Home » Berita » Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Sabu. 1.562,76 gram

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Sabu. 1.562,76 gram

Pirnas.com 15 Feb 2023

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka B Alias I Miliki Narkoba jenis Sabu. 1.562,76 gram. Rabu 08 Pebruari 2023 sekira Pukul 20.00 Wib, di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM kepada Wartawan melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, SH, mengatakan, “Pada hari Sabtu Tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka laki-laki dan perempuan dengan inisial. R Alias I dan H Alias A, kemudian R Alias I menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu miliknya dari laki-laki bernama B Als I di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, kemudian sekitar pkl. 02.30 wib dilakukan pencarian terhadap B Als I, dirumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api kelurahan perjuangan, mengetahui kedatangan Petugas berpakaian sipil tersangka B Als I berhasil melarikan diri dari depan rumabnya Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B Als I di dampingi oleh Kepling dan ditemukan Barang Bukti diduga Narkotika jenis shabu di dalam kamar miliknya sesuai dengan Barang Bukti.

” Lebih lanjut Kasat, berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / A / 102 / III / 2022/ SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT Pada Tanggal 19 Maret 2023 tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai di pimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personil opsnal melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Rabu. 08 Februari 2023 sekira pukul 19. 30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka. B als I sedang berada dalam rumah di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

“Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B Als I dan langsung di tangkap dan keterangan tersangka B als I mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis shabu yang diamankan Sat Resnarkoba pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 02. 30 wib dirumahnya Jln. Rel Kereta Api Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah miliknya untuk diperjualbelikan, hingga Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.

“Selanjutnya membawa tersangka ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Ucap kasat.

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan.
1/satu bungkus plastik asoi warna putih berisi : 1. 1/satu bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada : 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 251,78/dua ratus lima puluh satu koma tujuh delapan gram.
– 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,46/seratus koma empat enam gram. 1/ satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 97,77/Sembilan puluh tujuh koma tujuh tujuh gram. 2. 1/satu bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada : 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100,71/seratus koma tujuh satu gram.
1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 28/seratus koma dua delapan gram.1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 99,51/Sembilan puluh Sembilan koma delapan satu gram.1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 43,18/empat puluh tiga koma satu delapan gram.
b. 1/satu buah kotak bulat sintesis X-BOX berisi. 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 58/seratus koma lima delapan gram. 2. 1/ satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 33/seratus koma tiga tiga gram. 3. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 98,63/Sembilan puluh delapan koma enam tiga gram. 4. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 09/seratus koma nol Sembilan gram. c. 1/satu buah kotak lampu Merk Hannochs berisi : 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100, 14/seratus koma satu empat gram. 2. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 100 seratus gram. d. 1/satu buah tas warna hitam berisi : 1. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 50, 79/lima puluh koma tujuh Sembilan gram.2. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 23,18/dua puluh tiga koma satu delapan gram. 3. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 32, 35/tiga puluh dua koma tiga lima gram.4. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 20,67/dua puluh koma enam tujuh gram.
5. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 9,96/Sembilan koma Sembilan enam gram.
6. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 9,99/Sembilan koma Sembilan Sembilan gram. 7. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 10/sepuluh gram. 8. 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 5,08/lima koma nol delapan gram. 9. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,33 /satu koma tiga tiga gram. 10. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat 2,13/dua koma satu tiga gram.
11. 1/satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2, 04/dua koma nol empat gram. 12. 1 /satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,81/satu koma delapan satu gram.

e. 1/satu ball/pack plastik klip transparan kosong. f. 1/satu unit timbangan elektrik warana silver. g. 1/satu buah tas warna coklat berisi yang sejumlah Rp.87.000.000/delapan puluh tujuh juta rupiah.

“Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1.562,76 gram.

“Atas tindakannya tersangka tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Tegas Kasat.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 81 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (23/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SI alias Barat (29), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA …

Pimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 260 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu. Komitmen tersebut dibuktikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Pol Rinal Situngkir SH berserta timnya mengamankan satu orang lelaki bernama Raja Amin Sihombing alias Amin, 30 tahun warga dusun …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Ketua Umum LSM PKRN Soroti Dugaan Masuk ke Gudang Aseng Group Tanpa Izin, Minta Hormati Proses Hukum

admin 2

24 Jun 2026

Post Views: 68 Labuhanbatu Selatan – Ketua Umum DPP LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), JP. Siahaan, SH, menyoroti adanya informasi mengenai dugaan masuknya sejumlah oknum ke area Gudang Aseng Group tanpa izin untuk mengambil gambar dan memperoleh informasi. Menurutnya, setiap pihak wajib menghormati hak kepemilikan dan batas-batas area privat yang dimiliki orang lain. JP. …

250 GRAM SABU MASUK LAPAS LABUHAN BILIK LABUHANBATU. PUBLIK DESAK KALAPAS DIPERIKSA

admin 2

22 Jun 2026

Post Views: 130 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Pengungkapan peredaran sabu dan vape Etomidate di lapas kelas lll labuhan bilik, kabupaten Labuhanbatu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana narkoba seberat 250 gram bisa masuk dan diduga diedarkan di belik jeruji. Satres narkoba polres labuhanbatu telah mengamankan 1 pegawai lapas berinisial Al, 38 tahun, dan 6 warga binaan. Barang …

Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup Perebutkan Piala Ketua KONI Labusel, Diikuti 28 Klub

admin 2

21 Jun 2026

Post Views: 116 Labuhanbatu Selatan – Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup I yang memperebutkan Piala Ketua KONI Labuhanbatu Selatan resmi dibuka di Lapangan Sepak Bola Karang Sari, Sisumut, Minggu (21/6/2026). Turnamen tersebut diikuti oleh 28 klub yang terdaftar di Askab PSSI Labuhanbatu Selatan. Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Ketua Harian KONI Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler