Home » Berita » Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Skandal Mafia BBM Solar Dan Pertalite Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Di Tuding Masyarakat Tutup Mata 

Hidayat Chan 02 Agu 2025

PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Oknum Mafia pemalakan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labubanbatu Provinsi Sumatera Utara masih bebas beraktivitas menjalankan bisnis pemalakan BBM bersubsidi

Menurut warga disekitar desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir kepada awak media yang melakukan investigasi terkait maraknya pemalakan disertai penimbunan BBM Solar dan Pertalite Diwilayah hukum Polsek Bilah Hilir tersebut disebut sebut adalah berinisial Rn dan Hr.

“Pemain, diduga pemalakan dan penimbunan minyak BBM jenis Solar dan Pertalite didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir itu, disebut orang bernama Rn. Dan, Rn ini diduga ada membekingnya orang media (Jurnalis atau LSM red ) mereka bekerjasama infonya gitu “, sebut sumber awak media ini di Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Ajamu, yang tidak mau namanya dituliskan di media ini, kemaren, saat tim melakukan investigasi didaerah lokasi penimbunan BBM milik Rn yang diduga dibekap oleh mengaku jurnalis dan LSM tersebut didesa Sei Kasih.

Dijelaskan sumber lagi, selain Rn, masih ada bernama Hr yang juga sebagai pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite diwilayah hukum Polsek Kec Bilah Hilir tersebut.

“Baik Rn dan Hr itu semua pemain lama, ya, cukup licin lah, ada oknum dari media katanya, kalau digrebek aparat penegak hukum, yang muncul oknum dari media dan LSM ini “, ujar sumber.

Menurut undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Disebutkan Pelanggaran hukumnya melakukan pemalakan dan penimbunan BBM Solar dan Pertalite secara Illegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda dengan acamana pidana penjara 6 tahun atau denda 60 miliar.

Sebab, dampak negatif melakukan pemalakan Dan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan golongan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara karena dapat menyebabkan kelangkaan kenaikan harga dan ketidakstabilan pasokan di SPBU Pertamina setempat.

Oleh sebab itu, menurut undang undang dan Peraturan Presiden tersebut sangat diperlukannya tindakan tegas dari aparat penegak hukum diwilayahnya dan peran serta Pemkab Labubanbatu untuk turut serta mengawasi secara ketat aksi dugaan Pemalakan dan Penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi didaerah desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Batalyon Infanteri Teritorial Akan Di Bangun, Labuhanbatu Tempat Strategis Untuk Perkuat Keamanan Wilayah 

Hidayat Chan

26 Nov 2025

Post Views: 2 Labuhanbatu|PIRNAS.COM-Kabupaten Labuhanbatu kembali mendapat perhatian strategis dari pemerintah pusat dan TNI. Dalam rencana pembangunan pertahanan tahun 2026, wilayah ini ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial yang akan berfungsi sebagai satuan terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan Pantai Timur Sumatera. Keputusan pembangunan batalyon tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Rentuksat Yonif TP …

Laporan ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polsek Panai hilir Polres Labuhanbatu.

Redaksi Syahrial

26 Nov 2025

Post Views: 5 LABUHAN BATU -SUMUT || PIRNAS.COM – 1. WAKTU & TKP PENANGKAPAN:* Selasa 25 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib di Dusun V Telaga suka Sei sanggul kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu *2. SAKSI SAKSI:_* 1. BRIPKA AMIR SIMATUPANG 2. BRIGADIR EVANTRA *_3. TERSANGKA :_* RIDWAN DAULAY Alias BAKOL , Laki-laki, 49 thn, …

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Seorang Wanita Inisial YL (43) Terduga Pengedar Sabu Sabu 

Hidayat Chan

26 Nov 2025

Post Views: 11 PEKANBARU||PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 82 paket sabu dengan total berat kotor 18,93 gram. Penangkapan terjadi setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Panger, tepatnya di Jalan …

Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 17 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC

Hidayat Chan

19 Nov 2025

Post Views: 19 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati, Selasa (18/11). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemeriksaan Kinerja …

Bupati Labuhanbatu  MOU Dengan Kejatisu Dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Hidayat Chan

19 Nov 2025

Post Views: 22 PIRNAS.COM|Medan-Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,Medan, Selasa ( …

Kategori Terpopuler