Home » Daerah » Hawatir Masyarakat Jadi Takut Laporkan Dugaan Tipikor, Deputi Investel BPI KPNPA RI Minta Kajari Kabupaten Cirebon Dicopot

Hawatir Masyarakat Jadi Takut Laporkan Dugaan Tipikor, Deputi Investel BPI KPNPA RI Minta Kajari Kabupaten Cirebon Dicopot

Pirnas.com 01 Mar 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA –  Pak Azhar Batu Bara: Jakarta Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan kehawatiran atas polemik status tersangka yang diberikan kepada Nurhayati yang telah melaporkan Dugaan Tindak pidana korupsi.

Nurhayati merupakan wanita yang melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, provinsi Jawa Barat. Melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring, SE meminta Jaksa Agung segera menghentikan kasus Nurhayati dan segera mencopot kepala kejaksaan negeri kabupaten Cirebon.

” Ini preseden buruk dalam penegakan Supremasi Hukum di negara kita. Dimana pelapor, saksi, narasumber dan Wistleblower sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya Indentitasnya dirahasiakan bahkan diberikan Indentitas baru sesuai amanah UU RI tentang perlindungan saksi dan korban.

Pelapor, saksi, Wistleblower dan narasumber yang seharusnya dilindungi kok malah jadi tersangka. JPU malah Diduga mengarahkan penyidik kepolisian untuk memasukkan nama Nurhayati sebagai Wistleblower kok malah jadi tersangka. Coba Jamwas periksa itu Jaksanya, saya menduga ada hubungan kedekatan khusus itu jaksanya sama terlapor.

Saya minta Bapak Jaksa Agung Prof. DR. ST Burhanuddin SH. MM segera copot itu Kajari Cirebon kabupaten. Buat malu institusi lembaga penegak hukum kalo yang seperti itu dipertahankan,” Ucapnya Tegas.

Menurut pria yang disapa Angling Darma menyatakan kehawatirannya jika status tersangka Nurhayati sebagai Wistleblower tidak segera dibatalkan ataupun dihentikan, akan membuat surut semangat Masyarakat dan menimbulkan rasa takut untuk melaporkan sebagai bentuk peran serta pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi.
Pak Azhar Batu Bara: Dari kasus Nurhayati kita bisa melihat, saya menduga masih ada oknum anggota kepolisian dan kejaksaan tidak paham tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana amanah UU RI tentang perlindungan saksi dan korban.

Inilah perlunya Para Pejabat di SDM kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Republik Indonesia menseleksi betul-betul siapa-siapa Anggota Polisi dan Adhyaksa yang layak diletakkan menjabat sebagai Kasatreskrim, kasipidsus Kapolres ataupun Kajari di daerah. Harus mereka yang memahami dan menguasai bagaimana melaksanakan amanah UU RI tentang Tipikor ” Ungkapnya menambahkan.

Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Sebab, banyak pihak menilai Nurhayati merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.

Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).

Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

( Az )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 141 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 121 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 107 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Hidayat Chan

28 Jul 2026

Post Views: 86 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 191 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Kategori Terpopuler