Home » Daerah » Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap VA, Terduga Pengedar 21,26 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap VA, Terduga Pengedar 21,26 Gram Sabu

Pirnas.com 18 Apr 2024

 

Pirnas.com | MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial VA (26), yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.

Dihubungi terpisah pada Rabu (17/4/2024) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“VA ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara,” terangnya.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, 1 buah hp merk vivo, 1 buah tas kosmetik, 4 buah korek api, 2 buah pipet kaca, dan 2 buah alat hisap,” sebut Kabid.

Penangkapan terhadap terduga pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

“Setelah didalami, diketahui bahwa modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo,” lanjutnya.

Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

“Pelaku menerima paketan sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan,” katanya.

Ditambahkan Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.

“Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas Kombes Pol Budi.

( Tim )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Warga Komplek Perumahan Rivaldi Kampung Baru Geruduk Kos-Kosan Diduga Tempat Mesum 

Hidayat Chan

13 Jul 2025

Post Views: 10 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Warga Komplek Perumahan Rivaldi yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, geruduk sebuah rumah kos di Perumahan Rivaldi pada Minggu dini hari (13/7/2025) sekira jam 00.48 WIB. Aksi tersebut dilakukan lantaran warga menduga tempat kos tersebut menjadi lokasi aktivitas cewek panggilan yang kerap dipesan melalui …

Oknum Kades Pematang Seleng Kec Bilah Hulu S, Alergi Ketemu Jurnalis Tersandung Dana Desa 2022 Dan 2023 Rp 2.333 M. 

Hidayat Chan

12 Jul 2025

Post Views: 15 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Oknum kepala desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara insial S, alergi ketemu dengan Jurnalis dikantor Desa Pematang Seleng, kemaren. Pasalnya, bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan khususnya desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, terkait adanya indikasi yang kuat atas dugaan penyelewengan anggaran …

Plt Kadisdik Labuhanbatu Buka Pelatihan Pembelajaran Mendalam Bagi Guru Dan Kepala Sekolah 

Hidayat Chan

09 Jul 2025

Post Views: 19 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, membuka secara resmi Pelatihan Pembelajaran Mendalam di SMP N 1 Ransel, dan SDN 10 Ransel, Selasa (08/07/2025). Pelatihan Pembelajaran Mendalam tersebut di ikuti oleh para Guru SD Dan SMP, Kepala Sekolah, Pengawas, yang termasuk dalam kategori sekolah penerima Pos Kinerja. …

Team LIBAS dan Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Perkebunan Teluk Panji dan Teluk Panji 3 ke Kejari Labusel

A S

08 Jul 2025

Post Views: 32 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team LIBAS) Labuhanbatu bersama masyarakat resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji dan Pj Kepala Desa Teluk Panji III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: XXII/LBS/VII/2025 …

Inspektorat Labuhanbatu Diminta Serius Periksa DD Pematang Seleng TA 2022- 2023

Hidayat Chan

06 Jul 2025

Post Views: 54 Keterangan ; Gambar fhoto lahan pertanian desa Pematang Seleng “Mangkrak”. PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga SH, kembali diminta untuk serius melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) didesa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2023. Pasalnya, sejak dilaporkan oleh DPD Tipikor Indonesia tim investigasi …

TeamSus Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sei Sakat Balwan Target DPO

Hidayat Chan

17 Jun 2025

Post Views: 84 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Personil Gabungan Polres Labuhanbatu. Yang dipimpin Oleh KANIT PIDUM IPDA MISTRANIUS PURBA S.H. Beserta Team mengamankan 3 (Tiga) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 12.30 Wib Dusun 1 Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir, …

Kategori Terpopuler