Home » Daerah » Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Di Duga Bahan Kayu ILLEGGALLOGING Marak Di Wilayah Hukum Polres Dumai

Pirnas.com 09 Mar 2022

PIRNAS.COM | DUMAI – Tanah, air dan hutan adalah milik Negara dan akan di pergunakan secara seutuhnya oleh Negara untuk kemakmuran Rakyat Indonesia, maka oleh sebab itu kelestarian lingkungan hidup dan hutan harus seutuhnya di lestarikan dan di jaga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Berdasarkan hasil temuan awak media dan pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) di wilayah hukum Polres Dumai masih marak yang di duga perambahan hutan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kotamadya Dumai Riau.

Kegiatan tersebut di lapangan, nampak santai-santai saja bahkan seolah olah tidak ada masalah di lapangan, bahkan aparat penegak hukum dan Pemerintahan kota Dumai tidak ada masalah dan aman-aman saja.

R.Damanik pegiat LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), meminta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Polres Dumai agar selalu bersikap sigap dan respon terkait maraknya yang di duga kayu ILLEGGALLOGING di wilayah hukum Polres Dumai.

Menurut  masuk dan keluar nya kayu yang berada dan melintas dari Kecamatan Sungai Sembilan perlu untuk di crooscheeek tentang surat keterangan asal usul kayu atau dari kelurahan mana yang telah mengeluarkan surat keterangan tersebut, pasalnya kayu olahan yang keluar dari wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan Kotamadya Dumai tidak memiliki Leeggaalstanding yang berlaku sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh kepala dinas kehutanan provinsi Riau dan kotamadya Dumai.terkait hal ini masyarakat dan pemerintah harus dapat berpotensi untuk menertibkan para pelaku yang diduga sebagai pelaku ILLEGGALLOGING.

Lanjut kata R.Damanik perbuatan yang di lakukan oleh pihak pelaku ILLEGGALLOGING tersebut jelas di jerat dengan pasal 19 huruf a dan b. Jo pasal 94 ayat 1 huruf a atau pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b, undang undang nomor 18 tahun 2013. tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar.

Berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Negara Hukum. Maka oleh sebab itu di minta kepada aparat penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia, agar menegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Tutupnya.

( Team/ red )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Maya Hasmita Dorong Ihsan dan Tiara Harumkan Nama Labuhanbatu di ADUJAKSU 2026

Hidayat Chan

24 Sep 2026

Post Views: 60 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., memberikan dukungan dan motivasi kepada Ihsan Ahmad dan Tiara Armida Sinaga, Duta GenRe Labuhanbatu yang akan membawa nama daerah pada ajang Apresiasi Duta dan Jambore Ajang Kreativitas Sumatera Utara (ADUJAKSU) 2026. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menerima kunjungan silaturahmi Ihsan dan …

Sigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah

Hidayat Chan

14 Sep 2026

Post Views: 116 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …

Polsek Kampung Rakyat Turunkan 20 Pasang Tim Peserta di Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labusel

A S

14 Sep 2026

Post Views: 88 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …

Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar, Tim Medan dan Horpak Keluar sebagai Juara

A S

14 Sep 2026

Post Views: 89 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 90 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 119 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Kategori Terpopuler