Home » Daerah » Diskusi Publik UM-Tapsel: Persidangan Teleconference Dinilai Langgar KUHAP

Diskusi Publik UM-Tapsel: Persidangan Teleconference Dinilai Langgar KUHAP

Pirnas.com 22 Jun 2020

PIRNAS.COM I P. SIDIMPUAN – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel) bersama PK IMM Hukum UM-Tapsel gelar diskusi publik secara online tentang dampak persidangan teleconference ditengah pandemi Covid-19.

Dekan Fakultas Hukum UM-Tapsel, Sutan Siregar, SH., MH, Minggu (21/6/2020) mengatakan diskusi publik yang digelar 19 Juni 2020 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat pentingnya memahami hukum dan kedudukannya.

Diskusi publik yang bertema dampak persidangan ditengah pandemi Covid-19 menghadirkan Bandaharo Saifuddin SH., MH. (Dosen UM-Tapsel), Sarmadan Pohan SH, MH (Advokat Muda PERADIN) dan Ketua PK IMM Hukum UM-Tapsel, Pangiutan Tondi Lubis sebagai nara sumber.

Dalam diskusi online yang dipandu Hadamean Rambe SH, pemateri pertama Bandaharo Saifuddin SH, MH menjelaskan bahwa persidangan teleconference dinilai melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuaiketentuan yang beelaku.

Menurutnya, dalam pelaksanaan sidang teleconference di tengah pandemi Covid 19 akan ada norma hukum acara yang ditabrak seperti pada pasal 180, 186 KUHAP tentang frase yang dinyatakan disidang pengadilan dapat menimbulkan celah hukum.

“Celah hukum itu ketika menafsirkan proses pemeriksaan saksi bukan di ruang sidang pengadilan. Seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bukan surat edaran sebagaimana perluasan KUHAP,” jelas Bandaharo.

Sesuai kedudukan dan tatanan hukum, ungkapnya Perma merupakan bentuk peraturan yang berisi ketentuan hukum acara sedangkan surat edaran adalah bentuk edaran pimpinan keseluruh jajaran peradilan yang berisisi bimbingan dan bersifat administrasi.

Sarmadan Pohan, SH., MH menjelaskan meski persidangan teleconference dinilai melanggar hukum, namun hukum positif Nasional mengenal pengecualian seperti yang disampaikan Marcus Tillus Cicero berbunyi “Solus populi suprema Lex esto”.

“Artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi ketika ada situasi darurat yang dihadapkan antara pilihan kesehatan manusia dan penegakan hukum ditengah pandemi Covid-19 maka pilihannya adalah keselamatan pada manusia”, ungkapnya.

Pangiutan Tondi Lubis mengatakan Persidangan teleconference tidak dapat menjamin bahwa terdakwa pada saat memberikan keterangan, dalam keadaan bebas dan mandiri.

“Persidangan teleconference beretentangan dengan pasal 154 KUHAP. Mestinya persidangan dalam keadaan sekarang ini bukan diatur oleh SEMA, tetapi mestinya diatur oleh UU/PERPPU,” katanya.

(Jeans h/a39)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 34 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 58 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 461 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 13 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler