Home » Berita » Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Sabu. 1.562,76 gram

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Sabu. 1.562,76 gram

Pirnas.com 15 Feb 2023

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Narkoba jenis Sabu. 1.562,76 gram. Rabu 08 Pebruari 2023 sekira Pukul 20.00 Wib, di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM kepada Wartawan melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, SH, mengatakan, “Pada hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka laki-laki dan perempuan dengan inisial. R Alias I dan H Alias A, kemudian R Alias I menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu miliknya dari laki-laki bernama B Als I di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, kemudian sekitar pkl. 02.30 wib dilakukan pencarian terhadap B Als I, dirumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api kelurahan perjuangan, mengetahui kedatangan Petugas berpakaian sipil tersangka B Als I berhasil melarikan diri dari depan rumabnya Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B Als I di dampingi oleh Kepling dan ditemukan Barang Bukti diduga Narkotika jenis shabu di dalam kamar miliknya sesuai dengan Barang Bukti.

” Lebih lanjut Kasat, berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / A / 102 / III / 2022/ SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT Pada Tanggal 19 Maret 2023 tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di pimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personil opsnal melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Rabu. 08 Februari 2023 sekira pukul 19. 30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka. B als I sedang berada dalam rumah di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

“Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B Als I dan langsung di tangkap dan keterangan tersangka B als I mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis shabu yang diamankan Sat Resnarkoba pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 02. 30 wib dirumahnya Jln. Rel Kereta Api Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah miliknya untuk diperjualbelikan, hingga Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.

“Selanjutnya membawa tersangka ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Ucap kasat.

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan.
1/satu bungkus plastik asoi warna putih berisi : 1. 1/satu bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada : 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 251,78/dua ratus lima puluh satu koma tujuh delapan gram.
– 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,46/seratus koma empat enam gram. 1/ satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 97,77/Sembilan puluh tujuh koma tujuh tujuh gram. 2. 1/satu bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada : 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,71/seratus koma tujuh satu gram.
1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 28/seratus koma dua delapan gram.1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 99,51/Sembilan puluh Sembilan koma delapan satu gram.1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 43,18/empat puluh tiga koma satu delapan gram.
b. 1/satu buah kotak bulat sintesis X-BOX berisi. 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 58/seratus koma lima delapan gram. 2. 1/ satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 33/seratus koma tiga tiga gram. 3. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 98,63/Sembilan puluh delapan koma enam tiga gram. 4. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 09/seratus koma nol Sembilan gram. c. 1/satu buah kotak lampu Merk Hannochs berisi : 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 14/seratus koma satu empat gram. 2. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100 seratus gram. d. 1/satu buah tas warna hitam berisi : 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 50, 79/lima puluh koma tujuh Sembilan gram.2. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 23,18/dua puluh tiga koma satu delapan gram. 3. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 32, 35/tiga puluh dua koma tiga lima gram.4. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 20,67/dua puluh koma enam tujuh gram.
5. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 9,96/Sembilan koma Sembilan enam gram.
6. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 9,99/Sembilan koma Sembilan Sembilan gram. 7. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 10/sepuluh gram. 8. 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 5,08/lima koma nol delapan gram. 9. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,33 /satu koma tiga tiga gram. 10. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 2,13/dua koma satu tiga gram.
11. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2, 04/dua koma nol empat gram. 12. 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,81/satu koma delapan satu gram.

e. 1/satu ball/pack plastik klip transparan kosong. f. 1/satu unit timbangan elektrik warana silver. g. 1/satu buah tas warna coklat berisi yang sejumlah Rp.87.000.000/delapan puluh tujuh juta rupiah.

“Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1.562,76 gram.

“Atas tindakannya tersangka tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Tegas Kasat.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 22 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler