Home » Berita » Tempo 5 Jam, 6 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tanjungbalai

Tempo 5 Jam, 6 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tanjungbalai

Pirnas.com 14 Jan 2022

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Dalam tempo selama 5 jam, 6 tersangka dari 7 pelaku penganiayaan korban berhasil diamankan Satres Krim Polres Tanjungbalai. Sabtu 08 Januari 2022 sekira pukul 06.40 Wib, dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Kota Tanjungbalai.

6 orang dari 7 tersangka pelaku pengeroyokan yang diamankan diantaranya: 1. CM. Marpaung Alias Biton, 2. AP. Gustinus P Marpaung alias Ingot, 3. AA. Laurencus Nainggolan alias Ipin, 4. RPN, lk, 5. JD. Saribu alias Goliong, 6. WM. alias Boston dan 7. Tua M. alias Oppung Jonatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi, Sik. SH, kepada Awak Media membenarkan, Peristiwa kejadian Tindak Pidana Penganiayaan Secara bersama sama yang dilakukan 7 tersangka. Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul. 01.00 wib di Jalan Alteri Kel Sirantau Kec Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter, kota.

Menurutnya, Peristiwa tersebut terjadi diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki dilokasi inisial MT alias Elibat Purba dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dilihat disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam, selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan bantuan pengobatan oleh Medis dan setelah ditangani oleh dokter rumah sakit RSUD selama 4 jam, namun korban yang juga tidak selamat dan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan pada terkait lainnya.

Dan berdasarkan laporan dari pihak korban / Pelapor Arianto kepada Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, lalu dilakukan Cek Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP. Eriprasetiyo, SH dan Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga, melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah BM alias Biton, lalu team Sat Reskrim bergerak mencari keberadaan sejumlah tersangka, mendapat informasi bahwa tersangka BM. Alias Biton berada di jln FL Tobing gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan team Reakrim langsung mengamankan tersangka Sabtu 08 Januari 2022 sekira pukul 06.40 Wib dan selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui bahwa dia tersangka pelaku bersama-sama dengan tersangka AP. Marpaung alias Ingot, Arivin Alrivaix Laurencus Nainggolan alias Ipin Rizki Putra Napitupulu alias Putra dengan panggilan Goluong bersama teman-temannya saat ini dalam pengejaran team.

Selanjutnya team melakukan pencarian terhadap tersangka AP. Marpaung alias Ingot, yang mana didapat informasi bahwa tersangka tersebut berada di rumahnya di jln jamin ginting Lk I Kel Sirantau Kec Datuk Bandar, lalu team bergerak dan sekira pkl 11.30 wib, tersangka AP. Marpaung alias Ingot berhasil diamankan dan dia mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul dada dan kepala korban.

Selanjutnya setelah itu kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka AA. Rivaik RL. Nainggolan alias Ipin, dapat informasi bahwa tersangka Ipin berada di jln. FL. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 14. 00 Wib tersangka berhasil diamankan, selanjutnya kembali dilakukan pencarian terhadap tersangka RP. Napitupulu alias Putra, yang informasi bahwa teraangka Putra berada di jln. FL Tobing, Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 15. 30 Wib teraangka tersebut berhasil di amankan. Kemudian didapat informasi pada hari minggu 09 Januari 2022 sekira pkl 09.00 wib bahwa teraangka JD. Saribun alias Goliong berada di jalan Jendral Sudirman Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 10.00 wib tersangka tersebut berhasil di Amankan.

Kemudian setelah itu dapat informasi bahwa tersangka WM. Marbun alias Boston berada di jln. FL Tobing Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung balai dan pukul.15.00 wib berhasil di amankan dan saat ini seluruh tersangka yg berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Selanjutnya, di lakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka yang telah berhasil diamankan dan beberapa saksi mata, kemudian di tetapkan 1/satu lagi yaitu TM alias Oppung Jonatan telah diamankan di Polres Tanjung Balai yang selanjutnya para tersangka yang diamankan dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,Ujar Kapolres.

 Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tanda Bahaya di Rantauprapat: Warga Keluhkan Enjoy KTV, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Perusak Moral

Hidayat Chan

10 Mei 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Penambahan keberadaan hiburan malam Enjoy KTV di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menambah keresahan masyarakat. Selain polusi suara, tempat ini disorot tajam karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan mempercepat pengikisan moral generasi muda. Pantauan awak media pada Sabtu, …

Kapolres Labuhanbatu Kunjungi Polsek Bilah Hilir, Tekankan Polisi Humanis dan Berintegritas

admin 2

09 Mei 2026

Post Views: 8 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu pada Jumat (08/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Bilah Hilir, Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tersebut dimulai sejak pagi hari dan berlangsung dalam suasana aman serta penuh keakraban. Dalam …

Polsek Torgamba Ringkus Tiga Ninja Sawit di Aek Torop, Penadah Diburu

admin 2

09 Mei 2026

Post Views: 12 Labuhanbatu Selatan, Harian – Komitmen pemberantasan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terus dilakukan jajaran Polsek Torgamba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. …

Polsek Torgamba Tangkap Pelaku “Ninja Sawit” di Kebun PT Asam Jawa

admin 2

09 Mei 2026

Post Views: 19 Labuhanbatu Selatan, Harian — Upaya pemberantasan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” terus digencarkan jajaran Polsek Torgamba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan PT Asam Jawa, Jumat (8/5/2026). Pelaku diketahui …

Polsek Torgamba Pasang Spanduk Larangan Ninja Sawit di Desa Aek Batu, Warga Beri Apresiasi

admin 2

07 Mei 2026

Post Views: 13 Labuhanbatu Selatan, Harian — Upaya menekan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atau yang kerap disebut “ninja sawit” terus digencarkan jajaran Polsek Torgamba. Pada Kamis (7/5/2026), personel Polsek Torgamba melaksanakan patroli di lokasi rawan pencurian sawit sekaligus pemasangan spanduk himbauan larangan pencurian dan penampungan buah sawit ilegal di wilayah Desa …

PTPN IV Regional I Kebun Torgamba Tegaskan Pemupukan Sesuai SOP, Pengawasan Dilakukan Berlapis

admin 2

07 Mei 2026

Post Views: 17 Labuhanbatu Selatan — Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Torgamba melalui Asisten Afdeling VIII, Karsiman, SP, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pemupukan di areal Afdeling VIII Kebun Torgamba. Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses operasional perkebunan, khususnya kegiatan pemupukan yang menjadi salah satu sektor penting dalam menunjang …

Kategori Terpopuler