Home » Daerah » BUPATI LABURA H KHARUDDINSYAH SITORUS SE LARANG AKTIVITAS PROGRAM HTR DI AIR HITAM LABUHAN BATU UTARA

BUPATI LABURA H KHARUDDINSYAH SITORUS SE LARANG AKTIVITAS PROGRAM HTR DI AIR HITAM LABUHAN BATU UTARA

Pirnas.com 25 Sep 2019

LABURA, PIRNAS | Bupati Labura melarang aktivitas pelaksanaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

Larangan itu disampaikan Bupati Labura H Kharuddinsyah Sitorus, SE didampingi Ketua DPRD Labura Drs. H.  Ali Tambunan saat datang kelokasi areal kerja HTR yang sedang melakukan penandaan tata batas menggunakan alat berat Beko, Senin (23/9/2019). Selain Bupati dan Ketua DPRD, turut ikut bersama sama  kelokasi para oknum pengusaha kelapa sawit yang mengalih fungsikan kawasan masuk dalam kawasan HTR.

Menurut Bupati, aktivitas HTR tersebut telah meresahkan masyarakat sehingga diminta untuk dihentikan. Selain itu juga mengingat bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan terkait adanya aktivitas HTR di wilayah Kabupaten Labura. Disamping itu juga bahwa Pemkab Labura tidak pernah mengusulkan HTR karena semua lahan tidak ada lagi yang kosong dan telah ditanami warga.

“Kegiatan ini mohon dihentikan dulu karena saya tidak pernah keluarkan izin HTR di Labura. Ini sudah meresahkan masyarakat karena dilokasi HTR ini sudah ada tanaman masyarakat. Dan kita juga sudah surati Kementerian Kehutanan dan sebelum ada balasannya jangan dilakukan aktivitas. Kita bukan berpihak kemana mana, tetapi yang jelasnya yang wilayah Labura jangan diganggu ganggu, kami tidak tanggung resikonya jika kegiatan ini diteruskan”, ucap Bupati kepada pihak pengelola HTR.

Ketua DPRD Labura Ali Tambunan dalam kesempatan itu juga meminta agar kegiatan dihentikan sementara sebelum adanya penyelesaian batas wilayah. Selain itu diminta agar antara HTR dengan masyarakat yakni pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk duduk bersama terkait permasalahan kawasan HTR tersebut. “Mari kita selesaikan persoalan ini secara persuasif. Kedua pihak kita ajak duduk bersama, dan kita akan bentuk tim dan akan undang Kementerian Kehutanan agar permasalahan ini bisa selesai”,  ucap Ali Tambunan.

Menanggapi hal tersebut, Timbun Pandiangan, SH selaku pendamping HTR dari BPSKL saat dilokasi mengatakan, sesuai UU Nomor  23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa tidak ada kewewenangan pemerintah daerah dalam bidang perizinan kehutanan karena sudah ditarik ke provinsi dan ke pusat. Sehingga menurutnya, Bupati Labura tidak boleh mengintervensi program kegiatan HTR dalam mewujudkan perhutanan sosial.

“Kegiatan HTR yang dianggap meresahkan masyarakat perlu dikaji, sebab yang meresahkan masyarakat versi kehutanan adalah petani tradisional yang ada di dalamnya. Dan kenyataannya sekarang adalah bukan masyarakat tradisional yang berada didalam kawasan HTR melainkan pengusaha yang menguasai kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yaitu Akiat. Mereka tidak tergolong masyarakat tradisional karena dia sudah pengusaha dengan lahannya mencapai ratusan hektar didalam HTR,”ucap Timbun.

Secara terpisah, Ketua Koperasi Tani Mandiri H. HM Wahyudi selaku pengelola HTR dalam menyikapi Bupati Labura yang melarang kegiatan HTR dengan alasan telah menyurati Menteri Kehutanan RI terkait program HTR di Desa Air Hitam tersebut, menilai bahwa Bupati Labura telah kebablasan menanggapi program HTR yang diberi izin oleh Menhut yaitu untuk melestarikan serta mengembalikan fungsi hutan yang saat ini dikuasai oleh oknum pengusaha menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kita menilai Bupati belum memahami program HTR. Tindakannya itu untuk menutupi para pengusaha yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan alasan bahwa telah terjadi tumpang tindih dikawasan HTR dengan lahan masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara masyarakat tidak ada yang komplin, “ucap Ketua Koperasi Tani Mandiri Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, pada kenyataannya bahwa dari luas kawasan HTR tersebut lebih banyak dikuasai oleh pengusaha yang telah mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara yang dikuasai masyarakat telah terakomodir didalam program HTR.

“Setelah penandaan batas kawasan HTR yang dilakukan oleh BPSKL dan KPH III tertanggal 27 Juni s/d 1 Juli 2019 bahwa luas lahan HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri di Labura seluas 565 Ha. Dari luas itu, dikuasai para pengusaha 340 Ha menjadi perkebunan sawit. Sisanya yang dikuasai masyarakat dan telah diakomodir dalam program HTR, hanya tinggal para pengusaha Cina a/n Juke, Akiat, Ahan saja yang tidak kita ikutkan berhubung mereka itu pengusaha”, ucap Wahyudi.

Selain itu menurut Wahyudi bahwa Bupati Labura juga dinilai tidak memahami keberadaan izin menteri kehutanan untuk program HTR yang melingkupi seluruh wilayah, dan masih mempersoalkan kawasan HTR yang berada di Asahan dan Labura. Karena keberadaan izin menteri kehutanan melingkupi seluruh wilayah bukan membatasi wilayah. (Ridwan Marpaung/TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler