Home » Daerah » Diskusi Publik UM-Tapsel: Persidangan Teleconference Dinilai Langgar KUHAP

Diskusi Publik UM-Tapsel: Persidangan Teleconference Dinilai Langgar KUHAP

Pirnas.com 22 Jun 2020

PIRNAS.COM I P. SIDIMPUAN – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel) bersama PK IMM Hukum UM-Tapsel gelar diskusi publik secara online tentang dampak persidangan teleconference ditengah pandemi Covid-19.

Dekan Fakultas Hukum UM-Tapsel, Sutan Siregar, SH., MH, Minggu (21/6/2020) mengatakan diskusi publik yang digelar 19 Juni 2020 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat pentingnya memahami hukum dan kedudukannya.

Diskusi publik yang bertema dampak persidangan ditengah pandemi Covid-19 menghadirkan Bandaharo Saifuddin SH., MH. (Dosen UM-Tapsel), Sarmadan Pohan SH, MH (Advokat Muda PERADIN) dan Ketua PK IMM Hukum UM-Tapsel, Pangiutan Tondi Lubis sebagai nara sumber.

Dalam diskusi online yang dipandu Hadamean Rambe SH, pemateri pertama Bandaharo Saifuddin SH, MH menjelaskan bahwa persidangan teleconference dinilai melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuaiketentuan yang beelaku.

Menurutnya, dalam pelaksanaan sidang teleconference di tengah pandemi Covid 19 akan ada norma hukum acara yang ditabrak seperti pada pasal 180, 186 KUHAP tentang frase yang dinyatakan disidang pengadilan dapat menimbulkan celah hukum.

“Celah hukum itu ketika menafsirkan proses pemeriksaan saksi bukan di ruang sidang pengadilan. Seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bukan surat edaran sebagaimana perluasan KUHAP,” jelas Bandaharo.

Sesuai kedudukan dan tatanan hukum, ungkapnya Perma merupakan bentuk peraturan yang berisi ketentuan hukum acara sedangkan surat edaran adalah bentuk edaran pimpinan keseluruh jajaran peradilan yang berisisi bimbingan dan bersifat administrasi.

Sarmadan Pohan, SH., MH menjelaskan meski persidangan teleconference dinilai melanggar hukum, namun hukum positif Nasional mengenal pengecualian seperti yang disampaikan Marcus Tillus Cicero berbunyi “Solus populi suprema Lex esto”.

“Artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi ketika ada situasi darurat yang dihadapkan antara pilihan kesehatan manusia dan penegakan hukum ditengah pandemi Covid-19 maka pilihannya adalah keselamatan pada manusia”, ungkapnya.

Pangiutan Tondi Lubis mengatakan Persidangan teleconference tidak dapat menjamin bahwa terdakwa pada saat memberikan keterangan, dalam keadaan bebas dan mandiri.

“Persidangan teleconference beretentangan dengan pasal 154 KUHAP. Mestinya persidangan dalam keadaan sekarang ini bukan diatur oleh SEMA, tetapi mestinya diatur oleh UU/PERPPU,” katanya.

(Jeans h/a39)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler