Home » Daerah » Dinilai Lambat Penanganan Kasus Pengeroyokan Dua Orang Jurnalis, DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Minta Gelar Perkara Khusus

Dinilai Lambat Penanganan Kasus Pengeroyokan Dua Orang Jurnalis, DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Minta Gelar Perkara Khusus

Pirnas.com 26 Mar 2021

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Pelalawan, resmi melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus kepolres pelalawan, Kamis, 25-03-2021.

Gelar perkara khusus ini, terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami dua orang jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan pada Sabtu 15 Agustus 2020 silam, di wilayah Bukit Horas, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, dinilai lamban penanganan nya oleh pengurus IPJI DPC Kabupaten Pelalawan.

Permohonan gelar perkara khusus ini dijelaskan Richard Simanjuntak, yang merupakan ketua IPJI DPC Kabupaten Pelalawan, di kantor IPJI DPC Kabupaten Pelalawan, dijalan Seminai Ujung, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 25/03, seusai mengantarkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Polres Pelalawan.

Kepada rekan-rekan wartawan, Richard Simanjuntak menerangkan, “permohonan gelar perkara khusus ini kita sampaikan, terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami dua orang jurnalis yang berada dalam organisasi IPJI, sudah hampir satu tahun, tepatnya sekitar delapan bulan, oleh penyidik Polres Pelalawan terkesan lamban penanganan nya”, jelasnya.

Bahkan, katanya lagi, “kami menduga ada upaya mengkaburkan kasus ini, setelah delapan bulan penanganan kasus, tidak satupun Pelaku yang ditahan oleh pihak polres Pelalawan”, ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Richard menjelaskan, “penyidik Polres Pelalawan hanya mampu menetapkan satu orang tersangka yakni Iwan Sarjono Siahaan, sementara para pelaku lainnya dari oknum ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang diduga telah melakukan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis, tidak ada yang dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, bahkan pihak penyidik menyebutkan dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, (SP2HP), pelaku dari oknum IPK belum teridentifikasi oleh pihak penyidik”, ungkap Richard.

Richard Simanjuntak juga menerangkan, sebenarnya diawal kejadian, “kita telah menyampaikan kepada pihak penyidik, saat itu, MT Pakpahan, bahwa dari lima orang korban penganiyaan dan pengeroyokan, dua diantaranya (Iren Davidson Habeahan dan Tosmen als Pito) adalah jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan”, imbuhnya.

“Untuk memudahkan pengungkapan kasus ini, kita telah berupaya membantu penyidik polres Pelalawan dengan memberikan photo kendaraan para pelaku, video saat oknum ormas sedang melakukan pengawalan pemanenan sawit milik Manaek Siahaan, kepada Kasat Reskrim polres Pelalawan AKP Ario damar pada saat itu”, ujar Richard.

“Bahkan, keterangan saksi-saksi juga sudah banyak, namun anehnya, sampai saat ini, pihak penyidik polres Pelalawan belum mampu mengungkap kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum OKP IPK tersebut”, sebutnya.

Kita berharap, “pihak penyidik dapat menetapkan dengan dengan undang-undang Pers, karena kedua orang jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan, yakni kedua orang jurnalis sedang mendokumentasikan terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono CS terhadap ayahnya sendiri, yang berbuntut terjadinya perampasan ponsel kedua jurnalis dan penganiayaan serta pengeroyokan”, pungkas Richard.

Ditempat yang sama, Hendri Marihot SH dari divisi hukum IPJI DPC kabupaten Pelalawan, Hendri menjelaskan, “kami keberatan dengan tindak lanjut dan progres laporan polisi nomor LP/164/VIII/2020/Riau/ Res pelalawan tertanggal 15 Agustus 2020 tidak sesuai dengan yang diharapkan” jelasnya.

Bahkan, katanya, “para terlapor yang dilaporkan, tidak ada yang ditahan, meski telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, anehnya lagi yang ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, dan tidak ditahan, sementara para pelaku dari oknum ormas IPK belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ditambah lagi barang bukti dalam perkara ini masih sangat minim”, ujarnya.

Hendri menjelaskan, “Gelar perkara khusus ini merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 6 pasal 31 ayat 2 Jo pasal 33 peraturan Kapolri ini”, pungkasnya.

Kasus penganiyaan dan pengeroyokan ini mengakibatkan Lima orang korban yakni, Manaek Siahaan, Iren Davidson Habeahan, Tosmen als pito, Toni Harapan Barimbing, dan seorang lagi (Nadapdap, yang tidak melaporkan kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami nya)

(**arhp)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 103 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 43 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 67 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 476 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 22 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler