pancing 1 dan 2 serta melayangkan surat pemberitahuan dan pernyataan sikap ke gudang-gudang dan Pemko Medan.

(Red/ Phas)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 475 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Wakil Bupati Jamri: Mari Dukung Catrine Giecela di Babak 24 Besar The Icon Indonesia

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …

Kejar WTP, Bupati Labuhanbatu Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Hidayat Chan

01 Apr 2026

Post Views: 30 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …

Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 280 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Kategori Terpopuler