Home » Berita » Surat Pengunduran Diri Suadi Syahputra Menurut LSM PKRN Harus Di Tinjau Kembali

Surat Pengunduran Diri Suadi Syahputra Menurut LSM PKRN Harus Di Tinjau Kembali

Pirnas.com 19 Mei 2022

PIRNAS.COM | ROHIL – Surat Pengunduran Suadi Syahputra yang di kuatkan dengan perjanjian bersama antara Rifani Warman, yang dibuat dalam hal ini mengatasnamakan perkebunan ayam mas, dan menjadi pihak kedua Suadi Syahputra jelas menurut LSM (lembaga swadaya masyarakat) PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional) Rustam Damanik saat mengadakan siaran pers di kediaman Suadi Syaputra, rabu (18/05/2022) sekira jam 17.00 sore hari.

Saya (Rustam Damanik) mengutuk keras perbuatan yang dilakukan pihak menejemen perkebunan ayam mas yang beralamat di kepenghuluan bukit mas kec.simpang kanan kab.rokan hilir prov.riau.

Kenapa saya katakan demikian, Suadi Syahputra ini sudah bekerja kurang lebih 14 tahun masa dengan teganya perkebunan ayam mas hanya memeberikan santunan 425.000 gaji dari tanggal 1 sampai 4 mei 2022 sementara jelas ada tertulis dan diatur di undang-undang ketenaga kerjaan pasal 50 jelas di katakan mengundurkan diri akibat kesalahan yang terbukti dan meyakinkan melaksanakan tindakan pidana apabila ada petikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi jelas Suadi Syahputra berhak mendapatkan 2 poit ini,:
1. Uang pisah menyangkup sisa cuti setiap tahunya, biaya ongkos ketika dari mana asal mulanya kampung/domisili dimana dirinya dulu di jemput untuk bekerja di perkebunan ayam mas ditambah sisa gaji yang belum diambil.
2. Uang penggantian hak.

Inilah semuanya yang harus di terima Suadi Syahputra sesuai pengabdianya selama bekerja di perkebunan ayam mas, sementara itu kalau di buka dengan sebenar-benarnya 8 bulan gaji Suadi Syahputra harus ia dapatkan sesuai dengan undang-undang, sisa cuti tahunan kalau ada, biaya ongkos, dan gaji yang tertinggal.

Sementara ini semua Suadi hanya mendapatkan gaji dari tgl.1 mei 2022 sebanyak 425.000 saja, untuk itu saya Rustam Damanik dari Lemabaga suadaya masyarakat (LSM) pilar kesejahteraan rakyat nasional (PKRN) akan mencari bukti-bukti tambahan yang akurat kenapa bisa Suadi Syahputra bisa membuat surat pengunduran diri tanpa menerima santunan yang selayaknya ia terima.

Masih kata Rustam Damanik LSM PKRN, saya juga akan angkat bicara di pemberitaan ini terkait legal stending perkebunan ayam mas dengan dasar hukum, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, peraturan menteri pertanian nomor 98 tahunn 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, undang-undang nomor 18 tahun 2013’tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,undang-undang nomor 6 tahun 1983 STDTD,UU,NO,28,/2007 tentang sanksi pajak.

Jelas akan mempertanyakan dimana letak kebun ayam mas ini, apakah kariawan sudah terdaftar di Disnaker, sudahkah memiliki perizinan yang lengkap, dan sesuai dengan pembicaraan di salah satu kedai kopi bahwa kariawan sudah terdaftar di BPJS kesehatan, kemudian bagaimana cara pengangkutan TBSnya apakah menggunakan bahan bakar minyak sesuai jenisnya, apakah perkebunan ikut (PPH) pajak penghasilan, apakah aktif terkait CSR, yang terakhir sudahkah memiliki (AMDAL) analis dampak lingkungan hidup, berapa heaktar luas perkebunan ya.

Apabila ini tidak terpenuhi semua patut diduga bahwa perkebunan ayam ini telah merugikan negara pungkas tutup Rustam Damanik mengakhiri siaran persnya.

Dengan tidak banyak mengulur waktu awak media langsung mencoba mengkonfirmasi Suadi Syahputra di tempat yang sama,dan langsung menerangkan secara terang benderang tanpa ada yang tertinggal.

Saya pak Suadi Syahputra masuk kerja di perkebunan ayam mas ini Tahun 2009 bulan 9 disitu saya masih di gaji 23.500 mulai pagi sampai jam 3 sore, kalau sampai jam 6 sore baru mendapat 30.500 begitulah sampai THN 2010 kemudian 2011 menjadi 1.400.000/bulan. Begitulah setiap tahunnya naik 100.000 ribu dan terakhir saya mendapat gaji pokok 2.400.000 di tambah uang makan 500.000, dan 400.000 uang insentif.

Di tambahkan Suadi Syahputra saya tidak pernah pulang kemana-mana pak tetap menjaga kebon/monitoring itu sebabnya pak saya mengadu kepada bapak LSM ini dan kalau boleh di publikasikan mana tau ada yang dermawan membantu saya menuntut hak saya, sebab takut juga saya pak kulaporkan penyimpangan-penyimpangan ada saya lihat nah akupula masuk penjara karena apalah macam kami ini pak hanya segelintir pecahan botol, cetus Suadi Syaputra dengan muka sedih.

Diminta kepada pihak terkait agar membantu LSM PKRN Rustam Damanik mencari/memberi masukan/bantuan untuk memperjuangkan nasib Suadi Syahputra,

Sebab patut diduga Suadi Syaputra membuat surat pengunduran diri dibawah tekanan, namun tetap di tulis,demikian surat pengunduran diri ini dibuat sebenarnya dengan akal sehat dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
POLSEK BILAH HILIR GERAK CEPAT GELAR GSN DI DUSUN SIDOMULYO 1, PERIKSA RUMAH WARGA INISIAL B

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Menindaklanjuti informasi dari media online, Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menggelar Giat Sosialisasi dan Penindakan Narkoba (GSN) di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kanit Narkoba IPDA Martin Sihombing SH bersama personel Polsek Bilah Hilir. Tim melakukan pemeriksaan di …

Grebek Warung Doorsmeer Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu Siap Edar

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 5 TAPSEL,PIRNAS.COM – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmen tegasnya memberantas narkoba hingga ke pedesaan. Senin (20/4/2026), Personel Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dengan mengamankan dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) di sebuah warung/doorsmeer, menyita barang bukti sabu dalam kemasan klip besar dan kecil siap edar. Penangkapan yang …

Polres Pelalawan Sikat Peredaran Sabu hingga ke Pelosok Desa

Hidayat Chan

21 Apr 2026

Post Views: 7 PIRNAS.COM, PELALAWAN– Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penggerebekan di sebuah rumah kontrakan SP 5 Jalur 8, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu 18 April 2026 sore, berhasil mengamankan dua pria bersama 28 paket sabu siap edar. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan …

DPUBM Mura Renovasi Dan Cat Ulang Jembatan Sp. Q Tambah Asri Sampai Sp. Semambang

Redaksi Syahrial

21 Apr 2026

Post Views: 6 Musi Rawas, – Pirnas. Com -Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terus gencar melakukan pembangunan serta perbaikan di berbagai ruas jalan hingga renovasi jembatan. Selasa, (21/4/2026) Seperti yang telah terlihat, DPUBM Kabupaten Musi Rawas, melakukan renovasi dan pengecetan ulang di beberapa titik jembatan di sepanjang ruas jalan …

Demi Keselamatan Warga, DPU-BM Musi Rawas Perbaiki dan Pasatlng Pagar Pembatas Jembatan di Desa Air Satan

Redaksi Syahrial

20 Apr 2026

Post Views: 9 MUSI RAWAS- Pirnas.com -Demi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, Dinas Perkeja Umum Bina Marga (DPU-BM) Kabupaten Musi Rawas perbaiki pagar pembatas jembatan di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. Perbaikan tersebut dilakukan, keran melihat kondisi jembatan yang usang dan bahwa beberapa bagian besi jembatan sudah rusak. Kondisi itu, …

Mahasiswa dan Tiga Pria di Padanglawas Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu, 10 Gram Barang Bukti Disita

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 12 PADANGLAWAS, PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padanglawas berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Empat pria, termasuk seorang oknum mahasiswa, diringkus polisi dalam operasi senyap di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah. Keempat tersangka yang diamankan berinisial AH (20), seorang mahasiswa asal Pasar Binanga; RHD (21) dan AS (24) yang …

Kategori Terpopuler