Home » Daerah » Aib! Beredar Isu Sepasang Oknum Honorer Disdukcapil Mesum Diruangan Laktasi

Aib! Beredar Isu Sepasang Oknum Honorer Disdukcapil Mesum Diruangan Laktasi

Pirnas.com 11 Okt 2023

 

Pirnas.Com| Batu Bara –  Saat ini sedang menjadi trending perbincangan hangat di kalangan Honorer maupun ASN di Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, tentang adanya sepasang oknum Honorer yang diduga melakukan hubungan asmara diluar nikah.

Dari informasi yang dapat dikumpulkan Wartawan, Jum’at 01 September 2023, salah seorang TKS kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batu Bara menceritakan ada sepasang Oknum Honorer Disdukcapil diduga melakukan perbuatan asusila di ruangan laktasi atau ruang Ibu menyusui.

Dia juga mengaku mempergoki sepasang Honorer Tenaga Kerja Sipil (TKS) inisial (NS) dan (AB) sering melakukan perbuatan asusila disa’at habis jam Dinas atau jam kerja di kantor.

“Ia, pada Jumat 01 September sekira pukul 18:20 Wib, ada 2 (dua) orang honorer diduga melakukan perbuatan asusila di ruangan Lektasi tempat ibu ibu menyusui. Bapak itu (red) pun sering nya melihat orang itu, udah sering juga di tegur namun mereka tidak menghiraukanya, “terangnya kepada awak media.

Dan informasi yang didapat kedua pasangan Honorer yang melakukan hubungan asmara itu, masih bersatatus memiliki pasangan suami dan istri, yang diduga belum berpisah, atau cerai.

Menyikapi isu yang beredar tersebut sejumlah Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kadis dengan mendatang Kantor Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, Senin (9/10/2023).

Saat ditemui diruangan Sekretaris, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batu Bara Maeda Soetopo mengucapkan terimakasih kepada awak media yang datang memberikan informasi terkait yang ada di Capil.

“Saya sudah memanggil dan menasehati keduanya untuk tidak berduaan di dalam ruangan, bahkan telah memberikan teguran tertulis kepada kedua pasangan,” kata Kadis.

Terpisah, menurut Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Kemudian pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).(Tim.Aliansi)

(AZ)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 24 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 120 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 36 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Torgamba Gandeng Tokoh NU dan Ponpes Ell Firdaus dalam Sinergi Keagamaan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 36 LABUSEL,PIRNAS.COM– Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Labuhanbatu Selatan dan pimpinan Pondok Pesantren Ell Firdaus di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Rabu (15/4/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membangun sinergi lintas sektoral, khususnya dengan tokoh agama, …

Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E, dan Cath Lab RSUD Rantau Prapat

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 287 PIRNAS.COM,LABUHANBATU — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Ruang Poliklinik, Gedung E, serta Cath Lab (Catheterization Laboratory) UPTD RSUD Rantauprapat, yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (15/04/2026) pagi. Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa …

Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu  Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 33 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, berjalan optimal bagi masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap S.Sos. Kehadiran …

Kategori Terpopuler