Home » Daerah » Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Pirnas.com 09 Mar 2022

PIRNAS.COM | DUMAI – Tanah, air dan hutan adalah milik Negara dan akan di pergunakan secara seutuhnya oleh Negara untuk kemakmuran Rakyat Indonesia, maka oleh sebab itu kelestarian lingkungan hidup dan hutan harus seutuhnya di lestarikan dan di jaga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Berdasarkan hasil temuan awak media dan pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) di wilayah hukum Polres Dumai masih marak yang di duga perambahan hutan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kotamadya Dumai Riau.

Kegiatan tersebut di lapangan, nampak santai-santai saja bahkan seolah olah tidak ada masalah di lapangan, bahkan aparat penegak hukum dan Pemerintahan kota Dumai tidak ada masalah dan aman-aman saja.

R.Damanik pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), meminta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Polres Dumai agar selalu bersikap sigap dan respon terkait maraknya yang di duga kayu ILLEGGALLOGING di wilayah hukum Polres Dumai.

Menurut  masuk dan keluar nya kayu yang berada dan melintas dari Kecamatan Sungai Sembilan perlu untuk di crooscheeek tentang surat keterangan asal usul kayu atau dari kelurahan mana yang telah mengeluarkan surat keterangan tersebut, pasalnya kayu olahan yang keluar dari wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan Kotamadya Dumai tidak memiliki Leeggaalstanding yang berlaku sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh kepala dinas kehutanan provinsi Riau dan kotamadya Dumai.terkait hal ini masyarakat dan pemerintah harus dapat berpotensi untuk menertibkan para pelaku yang diduga sebagai pelaku ILLEGGALLOGING.

Lanjut kata R.Damanik perbuatan yang di lakukan oleh pihak pelaku ILLEGGALLOGING tersebut jelas di jerat dengan pasal 19 huruf a dan b. Jo pasal 94 ayat 1 huruf a atau pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b, undang undang nomor 18 tahun 2013. tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar.

Berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Negara Hukum. Maka oleh sebab itu di minta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia, agar menegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Tutupnya.

( Team/ red )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 130 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 111 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Hidayat Chan

28 Jul 2026

Post Views: 85 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 183 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 125 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Kategori Terpopuler