Home » Daerah » BPI KPNPA RI Dampingi Rismayanti, Meminta Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Ke Kapolri Atas Laporannya Di Direskrimum Poldasu 1,5 Tahun Lamanya

BPI KPNPA RI Dampingi Rismayanti, Meminta Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Ke Kapolri Atas Laporannya Di Direskrimum Poldasu 1,5 Tahun Lamanya

Pirnas.com 12 Jan 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPi KPNPA RI ) melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring berkunjung ke Mabes Polri dalam rangka melaporkan dan meminta perlindungan hukum dari Kapolri atas kasus yang dilaporkan Risma dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1358 / VII/ 2020/ SUMUT/ SPKT III sudah 1,6 Tahun lamanya dan terlapor sudah ditetapkan berstatus tersangka namun belum juga naik ke sidang ke pengadilan.

BPI KPNPA RI menilai bahwa penanganan laporan Rismayanti telah melanggar dan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Kepala kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) No. 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penanganan penyelesaian perkara yaitu 30, 60, 90 dan 120 hari. Namun apa yang telah menimpa saudari risma justru laporannya diduga mangkrak yang disebabkan tidak profesional nya Penyidik Poldasu yang belum juga dilimpahkan Dit Reskriminal Umum Polda Sumatra Utara ke Kejati Sumut.

Yang lebih janggalnya, penyidik tidak pernah memberikan Rismayanti SP2HP Penetapan atas tersangka para Terlapornya. Namun dirinya mengetahui penetapan tersangka para Terlapornya dari surat P17 Kejatisu yang ditujukan surat kepada Dit Kriminal Umum Poldasu menanyakan pelimpahan atas kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu.

Angling Darma menyampaikan bahwa dari pelapor Risma meminta bantuan pendampingan hukum kepada BPI KPNPA RI untuk mengawal kasus nya agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

” Dengan adanya permohonan bantuan dan pendampingan maka saya meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu untuk dapat menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa melihat subyektivitas dari para terduga pelanggar hukum.

Itu, termasuk kasus kriminal yang dilaporkan Risma warga Kabupaten Batubara di Poldasu yang sudah setahun enam (1,6) bulan lama nya dan sudah ada penetapan untuk tersangka nya malah tidak juga dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Sekali lagi, kita harus melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan bahwa dalam kasus yang dilaporkan Risma sudah ada tersangka nya kenapa Poldasu engan untuk segera melimpahkan tahap 1 ke Kejatisu. Ada apa,” Ucapnya Tegas.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 11 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 20 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 34 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 34 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 31 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler