Home » Berita » Tempo 5 Jam, 6 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tanjungbalai

Tempo 5 Jam, 6 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tanjungbalai

Pirnas.com 14 Jan 2022

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Dalam tempo selama 5 jam, 6 tersangka dari 7 pelaku penganiayaan korban berhasil diamankan Satres Krim Polres Tanjungbalai. Sabtu 08 Januari 2022 sekira pukul 06.40 Wib, dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Kota Tanjungbalai.

6 orang dari 7 tersangka pelaku pengeroyokan yang diamankan diantaranya: 1. CM. Marpaung Alias Biton, 2. AP. Gustinus P Marpaung alias Ingot, 3. AA. Laurencus Nainggolan alias Ipin, 4. RPN, lk, 5. JD. Saribu alias Goliong, 6. WM. alias Boston dan 7. Tua M. alias Oppung Jonatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi, Sik. SH, kepada Awak Media membenarkan, Peristiwa kejadian Tindak Pidana Penganiayaan Secara bersama sama yang dilakukan 7 tersangka. Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul. 01.00 wib di Jalan Alteri Kel Sirantau Kec Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter, kota.

Menurutnya, Peristiwa tersebut terjadi diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki dilokasi inisial MT alias Elibat Purba dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dilihat disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam, selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan bantuan pengobatan oleh Medis dan setelah ditangani oleh dokter rumah sakit RSUD selama 4 jam, namun korban yang juga tidak selamat dan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan pada terkait lainnya.

Dan berdasarkan laporan dari pihak korban / Pelapor Arianto kepada Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, lalu dilakukan Cek Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP. Eriprasetiyo, SH dan Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga, melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah BM alias Biton, lalu team Sat Reskrim bergerak mencari keberadaan sejumlah tersangka, mendapat informasi bahwa tersangka BM. Alias Biton berada di jln FL Tobing gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan team Reakrim langsung mengamankan tersangka Sabtu 08 Januari 2022 sekira pukul 06.40 Wib dan selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui bahwa dia tersangka pelaku bersama-sama dengan tersangka AP. Marpaung alias Ingot, Arivin Alrivaix Laurencus Nainggolan alias Ipin Rizki Putra Napitupulu alias Putra dengan panggilan Goluong bersama teman-temannya saat ini dalam pengejaran team.

Selanjutnya team melakukan pencarian terhadap tersangka AP. Marpaung alias Ingot, yang mana didapat informasi bahwa tersangka tersebut berada di rumahnya di jln jamin ginting Lk I Kel Sirantau Kec Datuk Bandar, lalu team bergerak dan sekira pkl 11.30 wib, tersangka AP. Marpaung alias Ingot berhasil diamankan dan dia mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul dada dan kepala korban.

Selanjutnya setelah itu kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka AA. Rivaik RL. Nainggolan alias Ipin, dapat informasi bahwa tersangka Ipin berada di jln. FL. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 14. 00 Wib tersangka berhasil diamankan, selanjutnya kembali dilakukan pencarian terhadap tersangka RP. Napitupulu alias Putra, yang informasi bahwa teraangka Putra berada di jln. FL Tobing, Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 15. 30 Wib teraangka tersebut berhasil di amankan. Kemudian didapat informasi pada hari minggu 09 Januari 2022 sekira pkl 09.00 wib bahwa teraangka JD. Saribun alias Goliong berada di jalan Jendral Sudirman Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 10.00 wib tersangka tersebut berhasil di Amankan.

Kemudian setelah itu dapat informasi bahwa tersangka WM. Marbun alias Boston berada di jln. FL Tobing Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung balai dan pukul.15.00 wib berhasil di amankan dan saat ini seluruh tersangka yg berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Selanjutnya, di lakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka yang telah berhasil diamankan dan beberapa saksi mata, kemudian di tetapkan 1/satu lagi yaitu TM alias Oppung Jonatan telah diamankan di Polres Tanjung Balai yang selanjutnya para tersangka yang diamankan dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,Ujar Kapolres.

 Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gudang Sawit Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Seorang Pria

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS alias Hery (38), warga Dusun 1 Sidomulyo, diamankan petugas karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah gudang berondolan sawit, Senin (13/4/26) sore. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek …

Edarkan Sabu di Bilah Barat, Pria Berinisial ESR Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Afdeling I Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Kasat Res Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H. …

Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu Seberat 47,23 Gram

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 9 ROKAN HILIR,PIRNAS.COM – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Pembangunan Jalan Simpang gegas temuan – Sugiwaras Hasil Pemkab MURA Juara 2 Tingkat nasional.

Redaksi Syahrial

12 Apr 2026

Post Views: 13 Musi Rawas, – pirnas. Com – Prestasi Gemilang kali ini datang dari kinerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, atas capaian Pemkab Musi Rawas yang berhasil meraih juara 2 tingkat nasional dan mendapatkan hadiah sebesar Rp.30 miliar dalam acara Lomba Hari Jalan Kementerian PUPR RI tajun 2024, …

Mediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Apr 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas insiden keributan di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, berakhir di jalur hukum. Rio Jabril (19), pemilik sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi BK 3056 YBY, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraannya ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2026) sore. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda …

Kategori Terpopuler