Home » Daerah » 3 Orang Menjalani Pemeriksaan dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

3 Orang Menjalani Pemeriksaan dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

Pirnas.com 19 Jan 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin (18/1/2023) menggelar persidangan atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN.

Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers menyampaikan, adapun saksi (ahli a de charge) yang dihadirkan yaitu HERBAN HERYANDANA, S.Hut., M.Sc selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan, yang pada pokoknya menerangkan:

Bahwa untuk perusahaan yang memiliki Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Pertambangan, belum dapat melakukan aktivitas bila masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus dilakukan pelepasan kawasan terlebih dahulu.

Untuk 5 perusahan milik PT Duta Palma Grup sambung Kapuspenkum Kejagung, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelum dilakukan pelepasan kawasan, dilakukan perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan atau Dana Reboisasi (DR), dan perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dengan Cipta kerja adalah sama, dan bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan merupakan kegiatan pemanfaatan hutan. terang Dr. Ketut Sumedana

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge. Adapun 2 orang ahli yang dihadirkan pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut:

Dr. LINGK. R. SHOLIKHIN ARIFIN, CN selaku Ahli Pertanahan bahwa kawasan hutan secara domain dikuasai negara dan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, domain kewenangannya ada pada Kementerian Kehutanan.

Untuk pemanfaatan kawasan hutan, harus ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan sehingga kawasan hutan berubah statusnya menjadi area penggunaan lain (APL). Setelah itu, sertifikat hak pengelolaannya diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. ujarnya

Bahwa yang berwenang menunjuk kawasan hutan adalah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau (dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan beserta perubahannya) bukan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah (Perda).

Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan kawasan hutan, namun penentuan peta pada Peraturan Daerah harus terintegrasi dan sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.

Bahwa antara perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 dengan Cipta Kerja adalah sama, dan bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan merupakan kegiatan pemanfaatan hutan.

Prof. Dr. IR. SUDARSONO SOEDOMO selaku Ahli Manajemen Hutan

Bahwa yang berhak melakukan penunjukan kawasan hutan adalah Pemerintah Pusat.

Surat Ketetapan (SK) Menteri Kehutanan berupa Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) beserta perubahannya, bukan menunjukan hal itu adalah kawasan hutan. Sebab untuk ditetapkan sebagai kawasan harus melalui proses tahapan dan hal tersebut untuk Provinsi Riau belum ada ditetapkan kawasan hutan, sehingga hal yang dilakukan oleh 5 perusahaan milik Terdakwa SURYA DARMADI adalah sah dan tidak melanggar hukum.

Atas hal tersebut, terhadap SK Menteri Kehutanan berupa TGHK adalah bodong/palsu semua dan pendapat ahli tersebut tanpa dilandasi adanya teori dan dasar hukum. tutup Kapuspenkum

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 19 Januari 2023 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli a de charge Terdakwa.” Sumber Puspenkum Kejagung”.

R. Damanik

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 50 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 86 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 143 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 105 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 101 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Kategori Terpopuler