Home » Daerah » Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Pirnas.com 09 Mar 2022

PIRNAS.COM | DUMAI – Tanah, air dan hutan adalah milik Negara dan akan di pergunakan secara seutuhnya oleh Negara untuk kemakmuran Rakyat Indonesia, maka oleh sebab itu kelestarian lingkungan hidup dan hutan harus seutuhnya di lestarikan dan di jaga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Berdasarkan hasil temuan awak media dan pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) di wilayah hukum Polres Dumai masih marak yang di duga perambahan hutan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kotamadya Dumai Riau.

Kegiatan tersebut di lapangan, nampak santai-santai saja bahkan seolah olah tidak ada masalah di lapangan, bahkan aparat penegak hukum dan Pemerintahan kota Dumai tidak ada masalah dan aman-aman saja.

R.Damanik pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), meminta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Polres Dumai agar selalu bersikap sigap dan respon terkait maraknya yang di duga kayu ILLEGGALLOGING di wilayah hukum Polres Dumai.

Menurut  masuk dan keluar nya kayu yang berada dan melintas dari Kecamatan Sungai Sembilan perlu untuk di crooscheeek tentang surat keterangan asal usul kayu atau dari kelurahan mana yang telah mengeluarkan surat keterangan tersebut, pasalnya kayu olahan yang keluar dari wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan Kotamadya Dumai tidak memiliki Leeggaalstanding yang berlaku sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh kepala dinas kehutanan provinsi Riau dan kotamadya Dumai.terkait hal ini masyarakat dan pemerintah harus dapat berpotensi untuk menertibkan para pelaku yang diduga sebagai pelaku ILLEGGALLOGING.

Lanjut kata R.Damanik perbuatan yang di lakukan oleh pihak pelaku ILLEGGALLOGING tersebut jelas di jerat dengan pasal 19 huruf a dan b. Jo pasal 94 ayat 1 huruf a atau pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b, undang undang nomor 18 tahun 2013. tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar.

Berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Negara Hukum. Maka oleh sebab itu di minta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia, agar menegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Tutupnya.

( Team/ red )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Hidayat Chan

22 Feb 2026

Post Views: 109 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 354 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …

Peringatan Hari Pers Nasional Di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda 

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 306 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …

Bedah Buku Biografi Filsuf Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu: Ilmu dan Akhlak Harus Sejalan .

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 293 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …

Jelang Ramadhan, Forkopimda Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 354 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler