Home » Daerah » BUPATI LABURA H KHARUDDINSYAH SITORUS SE LARANG AKTIVITAS PROGRAM HTR DI AIR HITAM LABUHAN BATU UTARA

BUPATI LABURA H KHARUDDINSYAH SITORUS SE LARANG AKTIVITAS PROGRAM HTR DI AIR HITAM LABUHAN BATU UTARA

Pirnas.com 25 Sep 2019

LABURA, PIRNAS | Bupati Labura melarang aktivitas pelaksanaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

Larangan itu disampaikan Bupati Labura H Kharuddinsyah Sitorus, SE didampingi Ketua DPRD Labura Drs. H.  Ali Tambunan saat datang kelokasi areal kerja HTR yang sedang melakukan penandaan tata batas menggunakan alat berat Beko, Senin (23/9/2019). Selain Bupati dan Ketua DPRD, turut ikut bersama sama  kelokasi para oknum pengusaha kelapa sawit yang mengalih fungsikan kawasan masuk dalam kawasan HTR.

Menurut Bupati, aktivitas HTR tersebut telah meresahkan masyarakat sehingga diminta untuk dihentikan. Selain itu juga mengingat bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan terkait adanya aktivitas HTR di wilayah Kabupaten Labura. Disamping itu juga bahwa Pemkab Labura tidak pernah mengusulkan HTR karena semua lahan tidak ada lagi yang kosong dan telah ditanami warga.

“Kegiatan ini mohon dihentikan dulu karena saya tidak pernah keluarkan izin HTR di Labura. Ini sudah meresahkan masyarakat karena dilokasi HTR ini sudah ada tanaman masyarakat. Dan kita juga sudah surati Kementerian Kehutanan dan sebelum ada balasannya jangan dilakukan aktivitas. Kita bukan berpihak kemana mana, tetapi yang jelasnya yang wilayah Labura jangan diganggu ganggu, kami tidak tanggung resikonya jika kegiatan ini diteruskan”, ucap Bupati kepada pihak pengelola HTR.

Ketua DPRD Labura Ali Tambunan dalam kesempatan itu juga meminta agar kegiatan dihentikan sementara sebelum adanya penyelesaian batas wilayah. Selain itu diminta agar antara HTR dengan masyarakat yakni pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk duduk bersama terkait permasalahan kawasan HTR tersebut. “Mari kita selesaikan persoalan ini secara persuasif. Kedua pihak kita ajak duduk bersama, dan kita akan bentuk tim dan akan undang Kementerian Kehutanan agar permasalahan ini bisa selesai”,  ucap Ali Tambunan.

Menanggapi hal tersebut, Timbun Pandiangan, SH selaku pendamping HTR dari BPSKL saat dilokasi mengatakan, sesuai UU Nomor  23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa tidak ada kewewenangan pemerintah daerah dalam bidang perizinan kehutanan karena sudah ditarik ke provinsi dan ke pusat. Sehingga menurutnya, Bupati Labura tidak boleh mengintervensi program kegiatan HTR dalam mewujudkan perhutanan sosial.

“Kegiatan HTR yang dianggap meresahkan masyarakat perlu dikaji, sebab yang meresahkan masyarakat versi kehutanan adalah petani tradisional yang ada di dalamnya. Dan kenyataannya sekarang adalah bukan masyarakat tradisional yang berada didalam kawasan HTR melainkan pengusaha yang menguasai kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yaitu Akiat. Mereka tidak tergolong masyarakat tradisional karena dia sudah pengusaha dengan lahannya mencapai ratusan hektar didalam HTR,”ucap Timbun.

Secara terpisah, Ketua Koperasi Tani Mandiri H. HM Wahyudi selaku pengelola HTR dalam menyikapi Bupati Labura yang melarang kegiatan HTR dengan alasan telah menyurati Menteri Kehutanan RI terkait program HTR di Desa Air Hitam tersebut, menilai bahwa Bupati Labura telah kebablasan menanggapi program HTR yang diberi izin oleh Menhut yaitu untuk melestarikan serta mengembalikan fungsi hutan yang saat ini dikuasai oleh oknum pengusaha menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kita menilai Bupati belum memahami program HTR. Tindakannya itu untuk menutupi para pengusaha yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan alasan bahwa telah terjadi tumpang tindih dikawasan HTR dengan lahan masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara masyarakat tidak ada yang komplin, “ucap Ketua Koperasi Tani Mandiri Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, pada kenyataannya bahwa dari luas kawasan HTR tersebut lebih banyak dikuasai oleh pengusaha yang telah mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara yang dikuasai masyarakat telah terakomodir didalam program HTR.

“Setelah penandaan batas kawasan HTR yang dilakukan oleh BPSKL dan KPH III tertanggal 27 Juni s/d 1 Juli 2019 bahwa luas lahan HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri di Labura seluas 565 Ha. Dari luas itu, dikuasai para pengusaha 340 Ha menjadi perkebunan sawit. Sisanya yang dikuasai masyarakat dan telah diakomodir dalam program HTR, hanya tinggal para pengusaha Cina a/n Juke, Akiat, Ahan saja yang tidak kita ikutkan berhubung mereka itu pengusaha”, ucap Wahyudi.

Selain itu menurut Wahyudi bahwa Bupati Labura juga dinilai tidak memahami keberadaan izin menteri kehutanan untuk program HTR yang melingkupi seluruh wilayah, dan masih mempersoalkan kawasan HTR yang berada di Asahan dan Labura. Karena keberadaan izin menteri kehutanan melingkupi seluruh wilayah bukan membatasi wilayah. (Ridwan Marpaung/TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …

Wabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …

Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 110 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 386 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Kategori Terpopuler