Home » Daerah » Dugaan Perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Mulai Terang Benderang

Dugaan Perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Mulai Terang Benderang

Pirnas.com 06 Nov 2020

PIRNAS.COM | BOLMONG – Dugaan Perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai terang benderang, pasalnya, menyusul pengakuan sang aktor sebagai pembeli lahan masyarakat yang ada di wilayah konservasi mangrove.

Sebagaimana dikutip dari salah satu media bahwa pembeli lahan masyarakat di wilayah Konservasi Mangrove adalah Stenly Kastilong. Pengakuan Stenly Kastilong (Kepala Desa Lalow) ini berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, menurutnya, RSB alias Revan tidak pernah membeli lahan masyarakat.

“Dalam pemuatan berita secara pribadi saya akui, bagus karena mendesak, namun dalam penyajian yang menyebutkan pembeli adalah RSB alias Revan, ini yang harus diluruskan biar jelas. Persolan pembelian lokasi/tanah disana secara administrasi adalah Stenly Kastilong bukan RSB alias Refan, karena bukti dalam kwitansi pembayaran penerimaan dana kepada para penjual, pembelinya adalah Stenly Kastilong, dan hampir semua transaksi dalam Pembayaran, baik lahan, mobil, hingga beberapa armada kapal, semua itu atas nama Stenly Kastilong (Kepala Desa Lalow…Red),”tutur Stenly Kastilong dikutip dari salah satu media.

Adanya pengakuan Stenly Kastilong (kepala Desa Lalow) tentu akan lebih mempermudah proses Polda Sulut dalam penanganan laporan masyarakat, terkait perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat. Menanggapi pengakuan Stenly Kastilong telah membeli lahan masyarakat dikawasan konservasi mangrove dengan berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Robianto Suid S.Hut menjelaskan, ini adalah bentuk kejujuran, tapi kejujuran ini akan berimplikasi Hukum.

“saya curiga, Stenly Kastilong yang juga kepala desa lalow ini mungkin pura-pura lupa, atau pura-pura tidak tau, tapi dengan pengakuannya ini akan berimplemtasi Hukum.

Sangat jelas bahwa, pemerintah desa harus berhati-hati menerbitkan SKT, kalaupun legalitasnya jelas dan diterbitkan SKT dari kepala desa kepada masyarakat, maka, SKT yang dimiliki masyarakat tersebut tidak boleh diperjual belikan, tapi, ini justru stenly kastilong sendiri mengaku yang membeli SKT masyarakat”, jelas Robianto Suid.

Lanjutnya, pengakuan Stenly Kastilong ini perlu ditelusuri oleh kepolisian, saya curiga, lahan-lahan yang ada diwilayah  kecamatan Lolak yang tidak bisa diperjual belikan sudah jadi milik perorangan, dengan modus transaksi SKT.

“Lahan ini sangat berkaitan dengan perusakan konservasi mangrove, saya meminta Polda Sulut menindaklanjuti pengakuan Stenly Kastilong yang telah membeli SKT masyarakat, karena sangat jelas, SKT tidak bisa diperjual belikan, terlebih SKT diwilayah konservasi mangrove,”jelas Robianto Suid.

(5/11/) Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas menyampaikan pemerintah desa harus berhati-hati terkait penerbitan SKT kepada masyarakat, adanya informasi ini, kita akan melakukan pengawasan lahan-lahan yang ada.

“saya baru tau informasi ini, saya akan pelajari, tapi kalau memang ada transaksi seperti itu, mungkin itu pribadinya, bukan atas kepala desa, nanti kita liat status tanahnya, apakah lahan yang dibeli tidak bermasalah, tapi kalau status lahan dalam kawasan, ini yang jadi masalah, namanya kawasan tidak boleh disentuh”, jelas Deker Rompas.

Diketahui konservasi mangrove di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah dirusak oleh oknum yang dijadikan tambak undang milik pribadi, dengan cara mengeruk lahan tersebut dengan menggunaan alat berat exkcavator hingga berbentuk danau.

Kuat dugaan dicurigai juga Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Desa Lalow diduga sudah banyak yang di sertipikatkan,dan terimpormasi dari Masyarakat Desa Lalow tidak ada lagi yang namanya Tanah HGU di Desa Lalow,diminta kepada pihak Pemerintah Bolmong agar dapat mendata Tanah tanah HGU yang ada di Desa Lalow yang di pimpin oleh Stenly Kastilong sebagai Kepala Desa Lalow Kecamatan Lolak Bolaang Mongondow,

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 50 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 66 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 108 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 625 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler