Home » Daerah » Aib! Beredar Isu Sepasang Oknum Honorer Disdukcapil Mesum Diruangan Laktasi

Aib! Beredar Isu Sepasang Oknum Honorer Disdukcapil Mesum Diruangan Laktasi

Pirnas.com 11 Okt 2023

 

Pirnas.Com| Batu Bara –  Saat ini sedang menjadi trending perbincangan hangat di kalangan Honorer maupun ASN di Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, tentang adanya sepasang oknum Honorer yang diduga melakukan hubungan asmara diluar nikah.

Dari informasi yang dapat dikumpulkan Wartawan, Jum’at 01 September 2023, salah seorang TKS kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batu Bara menceritakan ada sepasang Oknum Honorer Disdukcapil diduga melakukan perbuatan asusila di ruangan laktasi atau ruang Ibu menyusui.

Dia juga mengaku mempergoki sepasang Honorer Tenaga Kerja Sipil (TKS) inisial (NS) dan (AB) sering melakukan perbuatan asusila disa’at habis jam Dinas atau jam kerja di kantor.

“Ia, pada Jumat 01 September sekira pukul 18:20 Wib, ada 2 (dua) orang honorer diduga melakukan perbuatan asusila di ruangan Lektasi tempat ibu ibu menyusui. Bapak itu (red) pun sering nya melihat orang itu, udah sering juga di tegur namun mereka tidak menghiraukanya, “terangnya kepada awak media.

Dan informasi yang didapat kedua pasangan Honorer yang melakukan hubungan asmara itu, masih bersatatus memiliki pasangan suami dan istri, yang diduga belum berpisah, atau cerai.

Menyikapi isu yang beredar tersebut sejumlah Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kadis dengan mendatang Kantor Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, Senin (9/10/2023).

Saat ditemui diruangan Sekretaris, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batu Bara Maeda Soetopo mengucapkan terimakasih kepada awak media yang datang memberikan informasi terkait yang ada di Capil.

“Saya sudah memanggil dan menasehati keduanya untuk tidak berduaan di dalam ruangan, bahkan telah memberikan teguran tertulis kepada kedua pasangan,” kata Kadis.

Terpisah, menurut Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Kemudian pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).(Tim.Aliansi)

(AZ)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 48 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 101 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 441 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler